31 Oktober 2026

PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK)

MoneyTalk.id,Jakarta – PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK), bank digital berbasis syariah yang beroperasi di Indonesia, menghadapi sejumlah persoalan yang patut menjadi perhatian publik. Mulai dari catatan kerugian besar pada tahun-tahun sebelumnya, perlambatan laba, persoalan kepatuhan pelaporan kepada regulator, hingga keluhan nasabah yang mengaku kesulitan mengakses rekening dan melakukan transaksi.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena kepercayaan merupakan modal penting bagi industri perbankan digital. Nasabah tidak hanya membutuhkan produk simpanan dan pembiayaan, tetapi juga kepastian bahwa dana mereka dapat diakses ketika dibutuhkan.

Dari sisi keuangan, Bank Aladin pernah mencatatkan kerugian bersih Rp226,73 miliar pada 2023. Pada 2024, kerugian tersebut memang menyusut menjadi Rp73,72 miliar. Namun, catatan kerugian selama dua tahun itu memperlihatkan perjalanan perusahaan yang belum sepenuhnya mulus dalam membangun bisnis perbankan digitalnya.

Perusahaan kemudian berhasil membukukan laba bersih Rp150,7 miliar sepanjang 2025. Akan tetapi, perbaikan tersebut belum sepenuhnya berlanjut pada semester pertama 2026.

Mengutip laporan keuangan yang diberitakan Kontan pada 31 Juli 2026, Bank Aladin membukukan laba bersih Rp38,38 miliar selama Januari-Juni 2026. Angka ini turun 52,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp80,04 miliar.

Penurunan laba tersebut terjadi ketika pendapatan dari penyaluran dana justru meningkat 16,53 persen menjadi Rp442,54 miliar. Pada saat bersamaan, distribusi bagi hasil kepada pemilik dana investasi meningkat tajam menjadi Rp379,90 miliar dari Rp206,89 miliar.

Akibatnya, pendapatan setelah distribusi bagi hasil turun dari Rp172,87 miliar menjadi Rp62,64 miliar. Laba operasional juga turun menjadi Rp33,08 miliar dari Rp80,04 miliar pada semester pertama 2025.

Struktur Dana dan Pembiayaan Jadi Sorotan

Persoalan lain yang perlu dicermati adalah struktur penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan.

Hingga akhir 2025, dana pihak ketiga Bank Aladin mencapai sekitar Rp10,4 triliun, tumbuh 92,18 persen secara tahunan. Namun, pembiayaan yang disalurkan pada periode yang sama baru sekitar Rp5,2 triliun.

Dengan demikian, rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga atau Financing to Deposit Ratio (FDR) berada di kisaran 50,01 persen. Angka ini menunjukkan bahwa penghimpunan dana tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan penyaluran pembiayaan.

Di dalam laporan keuangan 2025, deposito mudharabah tercatat sekitar Rp9,30 triliun, sedangkan tabungan mudharabah sekitar Rp1,09 triliun. Artinya, deposito menjadi komponen terbesar dana investasi nasabah.

Bank juga mencatat pembiayaan yang direstrukturisasi sebesar Rp653 miliar pada akhir 2025. Jumlah tersebut turun dibandingkan Rp903 miliar pada akhir 2024. Restrukturisasi dilakukan antara lain melalui perpanjangan jangka waktu dan penjadwalan kembali pembayaran.

Angka restrukturisasi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengawasan kualitas pembiayaan. Meski demikian, restrukturisasi tidak otomatis berarti pembiayaan macet. Bank dalam laporan keuangannya menyatakan bahwa manajemen menilai pencadangan kerugian penurunan nilai telah memadai.

Sementara itu, dana simpanan dan investasi nasabah yang tercatat sebagai kewajiban atau dana syirkah temporer tidak dapat serta-merta disebut sebagai utang macet. Yang perlu diuji adalah kemampuan bank mengelola likuiditas, memenuhi kewajiban kepada nasabah, dan menjaga kualitas asetnya.

Sanksi Administratif dan Catatan Kepatuhan Regulator

Hal lain yang tidak kalah penting adalah catatan kepatuhan Bank Aladin terhadap kewajiban pelaporan kepada regulator.

Dalam Laporan Tahunan 2025, Bank Aladin mengungkapkan adanya sejumlah sanksi dari regulator sepanjang 2025. Di antaranya berkaitan dengan keterlambatan koreksi laporan debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), keterlambatan koreksi laporan bulanan Bank Umum Terintegrasi (LBUT), serta persoalan penyampaian informasi keuangan.

Laporan tersebut juga mencantumkan beberapa surat regulator, antara lain:

-Surat OJK Nomor S-5/PB.223/2025 tertanggal 8 Januari 2025 mengenai keterlambatan koreksi laporan debitur pada SLIK.

-Surat tertanggal 10 Maret 2025 mengenai sanksi atas koreksi laporan LBUT yang melewati batas waktu.

-Surat tertanggal 2 Juni 2025 mengenai sanksi denda terkait koreksi laporan LBUT.

-Surat tertanggal 28 Oktober 2025 mengenai sanksi administratif.

-Surat Nomor S-1275/EP.111/2025 tertanggal 4 Desember 2025 mengenai sanksi administratif dan instruksi tertulis.

