7 November 2026

PT Aneka Tambang Tbk (Antam)

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan pencemaran lingkungan yang mencuat di wilayah Kali Kukuba dan Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menempatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dalam sorotan publik. Berbagai laporan yang berkembang di masyarakat memunculkan perhatian terhadap dampak aktivitas pertambangan terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan warga pesisir di kawasan tersebut.

Sejumlah kalangan menyoroti perubahan kondisi perairan di Kali Kukuba dan Teluk Buli yang disebut mengalami penurunan kualitas lingkungan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama nelayan dan warga yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada ekosistem pesisir dan perairan setempat.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai seluruh dugaan yang berkembang harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Menurutnya, perusahaan tambang, khususnya yang berstatus BUMN, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai regulasi lingkungan.

“ANTAM sebagai BUMN memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding perusahaan biasa. Selain mengejar target bisnis dan mendukung hilirisasi nasional, perusahaan juga wajib memastikan seluruh aktivitasnya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar,” ujar Uchok Sky Khadafi.

Ia menegaskan bahwa status perusahaan negara harus menjadi contoh dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk kepatuhan terhadap seluruh aturan perlindungan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

Menurut Uchok, berbagai laporan mengenai dugaan pencemaran di Kali Kukuba dan Teluk Buli perlu menjadi perhatian serius. Ia meminta dilakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Jika memang terdapat indikasi pencemaran lingkungan yang berdampak pada ekosistem pesisir, sungai, maupun kehidupan masyarakat sekitar, maka hal tersebut harus diusut secara objektif dan terbuka. Tidak boleh ada pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan lingkungan hidup,” katanya.

Uchok menilai pembangunan ekonomi melalui sektor pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan investasi tidak boleh diukur semata dari nilai ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai status proyek strategis atau besarnya investasi dijadikan alasan untuk mengesampingkan aspek lingkungan. Justru perusahaan besar harus menjadi yang paling patuh terhadap aturan dan paling bertanggung jawab terhadap dampak operasionalnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uchok menyatakan bahwa apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran lingkungan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghindari spekulasi.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi perusahaan dalam menjawab berbagai kekhawatiran masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan maupun pemerintah sebagai regulator.

“Kepercayaan publik hanya bisa dibangun melalui transparansi dan akuntabilitas. Setiap laporan yang berkembang harus dijawab dengan data, hasil pemeriksaan, dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif,” ujar Uchok.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati lingkungan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Halmahera Timur. Mereka menilai perlindungan lingkungan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan industri ekstraktif.

Uchok berharap seluruh pihak, baik perusahaan, pemerintah daerah, kementerian terkait, maupun aparat penegak hukum, dapat bekerja secara profesional untuk memastikan dugaan yang berkembang mendapatkan kejelasan. Menurutnya, penguatan pengawasan menjadi kunci agar manfaat ekonomi dari sektor pertambangan tetap dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

“Apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Namun jika tidak ada pelanggaran, publik juga berhak mengetahui hasilnya. Yang terpenting adalah memastikan bahwa lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Sampai saat ini,Pihak Antam belum berhasil dihubungi, dan memberikan tanggapan.

MoneyTalk, Jakarta –  Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai aktifitas tambang nikel di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya cenderung mengelabui publik dan setidaknya patut diduga menyembunyikan fakta yang seharusnya diketahui publik. Hal ini pun menyisakan tandatanya besar bagi publik.

Demikian diungkapkan Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Sabtu (7/6/2025).

“Setelah kami telusuri, saham PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hanya minoritas dibandingkan saham Asia Pacific Nikel Pty Ltd di PT Gag Nikel. Tapi anehnya, Menteri Bahlil berulang-ulang kali hanya menyatakan bahwa PT Gag Nikel sebagai anak udaha Antam, apa mungkin seorang menteri tidak punya data sebelum bicara?,” ungkap Hengki.

Lebih mencengangkan lagi, kata Hengki, menurut penelusuran CERI pada data AHU, diketahui ternyata Komisaris PT Gag Nikel tercatat atas nama Lana Saria.

“Kita semua tahu bahwa Lana Saria adalah mantan Plt Dirjen Minerba dan Staf Ahli Menteri ESDM. Dirjen Minerba memiliki kewenangan untuk menerbitkan RKAB sebuah perusahaan tambang, sebab meskipun perusahaan tersebut sudah memiliki Izin Operasi Produksi, tanpa RKAB adalah tindakan ilegal jika menambang,” ungkap Hengki.

“Maka makin menjadi perntanyaan publik lagi, kenapa Menteri Bahlil tidak ungkapkan ini ke media ketika ditanya mengenai penghancuran Raja Ampat oleh tambang nikel? Kenapa selalu berkata kita harus mempertimbangkan kearifan lokal ?” imbuh Hengki lagi.

Selain itu, beber Hengki, menurut penelusuran CERI pada aplikasi MODI Kementerian ESDM, Izin Usaha Pertambangan PT Anugerah Surya Pratama di Kabupaten Raja Ampat diterbitkan oleh Menteri ESDM tahun 2024, diduga di era Bahlil menjabat sebagai menteri.

Sementara tiga IUP lainnya diterbitkan oleh Bupati, yakni IUP PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe Raja Ampat, IUP PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun Raja Ampat dan IUP PT Nurham di Yesner Waigeo Timur Raja Ampat.

Menurut penelusuran CERI di data AHU, saham PT Kawei Sejahtera Mining dimiliki oleh PT Dua Delapan Kawei sebesar 40%, PT Jaya Bangun Makmur sebesar 30%, Ali Hanafia Lijaya sebesar 10%, PT Rowan Sukses Investama sebesar 10% dan PT Tambang Energi Sejahtera sebesar 10%.

Sedangkan saham PT Mulia Raymond Perkasa dimiliki oleh Julius Anggito Tri Priharto sebesar 50% dan Asep Ramdani sebesar 50%.

Selanjutnya, saham PT Nurham dimiliki Yulan Aulia Fathanna sebesar 50% dan Yusuf Abdullah sebesar 50%.

“Jadi kami melihat Menteri Bahlil apakah pura-pura berlagak bodoh di depan media atau memang tidak tahu ya? Soalnya semua ini ada di depan hidung beliau. Masak tidak tahu ini. Tapi kok seolah-olah menyatakan penghancuran Raja Ampat itu hanya dilakukan oleh anak usaha Antam?,” tukas Hengki.

Sebagaimana diberitakan berbagai media, Greenpeace malaporkan setidaknya sekitar 500 hektare hutan si pulau-pulau kecil di Raja Ampat telah dibabat oleh pertambangan nikel. Deforestrasi itu mengancam ekosistem terumbu karang Raja Ampat yang telah ditetapkan UNESCO sebagai kawasan konservasi internasional.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara jelas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.

“Jadi, kasus tambang di Raja Ampat ini harus menjadi tanggungjawab Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian KKP dan Pemda Kabupaten Raja Empat,” ungkap Hengki.

Apalagi, kata Hengki, dari identifikasi izin usaha atau kontrak karya pertambangan di lima pulau di Raja Ampat, dua pulau di antaranya, yakni Pulau Kawei dan Pulau Manyaifun, ternyata masuk deliniasi UNESCO Global Geo Park (UGGP) Raja Ampat.