7 November 2026

Presiden Soeharto

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat geopolitik sekaligus wartawan senior Hendrajit mempertanyakan wacana Reformasi Jilid II yang belakangan kembali bergulir. Menurutnya, sebelum berbicara tentang reformasi lanjutan, perlu ada evaluasi mendasar terhadap arah dan hasil Reformasi 1998.

“Terus terang kalau belakangan ini bergulir wacana Reformasi Jilid II, saya jadi penasaran apa yang salah dari Reformasi Jilid I. Dan bagaimana membahasakannya secara sederhana sehingga orang awam nyambung,” kata Hendrajit, Jumat (12/6/2026).

Dalam pandangannya, para eksponen reformasi 1998 memang dapat diibaratkan sebagai Daud yang berhadapan dengan Goliat. Namun, persoalannya terletak pada siapa sebenarnya sosok Goliat yang saat itu dilawan.

Menurut Hendrajit, jatuhnya Presiden Soeharto pada 1998 merupakan keniscayaan sejarah yang telah diperkirakan banyak kalangan sejak bertahun-tahun sebelumnya. Karena itu, Soeharto yang berada di puncak kekuasaan dipandang sebagai satu-satunya pihak yang harus dijatuhkan.

“Tragedinya adalah, ada struktur kekuasaan tersembunyi dan tak kasat mata berupa konglomerasi multinasional yang didukung negara-negara besar yang diam-diam sedang menumbalkan Soeharto sebagai Goliat yang tampak muka dan harus dihantam,” ujarnya.

Ia menilai, ketika perhatian publik terfokus pada figur yang terlihat di panggung kekuasaan, terdapat kekuatan lain yang bekerja di balik layar dan luput dari perhatian.

“Sementara Goliat tampak belakang tak tampil di panggung. Tapi bermain secara aktif di koridor-koridor kanan dan kiri panggung,” katanya.

Hendrajit kemudian mengibaratkan bahwa setelah “Goliat yang tampak” berhasil dikalahkan, muncul kekuatan baru yang justru mengambil alih panggung dengan arsitektur kekuasaan, metode, dan teknologi yang berbeda.

Menurutnya, para pelaku reformasi saat itu mengira telah memenangkan sebuah revolusi. Namun dalam perkembangannya, agenda perubahan yang semula bersifat revolusioner bergeser menjadi reformasi yang justru mengubah arah perjuangan.

“Begitu Goliat tampak muka tumpas, Daud mengira yang bersorak dan mengelu-elukan kemenangan itu adalah musuh-musuh Goliat. Padahal yang mengelu-elukan kemenangan Daud atas Goliat itu ilusi,” katanya.

Ia berpendapat bahwa reformasi pada akhirnya gagal membangun persekutuan strategis antara negara dan kekuatan-kekuatan sosial yang selama Orde Baru berada di pinggiran kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Menurut Hendrajit, dalam skema yang ideal, negara semestinya menjadi mitra bagi unsur-unsur pembebasan nasional. Namun yang terjadi justru sebaliknya, yakni pelemahan berbagai instrumen yang seharusnya dapat menjadi sarana pemberdayaan rakyat.

“Bahkan akhirnya, Daud yang menyangka Goliat sudah mati, dengan senang hati melumpuhkan sarana-sarana pembebasan rakyat yang ironisnya justru dengan menggunakan demokrasi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Hendrajit mempertanyakan kembali munculnya wacana Reformasi Jilid II. Ia menilai para tokoh reformasi seharusnya lebih dulu melakukan introspeksi terhadap perjalanan reformasi selama hampir tiga dekade terakhir.

“Kenapa yang semula mau menggulingkan Soeharto atas dasar skema revolusi kok berbelok jadi reformasi?” tanyanya.

Ia bahkan menyebut para pelaku reformasi perlu berani mengakui kemungkinan telah terjebak dalam skenario yang tidak mereka sadari.

“Akui saja dengan jiwa besar bahwa Daud telah masuk perangkap Operasi Bendera Palsu yang dilancarkan Goliat,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Hendrajit melontarkan pertanyaan kritis mengenai arah Reformasi Jilid II yang kini mulai didengungkan sejumlah kalangan.

“Pertanyaan pentingnya, apakah Reformasi Jilid II untuk mengoreksi dan melakukan pertobatan atas kesalahan masa lalu? Atau justru ingin melanjutkan kembali skema Reformasi Jilid I yang sekarang lagi semrawut dan sekarat, malah mau dihidupkan kembali sehingga jadi segar bugar?” sindirnya.

Ia menegaskan, apabila tujuan utamanya adalah meluruskan arah perubahan dalam kerangka revolusi nasional, maka penggunaan istilah Reformasi Jilid II justru perlu dipertanyakan kembali.

“Kalau memang didasari gagasan untuk meluruskan reformasi dalam skema revolusi, apa maksudnya dengan menggunakan jargon Reformasi Jilid II?” tandasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Sejarah Perumahan Rakyat sebagai kebijakan negara sudah berlangsung lama di Indonesia. Program Perumahan Rakyat sangatlah menyejarah karena tak lepas dari upaya pemerintah di bawah Presiden Soeharto untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat tak mampu. Saat itu Pak Harto terkenal dengan program Sandang, Pangan dan Papan. Namun, kini nomenklatur “Perumahan Rakyat” diganti menjadi “Perumahan dan Kawasan Permukiman”, kata “Rakyat” dihilangkan. Nama Perumahan Rakyat dihapus oleh pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini tentunya sangat disayangkan karena menghapus sejarah program Perumahan Rakyat begitu saja di tengah krisis perumahan yang dihadapi rakyat jelata. Ada kalangan yang beralasan bahwa nama itu sesuai dengan nama Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Alasan ini jelas salah kaprah. Tidak ada UU Pekerjaan Umum dan juga tidak ada UU Agama, misalnya. Namun nama kementeriannya ada. Tidak ada dasarnya penamaan sebuah kementerian harus mengacu ke judul Undang-undang. Penamaan kementerian mengacu kepada visi presiden dan sejarah kelembagaan dan program pembangunan sebelumnya.

Kementerian Perumahan Rakyat dinamai oleh Pak Harto pada tahun 1978 sejak awal Pelita ke-3. Nama ini terinspirasi dari Habitat Conference di Vancouver, yang diadakan oleh PBB pada tahun 1976 di Canada. Habitat Agenda, sebagai dokumen hasil konferensi, memuat agenda shelter for all people, yang diratifikasi secara global. Butir inilah yang kini tercantum dalam SDGs butir ke 11. Sehabis konferensi, banyak negara di Asia yang berhasil keluar dari jeratan kekurangan rumah layak terjangkau di pusat-pusat urbanisasinya. Kota-kota besar Asia seperti Singapura, Tokyo dan Taipei sudah mencapai status “shelter for all” dan “city without slums”. Kini Malaysia, Korea Selatan dan RRC “on the right track”. Sedangkan Jakarta, Surabaya dan Bandung masih jauh tertinggal.

Indonesia sebenarnya pernah berada di jalur itu pada tahun-tahun 1970-an dan 1980-an. Krisis moneter yang diikuti krisis politik tahun 1998 merontokkan semua capaian yang bagus itu. Liberalisasi kebablasan di bidang properti membuat posisi pemerintah melemah. Justru lobi-lobi developer properti yang semakin menguat. Sampai hari ini. Fenomena ini dimulai sejak akhir era Orde Baru di pertengahan tahun 1990-an yang ditandai oleh penguasaan tanah skala besar hingga beribu-ribu hektar oleh pengembang raksasa di seputar Jabodetabek. Lalu banyak proyek properti yang menyebabkan meletusnya gelembung ekonomi pada saat krismon.

Melemahnya perumahan rakyat dan bisnis properti yang kebablasan menjadi penyumbang krismon pada masa itu. Pemerintah di era reformasi sejak 1998 sampai kini masih belum mampu mengembalikan kemajuan pembangunan di bidang perumahan rakyat. Hal ini ditandai oleh “on-off” lembaga Kementerian Perumahan Rakyat. Subsidi KPR yang tidak efektif tetap dilanjutkan demi memperlicin bisnis properti. Akibatnya, banyak keluarga tak mampu perkotaan tetap tinggal di permukiman kumuh. Permukiman kumuh di perkotaan terus meluas dan housing backlog membengkak (Sensus BPS 2020).

Sebenarnya program Perumahan Rakyat di Era Orde Baru sudah menunjukkan respon yang tepat terhadap fenomena urbanisasi pada 1970-an. Indonesia mulai mengalami lonjakan urbanisasi, terutama di Jakarta, Surabaya dan Bandung. Pak Harto melihat kebutuhan mendesak untuk menyediakan perumahan bagi kalangan berpenghasilan rendah agar tidak terjadi lonjakan permukiman kumuh. Pembangunan perumahan rakyat hingga 1980-an sudah memupuk pondasi yang kuat untuk masa selanjutnya. Tren positif ini ditandai dengan didirikannya Perumnas, dibentuknya Kementerian Perumahan Rakyat dan ditugaskannya BTN untuk menyalurkan KPR bersubsidi. Model hunian vertikal mulai diperkenalkan dengan rumah susun sewa untuk mengatasi keterbatasan lahan di kota.

Mengapa dinamakan perumahan rakyat dan bukan perumahan? Hal ini untuk memberi penekanan bahwa ini program kerakyatan yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kata “rakyat” di sini merujuk pada PNS golongan rendah dan pekerja dari golongan masyarakat bawah yang tak mampu menjangkau perumahan di pasar properti. Pemerintah ingin menekankan bahwa program perumahan rakyat bukan untuk kalangan menengah-atas. Perumahan rakyat harganya disubsidi dan berbeda dengan perumahan komersial yang lebih mahal. Penggunaan kata rakyat ini sama dengan istilah ekonomi rakyat yang mengacu pada ekonomi usaha mikro, kecil dan menengah.

Di era Orde Baru, jargon “pembangunan untuk rakyat” digunakan untuk menunjukkan bahwa pemerintah berperan aktif dalam menyejahterakan masyarakat. Dalam hal ini lapisan ekonomi lemah yang membutuhkan kehadiran negara agar mereka mampu bersaing di pasar. Penyediaan perumahan dianggap sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap Kesejahteraan Rakyat dan oleh karena itu dinamai Perumahan Rakyat. Hanya dua kementerian itu yang masih menggunakan kata “Rakyat” (Kemenpera dan Kemenko Kesra). Namun kini keduanya sudah hilang, modal dasar untuk maju tersebut sirna.

Peran Perumnas sebagai strong public developer, sebagaimana di Jepang, Singapura, Korea Selatan, Republik Rakyat Cina dan Malaysia, kini sudah hilang. Di Bandung, kantor Perumnas di Jalan Suci dijadikan super market. Padahal tanggung jawabnya merumahkan rakyat makin tertinggal. Meskipun pemerintah tetap menyediakan program subsidi KPR, banyak sekali masalahnya. Seperti tidak tepat sasaran, keterbatasan kualitas bangunan dan kurangnya fasilitas dan prasarana yang memadai di kawasan perumahan bersubsidi. Program ini makin tak terjangkau masyarakat tak mampu (mendekati 200 juta rupiah) dan dibangun sangat jauh dari pusat-pusat kegiatan. Semua ini akibat tekanan pasar liberal dan lobi-lobi kelompok pengembang properti.

Sedangkan program Rusunawa masih jauh tertinggal akibat lemahnya intervensi pemerintah dalam penyediaan tanah, tata ruang dan infrastruktur. Padahal program rusunawa lebih tepat untuk diperkuat karena lebih sesuai dengan prinsip “bertempat tinggal” dan bukannya “memiliki rumah” yang menjadi amanat Pasal 28-H UUD 1945. Soal pemeliharaan rumah susun menjadi isu krusial karena pemerintah tidak memupuk kapasitas public housing delivery system secara memadai. Rusunawa tetap menjadi permainan proyek APBN antara birokrasi dan rekanan (konsultan dan kontraktor) dan program politis antara Menpera dan Polri/TNI dan Pesantren. Kini malah muncul program baru seperti bedah rumah yang populis dan mudah dibagi-bagi secara karitatif.

Pemerintah tidak kunjung mau belajar dari negara lain yang sukses dengan program public rental housing dan program community-based housing. Pemerintah malah membuat program aneh bernama Rusunami alias Rumah Susun Sederhana Milik yang tidak ada dicontohkan negara lain. Apa sebabnya? Tampaknya kegemaran main proyek APBN dan keasyikan dilobi-lobi pengembang swasta itulah yang jadi penyebabnya. Rumah susun sederhana itu tidak mungkin milik, sedangkan rumah susun milik itu tidak mungkin sederhana. Mengapa? Karena rumah susun dengan struktur menara itu memang mahal dan hanya boleh dibangun di zona yang memiliki daya dukung infrastruktur kota yang memadai sehingga harga tanahnya mahal.

Kembali ke soal semula, mengapa kata “Rakyat” itu dihapus? Mengapa “Perumahan Rakyat” diganti jadi “Perumahan dan Kawasan Permukiman”? Di dalam diskusi di media sosial, beberapa teman menduga karena Perumahan tanpa Rakyat lebih pro pengembang bisnis properti. Sedangkan Perumahan Rakyat yang lebih pro-rakyat kurang direstui kelompok pengembang yang memiliki akses luas ke pusaran kekuasaan. Benarkah dugaan itu? Tentunya pelaksanaan program yang akan datang yang bisa menjelaskannya. Namun adanya pemberian status PSN untuk dua kawasan bisnis properti di seputar Jakarta sudah jadi penanda adanya intervensi kekuatan kapital dalam kebijakan negara.

Kesimpulannya, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto sementara ini hanya melanjutkan gagalnya perumahan rakyat sejak awal reformasi. Subsidi APBN berkelanjutan ketimbang perumahan rakyat dan kota-kota yang berkelanjutan. Apakah pemerintah akan melanjutkan klaim-klaim sejuta rumah di periode sebelumnya dengan memasukkan perbaikan rumah dan produksi rumah kelas menengah atas sebagai kinerja pemerintah? Sementara hasil Sensus BPS tahun 2010 dan 2020 menunjukkan melonjaknya angka housing backlog dan luas permukiman kumuh. Tampaknya demikian, jika memang tidak ada perubahan berarti.

Penulis: M. Jehansyah Siregar, Ph.D, dosen SAPPK-ITB