8 November 2026

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)

MoneyTalk.id,Jakarta – Penyaluran kredit bank-bank milik negara kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah persoalan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengelolaan kredit pemilikan rumah (KPR). Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, ketepatan sasaran pembiayaan, serta tanggung jawab manajemen dalam menjaga dana perbankan.

Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak dilakukannya investigasi khusus terhadap dugaan penyimpangan penyaluran kredit di bank-bank pelat merah. Menurut dia, kredit bermasalah perlu ditelusuri secara serius karena terdapat kemungkinan penyimpangan yang tidak cukup dijelaskan hanya sebagai persoalan bisnis.

Jalih menyoroti kemungkinan adanya kolusi dalam proses penyaluran kredit bermasalah. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, proses persetujuan pembiayaan, hubungan antara debitur dan pengambil keputusan, serta aliran dana yang berkaitan dengan pemberian kredit.

“Kalau kredit bermasalah diduga berkaitan dengan kolusi, persoalannya tidak boleh berhenti pada angka kredit macet. Harus ditelusuri bagaimana kredit itu disetujui, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana kelayakan debiturnya, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari proses tersebut,” kata Jalih kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Menurut Jalih, bank milik negara mengelola dana masyarakat sekaligus menjalankan fungsi strategis dalam pembiayaan perekonomian. Karena itu, penyimpangan dalam penyaluran kredit, apabila terbukti, bukan hanya berpotensi merugikan bank, tetapi juga dapat mengurangi kemampuan perbankan membiayai sektor produktif.

Desakan investigasi tersebut mendapatkan relevansi dari hasil pemeriksaan BPK yang diberitakan pada Oktober 2026. BPK menemukan penyaluran KUR tahun 2025 kepada 67.414 rekening debitur di empat bank BUMN yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan nilai subsidi yang dipersoalkan mencapai Rp181,17 miliar.

Empat bank yang tercatat dalam temuan tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Rincian nilai subsidi yang dinilai bermasalah meliputi:

-BRI: Rp128,71 miliar.

-BNI: Rp19,87 miliar.

-Bank Mandiri: Rp18,39 miliar.

-BSI: Rp14,19 miliar.

Temuan itu berkaitan dengan penyaluran KUR kepada debitur yang tidak memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain status pekerjaan tertentu, kepemilikan fasilitas kredit lain, ketidaksesuaian identitas atau kepemilikan usaha, hingga persoalan klaim penjaminan.

Perlu ditegaskan, angka Rp181,17 miliar tersebut merupakan nilai subsidi KUR yang dipersoalkan dalam pemeriksaan, bukan angka kerugian negara akibat korupsi yang telah diputuskan pengadilan. Demikian pula, rekening yang dinilai tidak sesuai ketentuan tidak otomatis membuktikan adanya kolusi antara pegawai bank dan debitur.

Meski demikian, banyaknya rekening yang dipersoalkan layak menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi calon penerima, pengendalian internal, serta pengawasan setelah kredit dicairkan.

Jika persyaratan penerima tidak diperiksa secara memadai, program pembiayaan yang seharusnya membantu usaha mikro dan kecil berisiko tidak mencapai kelompok sasaran yang dituju.

Persoalan lain ditemukan dalam pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Dalam pemberitaan mengenai Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025, BPK mengungkap potensi kerugian sebesar Rp1,33 triliun terkait sejumlah persoalan pengelolaan kredit dan dokumen KPR BTN.

Di antaranya terdapat sertifikat kepemilikan rumah yang belum selesai atau berada pada pihak ketiga, sertifikat yang tidak diketahui keberadaannya, serta indikasi 1.215 debitur KPR yang disebut menggunakan nama peminjam dengan pembayaran angsuran dibiayai PT BAS. Nilai baki debet kelompok debitur tersebut mencapai Rp628,45 miliar.

BPK juga menyoroti persoalan penerapan buy back guarantee pada program KPR tertentu dan dokumen administrasi persetujuan kredit yang dibuat pengembang dengan profil debitur yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam laporan yang diberitakan tersebut, potensi kerugian minimal Rp707,18 miliar dikaitkan dengan penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut, sedangkan Rp628,45 miliar dikaitkan dengan kelompok 1.215 debitur KPR. Kedua nilai itu membentuk angka sekitar Rp1,33 triliun.

