22 Oktober 2026

Muhammad Taufiq

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Kali ini, pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada negara atas proses hukum yang pernah membuatnya menjalani hukuman penjara.

Sidang perdana permohonan ganti rugi tersebut digelar di PN Surakarta, Senin, 14 September 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dengan Jaksa Agung sebagai Termohon dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon.

Gus Nur dalam perkara tersebut diwakili tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim SAMPLUK, atau Tim Pengacara Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan.

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa mengalami kerugian selama menjalani proses hukum terkait perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Menurut Taufiq, pihak Gus Nur berpandangan bahwa persoalan ijazah Jokowi telah diuji dalam berbagai persidangan, namun menurut mereka ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan yang menjadi dasar perkara Gus Nur.

“Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang dia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada,” kata Taufiq dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak Gus Nur dalam permohonan ganti rugi dan menjadi bagian dari materi yang akan dinilai dalam proses hukum di PN Surakarta.

Gus Nur sebelumnya menjadi terpidana dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Perkara tersebut bermula dari konten yang berkaitan dengan Bambang Tri Mulyono.

Dalam proses peradilan sebelumnya, Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Pada tingkat banding, hukuman tersebut kemudian berubah menjadi empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Gus Nur kemudian memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Pemberian amnesti tersebut menjadi salah satu bagian dari latar belakang yang disebut dalam permohonan ganti rugi yang kini diajukan ke PN Surakarta.

Tim kuasa hukum Gus Nur mendasarkan permohonan ganti rugi tersebut pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu dasar yang digunakan adalah Pasal 173 ayat (1). Ketentuan tersebut menyatakan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya maupun hukum yang diterapkan.

Pasal 173 ayat (2) juga mengatur bahwa tuntutan ganti rugi atas penangkapan, penahanan, dan tindakan lain tanpa alasan yang sah dapat diputus melalui sidang praperadilan.

Atas dasar ketentuan tersebut, Tim SAMPLUK meminta PN Surakarta memeriksa dan memutus permohonan ganti rugi yang diajukan Gus Nur.

Namun, permohonan tersebut belum merupakan putusan bahwa Gus Nur berhak menerima Rp4,2 miliar. Besaran ganti rugi dan dasar hukum permohonan tersebut masih harus diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

Dalam sidang perdana 14 September 2026, proses pemeriksaan juga diwarnai persoalan mengenai kedudukan hukum perwakilan pihak Kejaksaan dan Kementerian Keuangan yang hadir dalam persidangan.

Sidang perdana tersebut ditunda setelah kuasa hukum Gus Nur mempersoalkan legal standing perwakilan Kejaksaan dan Kementerian Keuangan.

Humas PN Solo Subagyo membenarkan perkara tersebut telah mulai disidangkan. Ia menyebut perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt merupakan permohonan ganti rugi yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Dengan gugatan ini, perkara Gus Nur kembali menarik perhatian publik karena tidak lagi hanya menyangkut perkara pidana yang pernah menjeratnya, tetapi juga menyangkut tuntutan ganti rugi terhadap negara.

Pihak Gus Nur kini meminta pengadilan menilai apakah proses hukum yang pernah dijalaninya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta apakah terdapat dasar bagi pemberian ganti rugi sebagaimana dimohonkan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengacara Muhammad Taufiq melontarkan kritik tajam terhadap kiprah politik luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai Prabowo justru terlihat tidak memiliki posisi yang kuat dalam forum internasional, meski kerap membanggakan kemampuan berbahasa Inggris.

Taufiq bahkan menyebut Prabowo dengan istilah “Pak Omon-omon” dan “Pak Gemoi”. Menurutnya, posisi Indonesia di panggung internasional tidak otomatis menguat hanya karena presiden aktif menghadiri berbagai forum internasional.

“Anda mungkin terkejut, saya pun juga terkejut. Tapi bukan terkejut siapa penggantinya. Terkejut karena penggantian menteri ini seperti buruh pabrik,” kata Muhammad Taufiq di channel YouTube miliknya, Rabu (16/9/2026).

Ia kemudian menyoroti posisi Prabowo dalam sejumlah pertemuan internasional, termasuk forum BRICS dan pertemuan di Rusia.

Menurut Taufiq, narasi mengenai Prabowo yang mendapat perhatian khusus dari pemimpin Rusia Vladimir Putin tidak serta-merta menunjukkan bahwa Indonesia memiliki posisi tawar yang kuat.

