30 Oktober 2026

PT Bayan Resources Tbk (BYAN)

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus Partai Golkar Andi Sinulingga mempertanyakan alasan rencana pembelian saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dilakukan perusahaan swasta, bukan perusahaan milik negara. Menurut dia, transaksi yang melibatkan perusahaan tambang batu bara berskala besar seharusnya menjadi momentum untuk membahas kemandirian ekonomi nasional dan peran strategis negara dalam mengelola sumber daya alam.

“Kalau mau akuisisi Bayan itu kenapa enggak perusahaan negara aja yang ambil alih? Kenapa harus perusahaan swasta? Nasionalismenya di mana?” kata Andi Sinulingga, Jumat (23/10/2026).

Pernyataan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia. Di tengah tuntutan agar negara memiliki kemandirian ekonomi, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana perusahaan negara perlu mengambil peran dalam kepemilikan dan pengelolaan industri strategis, termasuk pertambangan batu bara.

Andi juga menekankan pentingnya prinsip standalone, yang ia maknai sebagai berdiri di atas kaki sendiri dan bebas dari ketergantungan terhadap kepentingan asing.

Bagi Andi, persoalan akuisisi Bayan tidak cukup dilihat sebagai transaksi bisnis antara pemilik saham dan calon pembeli. Keputusan tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi mengenai arah nasionalisme ekonomi Indonesia.

Sorotan Andi muncul di tengah rencana transaksi saham Bayan Resources oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang merupakan bagian dari Jhonlin Group milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 17 September 2026, Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama untuk pengalihan 10.000.000.500 saham Bayan Resources, setara dengan 30 persen dari seluruh saham perseroan. Transaksi tersebut masih tunduk pada pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Bayan Resources merupakan perusahaan pertambangan batu bara terintegrasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BYAN. Kegiatan usahanya mencakup pertambangan dan sejumlah aktivitas pendukung, termasuk pengelolaan pelabuhan serta pengiriman batu bara.

Mengacu pada laporan tahunan 2025, Bayan memiliki wilayah konsesi pertambangan seluas total 107.087 hektare di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan melalui anak-anak perusahaannya. Luas konsesi tersebut memperlihatkan skala kegiatan usaha yang menjadi bagian dari perdebatan mengenai pengelolaan sumber daya alam nasional.

Rencana transaksi ini menjadi perhatian karena melibatkan perusahaan tambang besar yang memiliki posisi penting dalam industri batu bara Indonesia. Namun, perlu ditegaskan bahwa rencana pembelian saham oleh Jhonlin Baratama merupakan transaksi korporasi swasta, bukan pengambilalihan oleh negara.

Data Kepemilikan Saham dan Posisi Pengendali

Data kepemilikan saham Bayan menunjukkan bahwa sebelum rencana transaksi tersebut, Low Tuck Kwong merupakan pemegang saham pengendali. Berdasarkan data pemegang saham per 30 Juni 2026 yang dihimpun IDNFinancials, Low Tuck Kwong memiliki sekitar 40,25 persen saham, sedangkan Elaine Low memegang sekitar 22 persen.

Dalam perkembangan berikutnya, manajemen Bayan menyampaikan bahwa setelah rencana pengalihan saham 30 persen kepada Jhonlin Baratama, Low Tuck Kwong diproyeksikan tetap menjadi pemegang saham utama sekaligus pengendali perusahaan. Dengan demikian, rencana transaksi tersebut tidak serta-merta berarti pengendalian Bayan akan beralih kepada negara ataupun berubah kepada pemegang saham baru.

Fakta ini penting untuk menjelaskan inti kritik Andi Sinulingga. Persoalannya bukan semata-mata siapa pengusaha yang membeli saham, melainkan apakah pemerintah perlu mengambil peran lebih besar dalam kepemilikan perusahaan strategis yang mengelola sumber daya alam Indonesia.

Mengapa Bukan Perusahaan Negara?

Pertanyaan Andi membuka ruang diskusi mengenai peran BUMN dalam industri pertambangan. Secara konseptual, perusahaan negara dapat menjadi instrumen untuk memperkuat penguasaan ekonomi nasional, memperoleh pendapatan dari sumber daya alam, dan membangun kapasitas industri dalam negeri.

Namun, pengambilalihan perusahaan tambang berskala besar tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan nasionalisme. Pemerintah perlu menghitung nilai transaksi, kemampuan pendanaan, kebutuhan investasi, risiko utang, harga komoditas, serta dampaknya terhadap keuangan negara.