Kasus tersebut menunjukkan pentingnya memeriksa hubungan antara bank, pengembang, debitur, notaris, dan pihak lain yang terlibat dalam transaksi kredit perumahan.

Penggunaan nama debitur yang tidak mencerminkan pihak yang sebenarnya menikmati atau membayar fasilitas kredit dapat menjadi tanda bahaya dalam pengendalian risiko. Namun, untuk menyimpulkan adanya kolusi, pemeriksa tetap harus menemukan bukti mengenai kesengajaan, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.

BTN, melalui keterangan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, menyatakan bersikap proaktif mendorong penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan PT BAS. Kasus itu juga diberitakan telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Karawang.

Dalam menilai kesehatan bank pelat merah, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) merupakan salah satu indikator penting. Namun, NPL perlu dibedakan dari dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit.

Laporan keuangan BNI menunjukkan rasio NPL bruto sebesar 1,9% pada 2025, turun dari 2,0% pada 2024. Data ini memperlihatkan bahwa kondisi kualitas kredit masing-masing bank harus dibaca berdasarkan indikator dan periode yang tepat, bukan dengan menyamaratakan seluruh bank BUMN sebagai bermasalah.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa NPL bruto industri perbankan secara keseluruhan berada pada 2,05% pada triwulan IV-2025. Angka industri tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai angka khusus bank BUMN, karena mencakup kelompok bank yang lebih luas.

Kredit macet dapat terjadi karena penurunan pendapatan debitur, perubahan kondisi ekonomi, kegagalan usaha, atau faktor lain yang tidak selalu berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Sebaliknya, kredit yang pada awalnya lancar juga belum tentu bebas dari masalah tata kelola. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan besarnya NPL. Pemeriksa perlu menilai apakah kredit diberikan berdasarkan analisis kelayakan yang wajar, apakah agunannya dapat diverifikasi, apakah penggunaan dana sesuai tujuan, dan apakah keputusan pemberian kredit bebas dari intervensi yang tidak semestinya.

Jalih Pitoeng menilai, dugaan penyimpangan penyaluran kredit harus ditelusuri sampai ke proses pengambilan keputusan. Pemeriksaan perlu menjawab apakah persoalan terjadi karena kelalaian manajemen risiko, kelemahan pengawasan, pelanggaran prosedur, atau kemungkinan kesengajaan yang menguntungkan pihak tertentu.

Dalam pandangan FORMASI, investigasi khusus juga perlu memeriksa pola kredit yang berulang, pemberian fasilitas kepada debitur yang memiliki hubungan dengan pengambil keputusan, perubahan persyaratan kredit, restrukturisasi yang tidak didukung kemampuan pembayaran, serta penanganan agunan yang tidak sesuai prosedur.

“Jangan sampai kredit bermasalah hanya dicatat sebagai risiko bisnis, padahal jika ada indikasi penyimpangan, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab. Jika ditemukan bukti kolusi atau tindak pidana, prosesnya harus diteruskan kepada aparat penegak hukum,” demikian arah tuntutan yang disampaikan FORMASI.

Pemeriksaan juga harus membedakan kesalahan administratif, kelalaian, pelanggaran tata kelola, dan tindak pidana. Pembedaan ini penting agar investigasi tidak berubah menjadi tuduhan tanpa bukti, tetapi tetap mampu mengungkap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

FORMASI mendesak agar dugaan penyimpangan penyaluran kredit bank pelat merah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terarah dan independen. Desakan tersebut ditujukan kepada Bank Indonesia (BI), OJK, dan lembaga pemeriksa sesuai kewenangan masing-masing.

Secara kelembagaan, OJK memiliki kewenangan utama dalam pengaturan dan pengawasan mikroprudensial perbankan, termasuk tata kelola, manajemen risiko, dan kualitas kredit. BI memiliki peran dalam kebijakan moneter, makroprudensial, dan stabilitas sistem keuangan. Adapun BPK dapat memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara sesuai mandatnya.

Dengan demikian, dugaan penyimpangan pada bank tertentu perlu ditangani melalui koordinasi yang tepat. OJK dapat menilai kepatuhan dan tata kelola bank, BPK memeriksa aspek keuangan negara yang berada dalam kewenangannya, sedangkan aparat penegak hukum menindaklanjuti indikasi tindak pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Investigasi yang efektif setidaknya perlu mencakup pemeriksaan sampel kredit berisiko tinggi, penelusuran pemilik manfaat debitur, verifikasi agunan, evaluasi proses persetujuan kredit, dan pemeriksaan terhadap keputusan restrukturisasi maupun penghapusbukuan kredit.

