6 November 2026

PD Migas Kota Bekasi

MoneyTalk.id,Bekasi –  Pertemuan mantan Direktur Utama (Dirut) pertama PD Migas Kota Bekasi, Zubaidi Asnan, dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus KSO migas memunculkan pertanyaan baru.

Zubaidi diketahui merupakan Dirut pertama PD Migas Kota Bekasi yang menjabat pada periode 2009-2014. Ia juga disebut sebagai pihak yang menandatangani cikal bakal kerja sama dengan Foster Oil.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Zubaidi menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait kasus KSO PD Migas sekitar akhir April 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, Zubaidi diketahui menemui Tri Adhianto di ruang kerja Wali Kota Bekasi.

‎Momen pertemuan itu bahkan sempat diunggah Zubaidi melalui status WhatsApp. Dalam foto tersebut, Zubaidi mengenakan batik cokelat berdiri di samping Tri Adhianto yang memakai PDL Pemkot Bekasi.

‎Keduanya terlihat berada di ruang kerja Wali Kota dengan latar Garuda Pancasila dan foto Presiden.

‎”Sehat & sukses selalu Pak Walikota, tawon Allahu minna wa minkum ????,” tulis Zubaidi dalam captionnya.

‎Pertemuan tersebut menjadi perhatian karena Tri Adhianto bukan hanya Wali Kota Bekasi, tetapi juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD yang berkaitan dengan perkara KSO tersebut.

‎Mengapa Zubaidi Langsung Menemui KPM?

‎Posisi Tri sebagai KPM membuat pertemuan dengan Zubaidi setelah pemeriksaan Kejari menjadi bagian yang dinilai perlu ditelusuri.

‎Terlebih, Zubaidi merupakan mantan Dirut PD Migas yang berada pada awal terbentuknya kerja sama dengan Foster Oil. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai agenda pertemuan tersebut.

‎Apakah pertemuan itu berkaitan dengan permintaan perlindungan kepada KPM atau kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), atau terdapat pembahasan lain yang berkaitan dengan KSO PD Migas?

‎Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Tri Adhianto juga tengah mendapat sorotan terkait dugaan pemberian karpet merah kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd untuk kembali mengelola migas di Jatinegara. Padahal, KSO tersebut disebut telah dihentikan pada era Rahmat Effendi.

‎Direktur CBA Uchok Sky Khadafi sebelumnya mendesak penyidik memeriksa KPM dalam perkara tersebut.

‎”Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM)-nya,” ucap Uchok Sky.

‎Foster Oil dan Indikasi Keterlibatan Riza Chalid

‎Perkembangan perkara juga mengarah pada Foster Oil setelah Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 18 September 2026 mengungkap adanya indikasi perusahaan milik Muhammad Riza Chalid (MRC) yang berbasis di tax haven luar negeri terlibat dalam kasus tersebut.

‎Perusahaan itu diduga kuat adalah Foster Oil & Energy Pte Ltd. Kantor perusahaan tersebut di Sampoerna Strategis Sudirman juga ikut digeledah dalam rangkaian penyidikan.

‎Dengan posisi Zubaidi sebagai Dirut pertama yang membuka kerja sama dengan Foster Oil dan Tri Adhianto sebagai KPM yang kini disebut memberikan kesempatan kembali kepada Foster Oil, pertemuan keduanya setelah pemeriksaan menjadi rangkaian peristiwa yang perlu diperiksa lebih lanjut.

‎Bukan berarti pertemuan tersebut dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, penyidik dapat menelusuri waktu, tujuan, materi pembicaraan, serta hubungan pertemuan tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.

‎Hal itu penting untuk memastikan apakah pertemuan tersebut hanya sebatas agenda pribadi atau kelembagaan, atau terdapat hal lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.

‎Jika nantinya ditemukan adanya tindakan yang bertujuan memengaruhi saksi, menghilangkan atau mengubah alat bukti, maupun menghambat proses hukum, barulah aspek obstruction of justice dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

‎Jampidsus Diminta Telusuri Rangkaian Pertemuan

‎Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar penanganan perkara tidak terpengaruh tekanan juga kembali relevan untuk menjadi perhatian dalam proses penyidikan.

‎”Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun. Pastikan perkara ditangani tuntas, tidak tebang pilih,” tegas Burhanuddin.

‎Kini, rangkaian hubungan antara Zubaidi, Tri Adhianto, Foster Oil dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan KSO PD Migas menjadi bagian yang dapat ditelusuri Jampidsus.

‎Termasuk pertemuan Zubaidi dengan Tri setelah pemeriksaan Kejari. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh fakta perkara terbuka dan tidak ada tindakan yang berpotensi mengganggu proses penyidikan.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kembali mendorong Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera membongkar dugaan praktik Korupsi pada Kerjasama antara Badan Usaha Milik Daerah PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte.Ltd pengelolaan sumur Gas Bumi Lapangan Jatinegara yang berada di Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat.

“Sudah lebih hampir 7 bulan proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum ada kelanjutannya tuh, Janji Kajari tahun ini di ekspost,”ujar Uchok Sky Khadafi,Jumat 10/4/2026.

Ditegaskan Uchok, Jika Kejaksaan memiliki keraguan atau mendapatkan tekanan dari pihak lain yang ketakutan dalam perkara tersebut, Maka Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sudah seharusnya meminta pada Kejaksaan Agung untuk berikan supervisi penanganan kasus yang berpotensi rugikan daerah Kota Bekasi hingga mencapai ratusan milyar untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Jika gak mampu atau ada pihak lain yang ketar ketir ditersangkakan,Kajari Kita Bekasi jangan diam ditempat,apalagi sampai masuk angin,”sindirnya.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) mustinya turun tangan berikan supervisi Kejari Kota Bekasi,”tambah Uchok.

Sebelumnya Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, mengatakan pihaknya menargetkan ekspose perkara dilakukan pada tahun depan.

“Tahun depan kami akan ekspost, dan kami akan lebih intens lagi dalam menanganinya,” ujar Sulvia, Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, perkembangan penyelidikan dalam waktu dekat juga akan segera dilaporkan kepada pimpinan.

Laporan tersebut mencakup rencana pemanggilan pihak Foster Oil and Energy Pte Ltd yang merupakan perusahaan asing.

“Karena PD Migas ini menyangkut perusahaan asing juga yah, maka kamipun akan menyampaikan ke pimpinan, karena agak sulit untuk pemanggilan dari pihak luar, bahkan dari Singapura dan sebagainya,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkot Bekasi yang mengetahui atau diduga terlibat dalam perjanjian Joint Operating Agreement (JOA) Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas dan FOE sudah mulai diperiksa penyidik Kejari Bekasi sejak awal September 2025.

MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mohamad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Menyusul penetapan ini, Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejagung untuk memperluas penyidikan terhadap dugaan korupsi lainnya yang diduga melibatkan Kerry Riza, khususnya dalam proyek kerjasama antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energi Pte Ltd.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa Foster Oil & Energi Pte Ltd yang terdaftar di Singapura sejak 30 Juli 2008 dengan nomor identitas 200815009E, patut diduga sebagai perusahaan cangkang. Menurutnya, perusahaan ini memiliki pemilik saham yang terafiliasi dengan berbagai entitas luar negeri yang sebelumnya tersangkut skandal Panama Papers.

“Foster Oil & Energi Pte Ltd dimiliki oleh Cresswell International Ltd dan Aries Capital Holding Ltd. Salah satu pemilik di Cresswell International Ltd adalah Mohamed Riza Chalid, Mohamad Kerry Adrianto Riza, Isani Isa, dan Mossack Fonseca & Co (Singapore) Pte Ltd,” ujar Uchok dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).

Menurut Uchok, alamat Cresswell International Ltd di Acara Building, 24 Decastro Street, Wickhams Cay 1, Road Town, Tortola, British Virgin Island merupakan lokasi yang kerap digunakan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan cangkang. “Ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus, alamat tersebut sering muncul dalam dokumen Panama Papers,” tegasnya.

Karena salah satu pemilik Foster Oil, yakni Kerry Riza, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, maka menurut Uchok, proyek kerja sama Foster Oil & Energi dengan PD Migas Kota Bekasi dalam pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara patut dicurigai sarat praktik korupsi.

“CBA meminta Kejagung untuk segera membuka kembali berkas dan mendalami proyek kerjasama tersebut, serta memeriksa tokoh-tokoh penting yang terlibat di dalamnya, termasuk Mohamed Riza Chalid, Apung Widadi, dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono,” pungkas Uchok.

CBA menilai bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada individu, tetapi harus mengungkap sistem yang memungkinkan praktek korupsi migas terus berulang.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan apakah akan memperluas penyidikan ke proyek-proyek lain yang melibatkan Kerry Riza, termasuk dugaan korupsi migas di Kota Bekasi.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang dari Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, yang menyebutkan bahwa sengketa hukum antara PD Migas Kota Bekasi dan perusahaan asing Foster Oil & Energi Pte Ltd telah diselesaikan secara damai.

Namun, LSM Tri Nusa mencurigai bahwa perdamaian tersebut bukan hal baru. Mereka menduga perdamaian atau “dading” telah dilakukan diam-diam antara tahun 2021–2022, pada masa kepemimpinan Tri Adhianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi.

Lebih jauh lagi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai bahwa pernyataan damai itu tidak menjamin tidak adanya konflik kepentingan dan potensi korupsi ke depan. “Tenggang waktu tidak lama lagi, mereka akan berantem lagi untuk memperebutkan duit dari Lapangan Migas Jatinegara,” tegas Uchok.

Menurut Uchok, sejak awal perjanjian kerja sama berbentuk Joint Operation Agreement (JOA) tanggal 13 Januari 2011 dan Kerja Sama Operasi (KSO) tanggal 17 Februari 2011 sudah sarat dengan dugaan penyimpangan. Pasalnya, perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010.

SK tersebut dengan jelas menyebut bahwa calon mitra PD Migas Kota Bekasi harus memiliki pengalaman minimal enam tahun dalam eksplorasi dan produksi migas, serta memiliki kemampuan finansial, teknis, dan reputasi baik.

Namun berdasarkan dokumen resmi dari Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura, Foster Oil & Energi baru terdaftar secara resmi pada 30 Juli 2008 dengan nomor identitas 200815009E. Artinya, saat penandatanganan KSO pada 17 Februari 2011, perusahaan tersebut belum memenuhi syarat pengalaman enam tahun.

“Ini adalah dugaan maladministrasi serius,” ujar Uchok. Ia meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki perjanjian-perjanjian tersebut. Bahkan ia mendesak agar Kejagung memanggil Tri Adhianto yang secara tiba-tiba menyatakan telah berdamai dengan Foster Oil & Energi.

“Ini bukan semata-mata soal damai atau tidak, tapi soal transparansi dan potensi kerugian negara dari kerja sama yang diduga melanggar aturan sejak awal,” pungkas Uchok Sky Khadafi.