Jika menggunakan dana BUMN, keputusan tersebut juga harus mempertimbangkan apakah investasi akan memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan modal dan risiko yang ditanggung. Penggunaan dana negara untuk mengakuisisi perusahaan swasta membutuhkan kajian bisnis yang kuat, tata kelola yang transparan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan hanya mengapa BUMN tidak menjadi pembeli. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah terdapat kajian untuk memperbesar peran BUMN di sektor batu bara, bagaimana kemampuan finansialnya, serta apa manfaat konkret yang akan diperoleh negara jika mengambil alih kepemilikan perusahaan tersebut.

Tidak ada informasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa BUMN pasti mampu atau pasti lebih menguntungkan jika membeli Bayan. Perbandingan tersebut membutuhkan data valuasi, struktur pendanaan, proyeksi arus kas, dan risiko operasional yang dapat diuji secara terbuka.

Nasionalisme Ekonomi dan Prinsip Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Gagasan standalone yang disampaikan Andi Sinulingga berkaitan dengan prinsip kemandirian ekonomi. Dalam pengertian yang ia gunakan, Indonesia seharusnya mampu mengandalkan kapasitas nasional dan tidak menggantungkan kepentingan strategisnya kepada pihak asing.

Akan tetapi, kemandirian ekonomi tidak hanya ditentukan oleh apakah suatu perusahaan dimiliki pemerintah atau swasta. Faktor lain, seperti penguasaan teknologi, kapasitas industri nasional, penerimaan pajak dan royalti, kepatuhan lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, serta nilai tambah di dalam negeri, juga menentukan manfaat kegiatan pertambangan bagi masyarakat.

Perusahaan swasta nasional dapat berkontribusi pada kemandirian ekonomi. Sebaliknya, kepemilikan BUMN juga perlu dinilai berdasarkan kinerja, tata kelola, dan manfaat yang dihasilkan bagi publik.

Dengan demikian, ukuran nasionalisme ekonomi tidak berhenti pada identitas pemilik perusahaan. Hal yang perlu diuji ialah sejauh mana pengelolaan sumber daya alam menghasilkan nilai tambah bagi Indonesia, memperkuat industri nasional, dan memastikan kepentingan publik terlindungi.

Kritik Andi Sinulingga dapat dibaca sebagai dorongan agar pemerintah menjelaskan arah kebijakan tersebut. Apakah negara akan memperbesar peran BUMN dalam sektor pertambangan strategis, atau memberi ruang lebih besar kepada perusahaan swasta nasional dengan tetap memastikan manfaat ekonomi dan kepentingan nasional terlindungi?

Pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis kebijakan dan data, bukan hanya perdebatan mengenai identitas pemilik modal.

Pemerintah Perlu Menjelaskan Arah Kebijakan

Rencana transaksi Bayan Resources menjadi momentum untuk membahas hubungan antara investasi swasta, kepemilikan sumber daya alam, dan kepentingan negara. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses perubahan kepemilikan saham berjalan sesuai ketentuan, termasuk persyaratan persetujuan yang berlaku di sektor pertambangan.

Di sisi lain, apabila pemerintah menilai BUMN perlu memperkuat posisi di industri batu bara, langkah tersebut harus disertai peta jalan yang jelas, kemampuan pendanaan, dan perhitungan manfaat jangka panjang.

Pernyataan Andi Sinulingga pada akhirnya mengangkat pertanyaan yang lebih luas: bagaimana prinsip berdiri di atas kaki sendiri diterjemahkan menjadi kebijakan ekonomi yang terukur?

Di tengah besarnya potensi sumber daya alam Indonesia, ukuran kemandirian bukan hanya siapa yang membeli saham perusahaan tambang. Ukurannya juga mencakup siapa yang menikmati nilai tambah, bagaimana penerimaan negara dikelola, seberapa kuat industri nasional dibangun, dan apakah kepentingan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari kekayaan alamnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kekayaan alam Indonesia kembali menjadi sorotan setelah warganet bernama Taufiq TM melalui akun X (Twitter) @taufiq_q mempertanyakan besarnya kontribusi sosial perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dibandingkan donasi filantropi pendirinya, Low Tuck Kwong, kepada institusi pendidikan di Singapura.

Taufiq menyoroti perbedaan antara dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bayan di Indonesia dengan sumbangan besar Low Tuck Kwong Foundation kepada perguruan tinggi di Singapura.

“Bisnisnya di sini, tapi hatinya di sana,” demikian inti kritik Taufiq yang mempertanyakan apakah masyarakat di sekitar wilayah tambang telah memperoleh manfaat yang sebanding dengan nilai ekonomi sumber daya alam yang dieksploitasi.