Hasil pemeriksaan juga semestinya menjelaskan nilai eksposur, potensi kerugian, pihak yang bertanggung jawab secara kelembagaan, langkah pemulihan, serta tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa.

Bagi FORMASI, persoalan ini bukan semata-mata mengenai besarnya kredit bermasalah, melainkan bagaimana memastikan bank milik negara dikelola dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Temuan BPK mengenai KUR di empat bank BUMN dan persoalan KPR BTN memberikan dasar faktual untuk mengevaluasi pengendalian internal serta efektivitas pengawasan kredit. Namun, temuan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa seluruh bank pelat merah melakukan penyimpangan atau bahwa kolusi telah terbukti di semua kasus.

Justru, investigasi yang independen diperlukan untuk memisahkan risiko bisnis yang wajar dari pelanggaran prosedur dan dugaan tindak pidana.

Jalih Pitoeng meminta agar setiap indikasi penyimpangan ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila suatu dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara transparan.

Dengan pendekatan tersebut, desakan investigasi bukan hanya menjadi tekanan publik, melainkan instrumen untuk memastikan dana masyarakat dan keuangan negara terlindungi, sementara fungsi perbankan sebagai penopang perekonomian tetap berjalan secara sehat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Restrukturisasi piutang, pembiayaan dan pinjaman di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menjadi sorotan setelah nilainya disebut mengalami peningkatan sekitar Rp8 triliun dari 2024 ke 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan, nilai piutang, pembiayaan dan pinjaman yang direstrukturisasi BSI tercatat sekitar Rp15,7 triliun pada 2024 dan meningkat menjadi Rp23,7 triliun pada 2025. Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp8 triliun atau lebih dari 50 persen.

Kenaikan tersebut mendapat perhatian Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa lebih jauh dalam pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan BSI, khususnya terkait pembiayaan PT GENG yang bergerak di sektor distribusi gas.

Menurut Febri, persoalan tersebut perlu dilihat dari penerapan prinsip kehati-hatian, kelayakan usaha debitur, kemampuan membayar setelah restrukturisasi, serta pemenuhan berbagai persyaratan yang tercantum dalam akad pembiayaan dan adendum.

“Menurut kami ditemukan banyak keanehan dan hal yang janggal ketika BSI melakukan restrukturisasi terhadap pinjaman nasabah sehingga berpotensi merugikan BSI,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (23/9/2029)

Ia menilai penerapan prinsip kehati-hatian menjadi salah satu aspek penting yang harus diperiksa dalam kasus tersebut. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memang menempatkan prinsip kehati-hatian sebagai salah satu prinsip dalam penyelenggaraan perbankan syariah.

Selain itu, Febri menyoroti ketentuan restrukturisasi pembiayaan dalam POJK Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Dalam ketentuan tersebut, bank wajib menganalisis pembiayaan yang akan direstrukturisasi berdasarkan prospek usaha nasabah dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas. Setiap tahapan restrukturisasi dan hasil analisis juga wajib didokumentasikan secara lengkap dan jelas. Ketentuan tersebut tetap berlaku terhadap restrukturisasi ulang.

“Restrukturisasi pembiayaan harus mempertimbangkan apakah nasabah masih memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah restrukturisasi,” kata Febri.

Febri kemudian mempertanyakan restrukturisasi pembiayaan terhadap PT GENG. Menurut dia, perusahaan tersebut telah mengalami penurunan usaha sejak 2017, tetapi tetap mendapatkan restrukturisasi pembiayaan.

Ia menyebut PT GENG telah mengajukan restrukturisasi sebanyak tiga kali, yakni pada 2017, 2020 dan 2022.

“Restrukturisasi kepada PT GENG perlu dipertanyakan karena perusahaan mengalami penurunan usaha sejak 2017,” tegasnya.

Febri juga mengungkapkan sejumlah kewajiban dalam akad pembiayaan maupun adendum yang menurut dia belum dipenuhi oleh PT GENG.

