8 November 2026

Polres Lamongan

MoneyTalk, Jakarta – Polres Lamongan memanggil wartawan Suara Nasional, Yunus Hanis Syamsu Dhuha, S.Ag, MA Bin Cholil, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 18 Oktober 2025 di Alun-Alun Lamongan. Surat panggilan resmi dengan nomor Pgl/350/XI/2025/Satreskrim tersebut diterbitkan pada 7 November 2025 dan ditandatangani Penyidik Pembantu Unit II Reskrim, AIPDA Muhamad Iswanto S.H.

Dalam surat tersebut, Yunus diminta hadir di Ruang Unit II Reskrim Polres Lamongan pada Sabtu, 23 November 2025 pukul 12.35 WIB, sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Pemanggilan ini terkait laporan dugaan pemukulan terhadap Widhi Hardjanto, yang disebut terjadi pada acara Festival Budaya Adat Nusantara. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh Aini Hidayat, yang memukul wajah korban hingga menyebabkan robek pada bibir sebelah kiri dan mengeluarkan darah. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. Soegiri Lamongan untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak Polres menegaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, dan pihak yang dipanggil wajib memenuhi panggilan penyidik. Mereka yang mangkir tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 216 KUHP.

Saat tiba di Polres Lamongan tepat pukul 12.35 WIB, Yunus langsung memasuki ruang penyelidikan bersama penyidik Iswanto. Beberapa pertanyaan diajukan untuk memperjelas kronologi serta pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kepada wartawan, Yunus menegaskan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas sebagai saksi. “Saya hanya menyampaikan peristiwa yang sebenarnya saya lihat. Saya berada di lokasi saat insiden terjadi,” ujarnya.

Yunus, yang dikenal aktif meliput isu publik dan berbagai kejadian hukum di Lamongan, disebut menjadi saksi kunci karena mengetahui dinamika sebelum dan sesudah insiden penganiayaan tersebut berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Lamongan masih melakukan rangkaian penyidikan untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

MoneyTalk, Jakarta – Lamongan – Sebuah kasus dugaan laporan palsu mencuat di Polres Lamongan, Jawa Timur. Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LPM.SATRESKRIM/268/VI/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, diajukan oleh Ahmad Muthi’ul Mubin, S.Ag., S.H., terhadap seorang individu berinisial SK.

Ahmad Muthi’ul Mubin menuding bahwa SK telah membuat laporan palsu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan terhadap harkat serta martabat LSM, media, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini bermula dari pemberitaan di media online RodaInformasi.com pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, yang menyebutkan bahwa dirinya telah menyebarkan video berdurasi 4 menit 10 detik pada 18 April 2018, berisi pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik SK.

Video tersebut disebut telah dibagikan ke sejumlah grup WhatsApp, antara lain:

Klien Remain Bluluk DPC Peradi Lamongan

Klien Remain Sekaran DPC Peradi Lamongan

Klien Remain Kembangbahu dan Mantup DPC Peradi Lamongan

Klien Remain Karangbinangun DPC Peradi Lamongan

Namun, Ahmad Muthi’ul Mubin membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa video itu hanya berisi edukasi hukum, pendapat hukum (legal opinion), konsultasi hukum, dan opsi hukum (legal option) yang ditujukan secara umum untuk edukasi klien. Ia juga menegaskan tidak ada penyebutan nama pribadi maupun penyerangan terhadap lembaga dalam konten video tersebut.

Karena itulah, ia menilai laporan yang dibuat oleh SK sebagai pengaduan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP, yang mengatur tentang sanksi terhadap orang yang mengadukan tindak pidana yang tidak terjadi.

Laporan Ahmad Muthi’ul Mubin ini turut diperkuat oleh Berita Acara Wawancara dan rekomendasi pembuatan pengaduan dari petugas piket Unit II, AIPDA Rudy Heriyanto, S.H. (NRP 83020105), tertanggal 20 Juni 2025.

Pihak Polres Lamongan saat ini telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan proses penyelidikan guna mengungkap fakta dan kebenaran di balik laporan SK.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keabsahan laporan hukum, potensi penyalahgunaan proses hukum, serta dampak penyebaran informasi di media sosial.

Ahmad Muthi’ul Mubin menyatakan harapannya agar pihak kepolisian memberikan tindak lanjut hukum yang tegas dan adil, demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diinformasikan lebih lanjut.