Menurut Taufiq, kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah Kalimantan menimbulkan pertanyaan mengenai pemerataan manfaat ekonomi, terutama bagi warga yang berhadapan langsung dengan persoalan lingkungan, infrastruktur, dan perubahan sosial di sekitar tambang.

Ia juga mempertanyakan apakah regulasi tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia sudah cukup kuat untuk memastikan masyarakat setempat memperoleh manfaat yang layak.

Catatan resmi National University of Singapore (NUS) menyebut Low Tuck Kwong Foundation memberikan donasi sebesar 101 juta dolar Singapura pada Februari 2023 kepada Lee Kuan Yew School of Public Policy, bagian dari NUS.

Donasi tersebut ditujukan untuk membentuk dana kepemimpinan dan program beasiswa bagi generasi pemimpin berikutnya, termasuk mahasiswa dari kawasan Asia.

Nilai donasi itu setara dengan sekitar Rp1,1 triliun hingga Rp1,2 triliun apabila menggunakan ilustrasi kurs Rp11.000 sampai Rp12.000 per dolar Singapura. Angka pastinya bergantung pada kurs yang digunakan.

Karena itu, angka Rp2,29 triliun yang beredar dalam unggahan warganet perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama mengenai apakah angka tersebut merupakan akumulasi sejumlah donasi atau hanya merujuk pada satu sumbangan.

Terlepas dari perbedaan angka tersebut, donasi 101 juta dolar Singapura tetap merupakan sumbangan yang sangat besar. NUS menyatakan dana itu menjadi donasi terbesar yang pernah diterima Lee Kuan Yew School of Public Policy hingga saat pengumuman dibuat.

Fakta tersebut memperlihatkan besarnya perhatian yayasan Low Tuck Kwong terhadap pengembangan pendidikan dan kepemimpinan di Singapura. Namun, pilihan filantropi pribadi seseorang tidak bisa langsung disamakan dengan kewajiban perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia.

Bayan menyebut anggaran PPM dan CSR mencapai Rp90 miliar

Di sisi lain, Bayan juga memiliki catatan mengenai program sosial di Indonesia. Dalam keterangan yang dipublikasikan pada 23 Mei 2023, perusahaan menyebut anggaran PPM untuk 2023 sebesar Rp40 miliar, sedangkan anggaran program CSR yang lebih luas, termasuk beasiswa pendidikan di luar wilayah tambang, sekitar Rp50 miliar.

Dengan demikian, angka Rp90 miliar yang menjadi bahan perbandingan di media sosial tampaknya merujuk pada gabungan anggaran PPM dan CSR tersebut, bukan semata-mata dana untuk masyarakat yang tinggal di sekitar tambang.

Bayan juga melaporkan bahwa pada 2022 perusahaan menjalankan sekitar 143 program PPM di 74 desa yang tersebar di 21 kecamatan, dengan penyerapan dana sebesar Rp40,70 miliar. Informasi tersebut dimuat dalam pemberitaan mengenai program sosial perusahaan.

Sementara itu, laporan keberlanjutan Bayan 2023 mencatat sekitar 350 kegiatan PPM dan 74 desa dampingan yang tersebar di 19 kecamatan pada tahun tersebut. Laporan yang sama menyebut program beasiswa pada tahun akademik 2023/2024, antara lain, sebesar Rp4 miliar untuk 70 mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara, Rp3 miliar untuk 379 mahasiswa Universitas Balikpapan, dan Rp7 miliar untuk sekitar 600 mahasiswa Universitas Mulawarman.

Data tersebut menunjukkan bahwa kontribusi sosial Bayan tidak hanya berupa satu pos pengeluaran. Namun, untuk menilai apakah manfaatnya sudah memadai, publik tetap membutuhkan data terperinci mengenai realisasi anggaran, penerima manfaat, kondisi lingkungan, dan perubahan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Perdebatan ini sebenarnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Bayan sudah menjalankan kewajiban PPM dan CSR. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah manfaat ekonomi pertambangan telah dirasakan secara adil oleh masyarakat yang hidup berdampingan dengan kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

Dalam sektor pertambangan, PPM merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Kegiatan tersebut dapat mencakup pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan kapasitas masyarakat.

Sementara itu, CSR memiliki cakupan program yang lebih luas. Kedua istilah tersebut berkaitan, tetapi tidak tepat jika seluruh anggarannya langsung dianggap sebagai dana yang diterima masyarakat terdampak tanpa memeriksa rincian penggunaan dan penerima manfaatnya.

