7 November 2026

Pertamina Patra Niaga

MoneyTalk.id,Jakarta – Proses tender minyak mentah (crude oil) untuk kebutuhan kilang PT Pertamina kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan intervensi oleh seseorang berinisial AT. Sosok tersebut disebut-sebut mengaku sebagai staf khusus Komisaris Utama Pertamina,Mochamad Irawan dan diduga berupaya memengaruhi proses tender yang diselenggarakan PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Dugaan tersebut diberitakan Senator.id pada 21 September 2026 dan PetroEnergy.id pada 22 September 2026. Kedua pemberitaan itu mengutip informasi dari sumber yang identitasnya tidak diungkapkan secara terbuka. Dalam laporan tersebut, AT dituding menggunakan klaim kedekatan dengan pejabat Pertamina untuk memengaruhi sejumlah trader atau pemasok minyak mentah.

Namun, hingga kini, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Identitas AT, status penugasannya, kebenaran dugaan ancaman, serta ada tidaknya pengaruh terhadap hasil tender masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dugaan Ancaman kepada Trader, Benarkah Tender Bisa Diatur?

Dalam laporan PetroEnergy.id, seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengklaim AT memiliki pengaruh terhadap proses pengadaan minyak mentah di lingkungan Pertamina Patra Niaga.

Laporan itu juga memuat pernyataan yang dikaitkan dengan AT mengenai trader yang tidak bersedia mengakomodasi kepentingannya.

“Kalau kalian (trader/rekanan Pertamina-red), tidak mau mengakomodir saya, maka jangan harap kalian bisa menang tender; kalian sudah menang tender pun bisa saya anulir,” demikian kutipan yang dimuat dalam pemberitaan tersebut.

Jika pernyataan itu benar-benar disampaikan dan dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan pengadaan, persoalannya bukan hanya menyangkut hubungan antara individu dan peserta tender. Dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai independensi panitia pengadaan, perlakuan terhadap peserta, dan mekanisme penetapan pemenang.

Meski demikian, kutipan dari sumber anonim belum cukup untuk memastikan bahwa ancaman tersebut benar terjadi. Diperlukan bukti pendukung, seperti komunikasi tertulis, rekaman yang dapat diverifikasi, keterangan saksi, serta dokumen proses tender.

Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah AT memiliki kewenangan formal dalam proses pengadaan, apakah pernah berkomunikasi dengan pengambil keputusan tender, dan apakah terdapat bukti bahwa hasil evaluasi peserta dipengaruhi oleh pihak di luar mekanisme resmi.

PT VL dan Sosok H Ikut Disebut

Selain AT, laporan yang beredar turut menyinggung perusahaan di sektor perdagangan minyak mentah yang disebut dengan nama berbeda dalam sejumlah pemberitaan.

PetroEnergy.id menyebut perusahaan berinisial VLS beserta anak usaha yang bergerak dalam perdagangan minyak mentah. Sementara itu, informasi yang dikutip dalam bahan pemberitaan lain menyebut PT VL dan sosok berinisial H. Kesamaan maupun perbedaan identitas perusahaan tersebut perlu dipastikan sebelum dikaitkan satu sama lain.

Perusahaan itu dituding memperoleh keuntungan dari dugaan intervensi dan disebut beberapa kali memenangkan tender sepanjang 2026. Namun, klaim mengenai usia perusahaan, rekam jejak kemenangan tender, dan hubungan antara perusahaan dengan AT belum dapat dianggap terbukti tanpa dokumen pendukung.

Perusahaan yang relatif baru berdiri tidak otomatis melakukan pelanggaran ketika memenangkan tender. Penilaian harus didasarkan pada persyaratan kualifikasi, penawaran harga, kemampuan memenuhi kebutuhan pengadaan, hasil evaluasi, serta ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan, Pertamina Patra Niaga perlu menjelaskan mekanisme penetapan pemenang dan apakah seluruh peserta dinilai berdasarkan kriteria yang sama. Jika ditemukan indikasi pengaturan tender, dokumen dan bukti yang relevan dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pertamina Patra Niaga Gandeng Jamintel untuk Kawal Pengadaan

Di tengah munculnya dugaan tersebut, Pertamina Patra Niaga sebelumnya telah menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung untuk mengawal transparansi pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG periode 2026–2027.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 19 Agustus 2026, kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis pada 18 Agustus 2026.

Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi menyatakan bahwa pendampingan tersebut ditujukan untuk memastikan keputusan pengadaan berlangsung secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jamintel Sarjono Turin menyatakan bahwa pendampingan dilakukan secara profesional, netral, dan akuntabel untuk memitigasi potensi gangguan dalam rantai pasok energi.

Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pengadaan energi. Namun, keberadaan pendampingan Jamintel tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam tender tertentu, sebagaimana juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan munculnya persoalan yang perlu diperiksa.

Karena itu, dugaan yang melibatkan AT dan perusahaan yang disebut dalam pemberitaan perlu dinilai berdasarkan bukti konkret, bukan semata-mata dikaitkan dengan adanya kerja sama pengawasan.

Pertamina Perlu Menjawab Sejumlah Pertanyaan

Publik membutuhkan penjelasan mengenai beberapa hal mendasar. Pertama, apakah AT benar memiliki penugasan resmi sebagai staf khusus Komisaris Utama Pertamina, dan apa batas kewenangannya?

Kedua, apakah terdapat laporan internal mengenai dugaan tekanan terhadap trader atau komunikasi yang berpotensi memengaruhi keputusan tender? Ketiga, apakah perusahaan yang disebut dalam pemberitaan memang mengikuti dan memenangkan tender sebagaimana dituduhkan, serta bagaimana proses evaluasinya?

Keempat, apakah mekanisme pengawasan internal telah memeriksa dugaan tersebut dan apakah terdapat saluran pengaduan yang dapat digunakan peserta tender untuk melaporkan intervensi?

Jawaban atas pertanyaan itu penting agar persoalan tidak berhenti pada klaim sumber anonim. Jika tuduhan tidak terbukti, klarifikasi perusahaan juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya informasi yang merugikan pihak tertentu.

Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, belum tersedia klarifikasi langsung yang dapat memverifikasi identitas AT, dugaan ancaman, serta keterkaitan perusahaan dan sosok yang disebut. Karena itu, konfirmasi kepada Pertamina, Pertamina Patra Niaga, pihak Komisaris Utama, AT, dan perusahaan terkait perlu dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan.

Pihak-pihak tersebut harus diberi kesempatan menjelaskan, membantah, atau memberikan bukti yang relevan. Setiap jawaban yang diperoleh perlu dimuat secara proporsional, termasuk apabila terdapat dokumen atau hasil pemeriksaan yang mengubah pemahaman atas dugaan tersebut.

Transparansi Tender Menyangkut Kepentingan Publik

Pengadaan minyak mentah memiliki arti strategis karena berkaitan dengan pasokan bahan baku kilang dan keberlangsungan rantai pasok energi nasional. Proses pengadaan yang transparan diperlukan untuk menjaga persaingan yang sehat, efisiensi biaya, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan milik negara.

Apabila dugaan intervensi terbukti, pihak yang berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai aturan dan bukti yang tersedia. Sebaliknya, jika tuduhan tidak didukung bukti, pihak yang disebut juga berhak memperoleh kejelasan dan perlindungan dari tuduhan yang tidak terbukti.

Hingga ada verifikasi lebih lanjut, dugaan keterlibatan AT dan perusahaan yang disebut dalam pemberitaan tetap harus ditempatkan sebagai tudingan yang belum terbukti, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi manipulasi tender.

Publik kini membutuhkan penjelasan yang terang: apakah proses tender minyak mentah Pertamina berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku, dan apakah setiap pihak yang terlibat benar-benar bekerja dalam batas kewenangannya?

Klarifikasi terbuka, pemeriksaan yang independen sesuai kewenangan, serta penyampaian hasil yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan tersebut sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.

MoneyTalk, Jakarta – Selain kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina kembali diterpa isu serius menyangkut tata kelola anak usahanya. Pada November 2024 lalu, Senayan sempat diramaikan dengan dugaan skandal pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), perusahaan yang mengelola Blok Rokan di Riau.

Dugaan rasuah dalam proyek tersebut pertama kali disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. Saat itu, Hinca secara terbuka meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan mengusut kasus pengadaan geomembrane di PHR, lantaran laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Kalau laporan di daerah mandek, Kejaksaan Agung harus mengambil alih. Ini menyangkut BUMN strategis dan uang negara,” kata Hinca Pandjaitan dalam rapat di kompleks parlemen, November 2024 lalu.

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) merupakan perusahaan yang mengelola Blok Rokan, salah satu blok migas terbesar dan paling produktif di Indonesia. PHR berada di bawah naungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE), yang bertanggung jawab atas seluruh kegiatan hulu minyak dan gas bumi Pertamina.

Sebagai perusahaan publik yang mengelola sektor strategis migas nasional, setiap dugaan penyimpangan di tubuh PHR dinilai memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap kepercayaan publik pada reformasi tata kelola BUMN energi.

Menanggapi isu dugaan rasuah tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai kasus PHR seolah menggambarkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anak perusahaan PT Pertamina.

“Dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan ini seperti memperlihatkan ada yang salah dalam tata kelola anak perusahaan PT Pertamina,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sejatinya merupakan perusahaan yang mengelola sektor hulu minyak dan gas, sementara entitas anak usahanya bergerak di bidang usaha hulu migas dan gas metana batubara. Dengan posisi strategis tersebut, standar pengawasan dan akuntabilitas seharusnya dijalankan secara ketat.

Tak hanya soal dugaan korupsi, Uchok Sky juga menyoroti kinerja keuangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang dinilainya menunjukkan tren mencurigakan. Ia menyebut PHE mengalami penurunan pendapatan usaha dalam setahun terakhir.

“Pada tahun 2025, pendapatan usaha PT Pertamina Hulu Energi hanya sebesar 10,4 miliar dolar AS. Padahal pada tahun 2024 masih bisa mencapai sekitar 10,8 miliar dolar AS,” ungkap Uchok.

Ia menambahkan, bila dibandingkan antara tahun 2025 dan 2024, PHE disebut kehilangan pendapatan usaha sekitar 375,3 juta dolar AS dalam satu tahun.

Akibat penurunan pendapatan tersebut, menurut Uchok, laba PHE juga ikut tergerus signifikan.

“Pertamina Hulu Energi yang dipimpin oleh Awang Lazuardi harus kehilangan laba sekitar 302,2 juta dolar AS,” ujarnya.

Lebih jauh, Uchok Sky menilai turunnya pendapatan dan laba PHE menjadi sinyal lemahnya kepemimpinan di tingkat holding. Ia secara terbuka mengkritik Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri.

“Turunnya pendapatan usaha dan laba PT Pertamina Hulu Energi ini memperlihatkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola perusahaan negara sebesar Pertamina,” tegas Uchok.

Ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Pertamina, termasuk audit tata kelola dan transparansi pengelolaan anak usaha, khususnya di sektor hulu migas yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan perusahaan.

Sementara itu, desakan agar Kejaksaan Agung turun tangan mengusut dugaan korupsi pengadaan geomembrane di PHR terus menguat. Publik dan DPR berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak berhenti di level laporan semata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina Hulu Rokan maupun PT Pertamina Hulu Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan rasuah maupun kritik atas kinerja keuangan perusahaan.

MoneyTalk, Jakarta – Polemik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) antara Pertamina dan operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta kembali memanas. Setelah sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa SPBU swasta seperti Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil siap membeli stok tambahan dengan skema impor melalui Pertamina, kini muncul penolakan tegas dari seluruh operator swasta.

Penolakan ini dipicu kandungan etanol dalam BBM Pertamina yang dianggap tidak sesuai spesifikasi standar operasional SPBU swasta. BBM tersebut diketahui memiliki kandungan etanol sekitar 3,5 persen.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penolakan ini bukan hanya soal teknis, melainkan juga memalukan secara politis bagi Bahlil Lahadalia.

“Masak Ketua Umum Golkar bisa dipermalukan oleh Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri. Bisa hancur harga diri Bahlil Lahadalia itu,” sindir Uchok dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Menurut Uchok, kesalahan ada pada langkah Bahlil sendiri yang terburu-buru memaksakan SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina tanpa melakukan pengecekan kualitas terlebih dahulu.

“Kenapa sebelum memaksakan SPBU swasta membeli BBM Pertamina tidak melakukan cek and ricek terhadap kualitas. Itu kan syarat mutlak bagi SPBU swasta sebelum memutuskan kerja sama. Jadi ini salah perhitungan besar dari Bahlil,” jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, membenarkan bahwa kandungan etanol memang terdapat dalam produk Pertamina. Namun menurutnya, hal itu masih sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kontennya itu ada kandungan etanol. Secara regulasi diperkenankan. Etanol itu sampai jumlah tertentu, kalau tidak salah sampai 20 persen. Sedangkan dalam produk Pertamina hanya 3,5 persen,” ungkap Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Jakarta.

Meski demikian, SPBU swasta menolak karena beranggapan kandungan etanol, sekecil apapun, bisa memengaruhi kualitas dan performa bahan bakar yang mereka jual. Bagi mereka, menjaga kepuasan pelanggan dan kualitas produk menjadi prioritas utama dibanding sekadar memenuhi kewajiban pembelian.

Polemik ini menempatkan Menteri Bahlil Lahadalia dalam posisi sulit. Di satu sisi, ia berupaya mendorong sinergi antara Pertamina dan SPBU swasta untuk mengamankan stok energi nasional. Namun di sisi lain, justru muncul resistensi keras akibat isu kualitas BBM yang diproduksi di bawah kepemimpinan Simon Aloysius Mantiri.

Hingga kini, belum ada titik temu antara pemerintah, Pertamina, dan SPBU swasta terkait mekanisme pembelian BBM tersebut. Namun penolakan kompak dari para operator swasta diprediksi akan semakin memperumit upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional.