7 November 2026

proyek digitalisasi SPBU

MoneyTalk.id,Jakarta – Penyitaan uang tunai sebesar Rp2 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 menjadi perhatian Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI).

Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, mendesak KPK tidak berhenti pada penyitaan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Ia meminta lembaga antirasuah tersebut mendalami keterkaitan mantan Direktur Utama PT Len Industri, Bobby Rasyidin, dengan perkara tersebut secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti.

Menurut Jalih, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jabatan seseorang, baik di perusahaan negara maupun pemerintahan, tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum.

“Hukum harus ditegakkan. Jangan sampai tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Bobby sudah diperiksa. Perlu ditingkatkan lagi status hukumnya apabila memang sudah ditemukan bukti yang cukup,” tegas Jalih kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Jalih menilai, penyitaan uang Rp2 miliar merupakan perkembangan penting dalam penyidikan yang harus ditindaklanjuti dengan penelusuran asal-usul uang, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU tersebut.

Ia mengingatkan bahwa penyitaan uang tidak boleh berhenti sebagai tindakan administratif penyidikan. KPK harus mampu menjelaskan hubungan barang bukti dengan konstruksi perkara, termasuk siapa yang menerima, memberikan, menguasai, atau menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Jangan hanya berhenti pada penyitaan uang. KPK harus mengungkap dari mana uang itu berasal, untuk kepentingan apa, siapa yang memberikan, dan apakah ada kaitannya dengan proyek yang sedang disidik. Semua harus dibuka berdasarkan fakta hukum,” ujar Jalih.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya telah memanggil Bobby Rasyidin untuk diperiksa sebagai saksi pada 14 Agustus 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan ketika Bobby menjabat Direktur Utama PT Len Industri periode 2021–2025.

Bagi Jalih, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan alat bukti. Karena itu, KPK perlu melakukan pendalaman apabila keterangan Bobby, dokumen perusahaan, maupun bukti transaksi menunjukkan adanya hubungan dengan dugaan tindak pidana.

Namun, ia menekankan bahwa peningkatan status hukum seseorang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti, bukan tekanan opini publik ataupun pertimbangan politik.

“Jangan karena seseorang memiliki jabatan strategis, kemudian penanganan perkaranya menjadi lambat. Tetapi sebaliknya, jangan pula menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat. KPK harus profesional, transparan, dan berani,” katanya.

Jalih juga menilai perkara yang melibatkan perusahaan milik negara harus menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan keuangan dan aset publik. Setiap dugaan penyimpangan dalam proyek BUMN harus diperiksa secara objektif, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun eksternal.

Sorotan terhadap Bobby semakin besar karena saat ini ia menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sebelumnya, Bobby telah menyampaikan kesedihan atas kabar yang mengaitkan dirinya dengan dugaan korupsi ketika masih memimpin PT Len Industri.

Menurut Jalih, posisi Bobby sebagai pimpinan perusahaan negara tidak boleh memengaruhi independensi proses penegakan hukum. KPK harus memisahkan persoalan jabatan dari tanggung jawab hukum setiap orang.

Ia menegaskan, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik.

“BUMN bukan tempat berlindung dari proses hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara adil. Kalau ada bukti yang cukup, tindak sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan,” tandas Jalih.

FORMASI, lanjutnya, mendorong KPK menuntaskan penyidikan secara menyeluruh, mengungkap konstruksi perkara, serta memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagi Jalih, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari besarnya uang yang disita atau banyaknya orang yang diperiksa, melainkan dari kemampuan aparat penegak hukum membongkar perkara secara terang, membuktikan peran masing-masing pihak, dan membawa mereka yang terbukti bersalah ke pengadilan.

“Rakyat menunggu keberanian KPK. Jangan sampai kasus besar hanya ramai pada saat penyitaan, tetapi kemudian kehilangan kejelasan dalam proses penegakannya. Keadilan harus berlaku bagi semua orang tanpa kecuali,” pungkasnya.