-Surat tertanggal 31 Desember 2025 mengenai laporan hasil pemeriksaan.

Laporan yang sama juga mencatat surat peringatan tertulis dari Bursa Efek Indonesia terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan. Dengan demikian, persoalan kepatuhan tersebut tidak hanya menyangkut satu jenis kewajiban pelaporan.

Catatan ini penting karena keterbukaan dan ketepatan penyampaian informasi merupakan bagian mendasar dari tata kelola perusahaan perbankan, terlebih bagi bank yang menghimpun dana masyarakat.

Nasabah Mengeluhkan Rekening Terblokir dan Dana Sulit Diakses

Di luar persoalan kinerja keuangan dan kepatuhan regulator, Bank Aladin juga menghadapi keluhan nasabah mengenai layanan transaksi.

Salah satu pengaduan dipublikasikan melalui Media Konsumen pada 11 Juli 2026. Seorang nasabah bernama Deasy Stefanie mengaku rekeningnya tiba-tiba tidak bisa digunakan untuk melakukan transfer sejak 1 Juli 2026.

Dalam pengaduannya, nasabah tersebut menyebut transaksi transfer ke rekening bank lain miliknya sendiri terus mengalami kegagalan. Ia juga mengaku sudah menghubungi layanan pelanggan dan memperoleh nomor laporan pengaduan, tetapi belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.

Nasabah tersebut mempertanyakan alasan pembatasan transaksi dan meminta kejelasan mengenai akses terhadap dananya.

Keluhan serupa muncul dalam pengaduan lain yang diberitakan Suara Pantura pada 6 Agustus 2026.

Seorang nasabah mengaku rekeningnya dibekukan selama lebih dari satu bulan. Bahkan, deposito berjangka dengan nilai ratusan juta rupiah disebut ikut tidak dapat diakses selama proses pembekuan rekening berlangsung.

Menurut pengakuan nasabah tersebut, pemberitahuan pembekuan diterima pada 13 Juni 2026 melalui aplikasi dan surat elektronik. Nasabah kemudian diminta menjalani proses verifikasi, termasuk mengirimkan video swafoto sambil memegang KTP.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi prosedur pemblokiran rekening, jangka waktu penyelesaian pengaduan, serta kepastian akses nasabah terhadap simpanannya.

Keluhan juga terlihat dalam ulasan pengguna aplikasi Aladin di Google Play. Salah satu pengguna pada 28 Agustus 2026 mengaku tidak dapat melakukan transaksi selama tiga hari. Transfer, pembayaran melalui QR, hingga transaksi melalui layanan mitra disebut mengalami kegagalan.

Pengguna tersebut juga mengeluhkan proses penanganan laporan oleh layanan pelanggan yang dinilai berbelit-belit. Namun, ulasan aplikasi merupakan pengalaman individual dan tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menyimpulkan kondisi seluruh layanan bank.

Bank Aladin Sudah Memberikan Tanggapan

Di tengah berbagai pengaduan tersebut, Bank Aladin juga telah memberikan tanggapan atas salah satu keluhan nasabah.

Dalam tanggapan yang dipublikasikan Media Konsumen pada 28 Agustus 2026, pihak Bank Aladin menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Bank menjelaskan bahwa langkah pengamanan rekening dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi data, rekening, dan saldo nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bank juga menyatakan telah melakukan penelusuran dan menghubungi nasabah melalui saluran komunikasi resmi untuk memberikan penjelasan serta tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

Dengan demikian, terdapat dua sisi yang perlu diperhatikan, yakni kepentingan bank menjaga keamanan rekening serta hak nasabah memperoleh informasi dan kepastian penyelesaian ketika rekeningnya dibatasi.

Secara resmi, Bank Aladin menyediakan layanan pengaduan melalui nomor telepon 021-39809888 dan alamat email bantu@aladinbank.id. Bank menyebut pengaduan ditangani maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan dan disertai pemberitahuan kepada nasabah.

OJK Perlu Memastikan Perlindungan Nasabah

Berbagai persoalan tersebut menjadi alasan penting bagi pengawasan regulator untuk tidak hanya berfokus pada rasio keuangan dan pertumbuhan aset, tetapi juga pada kualitas pelayanan serta penyelesaian pengaduan nasabah.

OJK perlu memastikan bahwa setiap pembatasan rekening memiliki dasar yang jelas, prosedur verifikasi berjalan transparan, dan nasabah memperoleh kepastian mengenai status dana mereka.

Di sisi lain, Bank Aladin juga perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme penanganan rekening yang dibatasi, berapa lama rata-rata penyelesaian pengaduan, serta bagaimana perlindungan terhadap deposito yang masih terikat dalam jangka waktu tertentu.

Sebab, dalam bisnis perbankan digital, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui promosi, kemudahan membuka rekening, atau iming-iming produk simpanan. Kepercayaan juga ditentukan oleh kemampuan bank memberikan pelayanan yang dapat diandalkan ketika nasabah membutuhkan uangnya.

Rangkaian catatan keuangan, sanksi administratif, dan pengaduan nasabah tersebut layak menjadi bahan evaluasi bersama. Bukan untuk langsung menyimpulkan bahwa Bank Aladin mengalami krisis atau gagal memenuhi kewajibannya, melainkan memastikan bahwa prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan perlindungan konsumen benar-benar dijalankan.