31 Oktober 2026

proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta yang dinilai bermasalah. Lembaga tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terhadap kelanjutan proyek serupa pada tahun anggaran 2026.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, sebelumnya CBA telah meminta KPK menyelidiki 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI pada tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp50,3 miliar. Namun pada 2026, menurutnya, muncul kembali proyek dengan substansi serupa tetapi menggunakan nomenklatur berbeda.

“Pada tahun 2026, proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta dijadikan satu nomenklatur dengan nama pemeliharaan atau rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Ia menilai perubahan nomenklatur tersebut justru menimbulkan kecurigaan. Anggaran rehabilitasi gedung DPRD DKI pada 2026 disebut mencapai Rp19 miliar, namun rincian bangunan yang akan diperbaiki tidak dijelaskan secara transparan seperti pada tahun sebelumnya.

“Ini terkesan hanya menjadi alibi agar aparat penegak hukum seperti KPK tidak bernafsu melakukan penyelidikan. Seolah-olah proyek tetap berjalan tetapi tidak menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Uchok membandingkan dengan proyek tahun 2025 yang menurutnya memiliki rincian jelas mengenai bagian gedung yang akan direnovasi melalui 19 nomenklatur kegiatan. Sebaliknya, pada 2026 informasi tersebut dinilai kabur.

“Lucu jika anggaran yang seharusnya transparan malah dibuat tidak jelas. Dari anggaran Rp19 miliar, tidak terang gedung mana yang akan direhabilitasi,” lanjutnya.

CBA menduga proyek rehabilitasi tahun 2026 berpotensi berkaitan dengan 19 proyek tahun 2025 yang sebelumnya telah dianggarkan. Ia bahkan menyebut kondisi ini menyerupai praktik “double anggaran” yang patut ditelusuri aparat penegak hukum.

“Bisa diduga yang direhabilitasi adalah proyek lama yang diberi nama baru. Ini seperti barang lama yang tidak laku lalu diganti label. Karena itu wajib diselidiki oleh KPK,” pungkas Uchok Sky.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta maupun KPK terkait pernyataan CBA tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan terhadap 19 proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp50,3 miliar. Proyek-proyek tersebut dinilai berpotensi bermasalah dan rawan penyimpangan anggaran.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan adanya informasi yang beredar mengenai dugaan pemotongan fee hingga 30 persen kepada vendor yang ingin mengerjakan setiap item proyek rehabilitasi tersebut.

“Kalau benar dipotong sampai 30 persen, itu mahal juga fee-nya,” ujar Uchok Sky saat dimintai tanggapan oleh awak media, Minggu (18/1/2026).

Menurutnya, sejak awal CBA telah meminta KPK untuk turun tangan membuka penyelidikan atas proyek-proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta tersebut. Ia menilai besarnya anggaran dan pola pelaksanaan proyek perlu diawasi secara ketat.

“Makanya dari awal CBA sudah meminta kepada KPK untuk membuka penyelidikan atas proyek-proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta,” tegasnya.

Uchok Sky juga menambahkan, apabila KPK terkendala waktu dan keterbatasan personel, maka Kejaksaan Agung dapat memulai penyelidikan dengan menelusuri berbagai dokumen proyek.

“Kejaksaan Agung juga bisa memulai penyelidikan dengan menggali informasi dari dokumen-dokumen. Bisa juga melakukan pemanggilan terhadap vendor perusahaan, bahkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin,” katanya.

Berdasarkan catatan CBA, berikut rincian 19 proyek rehabilitasi yang dinilai bermasalah:

1. Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar

2. Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta

3. Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta

4. Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750

5. Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar

6. Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar

7. Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar

8. Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar

9. Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar

10. Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar

11. Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar

12. Build In Komisi A – Rp911 juta

13. Build In Komisi D – Rp1,3 miliar

14. Build In Komisi E – Rp1 miliar

15. Build In Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300

16. Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar

17. Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta

18. Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar

19. Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar

CBA menilai pola pemecahan pekerjaan rehabilitasi ke dalam banyak paket proyek dengan metode E-Purchasing berpotensi menghindari pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.

“Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai gedung wakil rakyat justru menjadi ladang bancakan anggaran,” tutup Uchok Sky.

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan terhadap 19 proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp50,3 miliar.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky, yang menilai pelaksanaan proyek-proyek tersebut menyimpan kejanggalan serius, khususnya karena tidak menggunakan mekanisme lelang terbuka, melainkan memakai sistem E-Purchasing melalui e-katalog.

“Untuk 19 proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta ini aneh dan janggal, karena tidak memakai sistem lelang. Tapi lebih menggunakan sistem operasi pemilihan E-Purchasing atau melalui e-katalog,” tegas Uchok Sky kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).

Menurut Uchok, penggunaan E-Purchasing memang kerap dianggap lebih aman dan nyaman karena minim sorotan aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun KPK. Namun justru kondisi tersebut memicu kecurigaan publik.

“Menggunakan E-Purchasing memang dianggap lebih aman dari pantauan aparat hukum, tapi tetap saja mengundang kecurigaan dari publik Jakarta,” ujarnya.

Atas dasar itu, CBA secara tegas meminta KPK tidak hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT), melainkan memulai penyelidikan administratif dan substantif dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“KPK jangan OTT melulu. Tolong panggil saja Sekretariat DPRD DKI Jakarta, termasuk Sekretaris DPRD DKI Augustinus, untuk dimintai keterangan atas 19 proyek rehabilitasi tersebut,” pungkas Uchok.

Berdasarkan catatan CBA, berikut rincian 19 proyek rehabilitasi yang dinilai bermasalah:

1. Rehabilitasi Gedung Kantor DPRD – Rp14,4 miliar

2. Rehabilitasi Area Taman Samping – Rp200 juta

3. Rehabilitasi Ruang Pengamanan Dalam – Rp200 juta

4. Rehab Ruang Pamdal Basement – Rp199.955.750

5. Rehab Komisi B – Rp5,3 miliar

6. Perbaikan Atap Lantai 11 – Rp1,3 miliar

7. Perbaikan Ruang Rapat Komisi A – Rp2 miliar

8. Perbaikan Ruang Rapat Komisi D – Rp2,3 miliar

9. Perbaikan Ruang Rapat Komisi E – Rp2,4 miliar

10. Perbaikan Ruang Staf Komisi-Komisi – Rp2,6 miliar

11. Ruang Rapat Setwan – Rp2,8 miliar

12. Build In Komisi A – Rp911 juta

13. Build In Komisi D – Rp1,3 miliar

14. Build In Komisi E – Rp1 miliar

15. Build In Ruang Staf Komisi – Rp407.847.300

16. Perbaikan Lounge Ruang Rapat Serbaguna – Rp4 miliar

17. Perbaikan Penghubung Gedung – Rp450 juta

18. Rehab Lantai 8 – Rp6,5 miliar

19. Rehabilitasi Ruang Humas – Rp1,4 miliar

CBA menilai pola pemecahan pekerjaan rehabilitasi dalam banyak paket dengan metode E-Purchasing berpotensi menghindari pengawasan publik dan membuka ruang penyimpangan anggaran.

“Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai gedung wakil rakyat justru menjadi ladang bancakan anggaran,” tutup Uchok Sky.