“Jadi Pak Omon-omon, Pak Gemoi yang kalau di dunia internasional ternyata dipinggirkan di pertemuan BRICS, di pertemuan Rusia yang katanya diundang secara khusus Putin ternyata dinasihati dan cuma plonga-plongo,” ujarnya.

Taufiq juga mempertanyakan efektivitas diplomasi pemerintahan Prabowo. Menurut dia, kemampuan berbahasa asing seharusnya berjalan beriringan dengan kemampuan merumuskan dan menjalankan kebijakan politik luar negeri yang jelas.

“Pak Omon-omon ini membanggakan bisa bahasa Inggris, tetapi kebijakan politik luarnya nol,” kata Taufiq.

Kritik tersebut kemudian dikaitkan Taufiq dengan dinamika politik dan pergantian menteri di dalam negeri. Ia menilai terdapat pola politik yang membuat sejumlah pejabat berada dalam posisi sangat dominan di hadapan presiden.

“Jadi di luar negeri dia dipinggirkan, di dalam negeri dia menjadi Jongoswi yang paling depan,” ujar Taufiq.

Dalam pernyataannya, Taufiq juga menyinggung persoalan penggantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut salah satu persoalan yang ikut menjadi sorotan adalah kebijakan dan sikap Purbaya terhadap berbagai persoalan pengelolaan keuangan negara.

Taufiq bahkan mengaitkan Purbaya dengan pelaporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Yang namanya Purbaya ini diganti, salah satunya dia termasuk yang melaporkan koruptor-koruptor yang makan uang MBG,” ujarnya.

MoneyTalk, Jakarta – Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, memberikan pernyataan menohok di persidangan lanjutan perkara dugaan ijazah Joko Widodo yang ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (27/1/2026)

Dalam keterangannya, Taufiq meragukan keberanian pihak Tergugat dan Turut Tergugat untuk menghadirkan saksi di persidangan besok. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan “strategi interogasi” khusus yang akan menguji mental dan pengetahuan para saksi yang dihadirkan.

Taufiq mengungkapkan bahwa tim hukumnya sengaja mendesain alur tanya jawab di persidangan perdata ini layaknya proses penyidikan kepolisian atau ujian skripsi yang ketat.

“Model pertanyaan kami adalah model interogasi. Jika saksi yang dihadirkan tidak memiliki pengetahuan, tidak memiliki nyali, dan tidak bersiap diri, maka akan kami ‘goreng’. Bukan lagi seperti tahu bulat, tapi mungkin jadi tahu kotak,” ujar Taufiq dengan nada satire.

Ia menambahkan bahwa materi pertanyaan akan berfokus pada detail keseharian, lokasi sekolah, hingga proses akademik yang selama ini hanya menjadi narasi di media sosial. “Pengadilan bukan media sosial. Di sini yang diuji adalah kejujuran dan nyali, bukan settingan,” tegasnya.

Secara spesifik, Taufiq melayangkan tantangan terbuka kepada sejumlah atokoh yang selama ini vokal membela keaslian ijazah Jokowi. Nama-nama seperti Egi Sudjana, Elida Neti, Damai Hari Lubis, hingga Purnawirawan Brigjen Pol Siswandi disebutnya secara langsung.

Taufik bahkan menawarkan diri untuk membiayai akomodasi mereka jika bersedia hadir sebagai saksi di PN Surakarta. “Kepada Bang Eghi Sudjana, Elida Neti, Damai Hari Lubis, dan Khusus Pak Siswandi, silakan datang Saya tunggu nyali Anda. Kalau perlu tiketnya saya bayari,” tantang Taufiq.

Ia juga menyindir wacana “Sumpah Pocong” yang sempat beredar, menyebutnya sebagai logika yang keliru dalam ranah hukum. Menurutnya, dalam hukum, beban pembuktian dan sumpah seharusnya dilakukan oleh pihak yang mendalilkan kepemilikan dokumen asli.

Dalam kesempatan yang sama, Taufiq menegaskan bahwa perjuangan hukum yang ia lakukan murni menggunakan biaya pribadi dan operasional kantor hukumnya, Muhammad Taufik & Partners. Ia juga sempat menyinggung adanya upaya-upaya pihak tertentu yang mencoba merayu dirinya untuk berdamai dengan pihak Presiden pada Juli 2025 lalu.

“Ada pengacara yang mencoba mendekati, bilang ‘pokoknya cincailah’. Saya tegaskan, saya orang Solo. Saya merasa cukup dengan apa yang saya miliki. Fokus kami adalah tegaknya kebenaran di pengadilan,” tutupnya.