Karena itu, perbandingan antara anggaran sosial perusahaan dan donasi yayasan pribadi juga perlu dilakukan secara hati-hati. Anggaran perusahaan dan sumbangan filantropi memiliki sumber, tujuan, serta mekanisme pengelolaan yang berbeda.

Meski demikian, perbedaan tersebut tidak menghilangkan pertanyaan publik mengenai tanggung jawab moral pengusaha yang memperoleh kekayaan dari sumber daya alam Indonesia.

Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan pertambangan telah memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan, apakah dampak lingkungannya ditangani secara memadai, dan apakah warga lokal memperoleh kesempatan yang cukup dalam pendidikan, pekerjaan, serta pengembangan usaha.

Jangan buru-buru menuduh regulasi longgar atau ada upeti

Dalam unggahannya, Taufiq juga mempertanyakan apakah persoalan kontribusi sosial perusahaan berkaitan dengan lemahnya regulasi atau faktor lain.

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan data, bukan dugaan. Tidak ada dasar yang cukup dari perbandingan angka donasi dan anggaran CSR saja untuk menyimpulkan adanya pemberian upeti kepada pejabat atau mengukur nasionalisme pemilik perusahaan.

Jika ingin menguji efektivitas kebijakan, pemerintah dan regulator perlu membuka informasi mengenai kewajiban PPM, realisasi anggaran, hasil evaluasi, serta tindakan yang diambil ketika perusahaan tidak memenuhi ketentuan.

Transparansi juga diperlukan untuk mengetahui apakah program sosial benar-benar menjawab kebutuhan warga atau lebih banyak tercatat sebagai jumlah kegiatan dan besaran anggaran.

Di sinilah pemerintah daerah, kementerian terkait, serta masyarakat sipil memiliki peran penting. Evaluasi seharusnya tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

Filantropi ke luar negeri bukan pelanggaran, tetapi manfaat lokal tetap penting

Dari sisi lain, donasi kepada universitas di Singapura tidak otomatis patut dipandang negatif. Filantropi lintas negara dapat mendukung pendidikan, penelitian, dan pengembangan kepemimpinan yang manfaatnya juga berpotensi menjangkau kawasan Asia, termasuk Indonesia.

NUS sendiri menjelaskan bahwa dana dari Low Tuck Kwong Foundation antara lain mendukung beasiswa dan program kepemimpinan bagi pejabat publik serta mahasiswa dari kawasan Asia. Artinya, program tersebut tidak secara eksklusif ditujukan untuk warga Singapura.

Namun, manfaat regional dari sebuah donasi tidak serta-merta menggantikan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat di lokasi tambang. Kedua hal itu harus dinilai berdasarkan tujuan dan tanggung jawabnya masing-masing.

Low Tuck Kwong memiliki hak untuk menentukan tujuan sumbangan pribadi melalui yayasannya. Pada saat yang sama, masyarakat Indonesia juga memiliki alasan yang sah untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan tambang atas dampak operasionalnya dan manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Perdebatan yang diangkat Taufiq seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat keterbukaan data pertambangan. Pemerintah dan perusahaan perlu menjelaskan secara rinci berapa anggaran yang direncanakan, berapa yang benar-benar dibelanjakan, program apa yang dilaksanakan, serta bagaimana hasilnya dirasakan masyarakat.

Evaluasi independen terhadap kondisi lingkungan, reklamasi, infrastruktur, pendidikan, dan perekonomian warga di sekitar tambang juga penting agar penilaian tidak hanya bertumpu pada unggahan media sosial ataupun klaim perusahaan.

Bagi perusahaan, kepatuhan hukum merupakan kewajiban dasar. Reputasi dan kepercayaan publik juga ditentukan oleh kemampuan menunjukkan hasil yang nyata bagi masyarakat.

Bagi pemerintah, persoalannya adalah memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak berhenti pada penerimaan negara dan keuntungan bisnis, tetapi juga menghasilkan kesejahteraan yang dapat dirasakan warga di wilayah penghasil.

Sementara bagi masyarakat, kritik perlu terus disampaikan dengan dukungan data yang dapat diuji dan ruang bagi perusahaan untuk menjelaskan posisinya.

Pada akhirnya, besarnya donasi seorang pengusaha ke universitas di luar negeri bukan satu-satunya ukuran kepedulian terhadap Indonesia. Namun, ketika kekayaan bisnisnya bertumpu pada sumber daya alam Indonesia, tuntutan agar masyarakat lokal memperoleh manfaat yang layak merupakan pertanyaan publik yang patut dijawab secara terbuka.