Di antaranya kewajiban menyampaikan laporan keuangan internal setiap triwulan, laporan keuangan tahunan yang diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) rekanan BSI, pembentukan Debt Service Reserve Account (DSRA) dengan nilai sampai satu kali angsuran berjalan, serta perubahan rekening pembayaran penjualan gas dari pelanggan baru ke rekening PT GENG di BSI paling lambat dua bulan setelah restrukturisasi efektif.

Menurut Febri, pemenuhan kewajiban tersebut seharusnya menjadi bagian dari penilaian bank dalam menentukan keberlanjutan pembiayaan dan restrukturisasi.

Regulasi OJK sendiri mensyaratkan bank melakukan analisis terhadap prospek usaha dan kemampuan membayar nasabah sebelum restrukturisasi. Bahkan, OJK menekankan pentingnya dokumentasi lengkap atas setiap tahapan restrukturisasi.

Dalam FAQ POJK 16/POJK.03/2014, OJK juga menjelaskan bahwa keputusan restrukturisasi perlu dilakukan secara independen dan objektif. Pejabat yang memutuskan restrukturisasi pada prinsipnya perlu dibedakan dari pejabat yang memutuskan pemberian pembiayaan awal.

Febri selanjutnya menyoroti restrukturisasi yang diberikan BSI kepada PT GENG pada 2020. Ia mengaitkannya dengan ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai kegiatan usaha niaga gas.

Menurut dia, aspek regulasi sektor migas tersebut perlu diperiksa bersamaan dengan proses restrukturisasi pembiayaan untuk melihat apakah seluruh persyaratan usaha dan pembiayaan telah terpenuhi.

“Persoalannya bukan hanya restrukturisasi pembiayaan, tetapi juga apakah kegiatan usaha debitur pada saat itu telah memenuhi seluruh ketentuan sektoral yang berlaku,” ujarnya.

Febri juga menyebut adanya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas fasilitas pembiayaan PT GENG yang per 31 Desember 2024 disebut mencapai Rp18,4 miliar.

Menurut dia, angka tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat kualitas pembiayaan dan risiko yang dihadapi bank.

Namun, besarnya CKPN sendiri tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran atau kerugian akibat restrukturisasi. CKPN merupakan mekanisme pencadangan untuk mencerminkan potensi penurunan nilai aset berdasarkan penilaian risiko pembiayaan.

Dalam ketentuan OJK, penilaian kualitas pembiayaan antara lain memperhatikan prospek usaha, kinerja nasabah dan kemampuan membayar.

Karena itu, menurut Febri, proses restrukturisasi PT GENG perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari analisis awal, kondisi usaha debitur, pemenuhan persyaratan akad dan adendum, keputusan komite pembiayaan, hingga perkembangan kemampuan pembayaran setelah restrukturisasi.

Ia menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah keputusan restrukturisasi telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan perbankan syariah.

“Yang harus dilihat adalah apakah seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi serta apakah restrukturisasi tersebut benar-benar didasarkan pada analisis kemampuan membayar dan prospek usaha,” katanya.

Febri juga meminta aparat penegak hukum dan otoritas terkait tidak mengabaikan dugaan persoalan tersebut apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Meski demikian, tudingan mengenai adanya kesengajaan, pelanggaran hukum atau potensi kerugian negara maupun perusahaan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang. Hingga berita ini ditulis, pernyataan Febri tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari GSBK dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan OJK, restrukturisasi memang merupakan instrumen yang dapat digunakan bank untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kualitas pembiayaan.

Dengan meningkatnya nilai restrukturisasi pembiayaan BSI dari sekitar Rp15,7 triliun pada 2024 menjadi Rp23,7 triliun pada 2025, sorotan terhadap kualitas restrukturisasi menjadi isu yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai kriteria debitur, proses analisis, tingkat keberhasilan restrukturisasi, serta dampaknya terhadap kualitas aset BSI.

GSBK berharap BSI maupun regulator dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses restrukturisasi yang dipersoalkan, termasuk pembiayaan PT GENG, sehingga publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar pengambilan keputusan dan risiko pembiayaan tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK) Febri Yohansyah menyoroti perlambatan pertumbuhan laba PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) setelah sebelumnya bank syariah tersebut pernah mengalami serangan ransomware yang dikaitkan dengan kelompok LockBit pada 2023.

Febri mengatakan, serangan siber terhadap BSI pada Mei 2023 merupakan peristiwa serius yang sempat mengganggu berbagai layanan perbankan. Saat itu, kelompok ransomware LockBit 3.0 mengklaim bertanggung jawab atas gangguan sistem BSI dan menyatakan telah mencuri sekitar 1,5 terabyte data, termasuk data nasabah dan karyawan.

Klaim tersebut diberitakan sejumlah media pada Mei 2023. LockBit juga mengancam akan menyebarkan data yang mereka klaim telah dicuri apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“BSI pernah mengalami musibah pada 2023. Para peretas masuk dan mengganggu sistem bank. Serangan LockBit memang fakta dan telah menimbulkan persoalan serius,” kata Febri dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Febri, persoalan tersebut tidak semestinya kemudian dijadikan satu-satunya penjelasan ketika publik mempertanyakan perkembangan kinerja BSI beberapa tahun setelah serangan siber tersebut.

Ia menyoroti pertumbuhan laba BSI yang melambat dari 2024 ke 2025.

Berdasarkan data keuangan BSI, laba bersih perseroan pada 2023 tercatat Rp5,70 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp7,01 triliun pada 2024 dan kembali naik menjadi Rp7,57 triliun pada 2025. Dengan demikian, kenaikan laba dari 2023 ke 2024 mencapai sekitar Rp1,30 triliun, sedangkan dari 2024 ke 2025 sekitar Rp561,6 miliar.

“Kalau manajemen betul profesional dan jujur, mengapa pertumbuhan laba dari 2024 ke 2025 hanya sekitar Rp561,6 miliar? Padahal dari 2023 ke 2024 pertumbuhan laba masih sekitar Rp1,3 triliun,” ujar Febri.

Febri menegaskan, angka tersebut menurutnya perlu dilihat sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja internal perusahaan, bukan otomatis dikaitkan dengan serangan siber yang terjadi dua tahun sebelumnya.

“Jangan biarkan satu kejadian dari luar menjadi tirai yang menutupi segala pertanyaan soal kinerja internal yang melambat,” katanya.

Ia menilai keberadaan atau tidak adanya peretas bukan satu-satunya faktor yang menentukan kemampuan sebuah bank dalam mempertahankan pertumbuhan laba.

“Yang menjaga laba bukan kehadiran atau ketiadaan peretas. Yang menjaga laba adalah manajemen yang profesional, perencanaan yang matang, efisiensi yang konsisten, dan pelayanan yang sungguh-sungguh,” tegas Febri.

Febri juga mempertanyakan apakah dampak serangan LockBit pada 2023 masih memiliki pengaruh terhadap kinerja BSI setelah perseroan berhasil memulihkan layanan dan melanjutkan aktivitas bisnis.

“Serangan LockBit memang merugikan dan menunjukkan adanya kerentanan yang harus diantisipasi. Tetapi jangan semua persoalan kinerja kemudian diarahkan kepada faktor eksternal,” ujarnya.

Di sisi lain, data resmi BSI menunjukkan bahwa perlambatan pertumbuhan laba tersebut bukan berarti perseroan mengalami penurunan laba bersih.

BSI mencatat laba bersih Rp5,70 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp7,01 triliun pada 2024 dan Rp7,57 triliun pada 2025. Perseroan sendiri menyebut laba 2025 tumbuh dan kinerja sejumlah indikator bisnis mengalami peningkatan.

Pada awal 2026, BSI juga melaporkan laba Rp1,36 triliun pada periode yang dibandingkan secara tahunan, dengan pertumbuhan sekitar 17 persen. Perseroan menyebut pertumbuhan pembiayaan dan bisnis emas menjadi sejumlah faktor yang menopang kinerja.

Karena itu, pernyataan mengenai “penurunan laba” perlu dibedakan dari “perlambatan pertumbuhan laba”. Angka resmi menunjukkan laba bersih BSI tetap meningkat, sementara besaran kenaikannya memang lebih kecil dibandingkan periode 2023–2024.

Bagi Febri, perbedaan tersebut justru menjadi alasan agar publik dan pemegang saham mencermati lebih jauh strategi bisnis, efisiensi, kualitas pembiayaan, pelayanan nasabah, serta tata kelola BSI.

“Bank ini membawa nama syariah dan mengelola dana masyarakat. Karena itu, transparansi, profesionalisme dan kepercayaan publik harus menjadi perhatian utama,” pungkasnya.