7 November 2026

PT Gag Nikel

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminta tidak lagi tutup mata terhadap keterlibatan elite PBNU dalam bisnis tambang yang merusak lingkungan. Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, mendesak PBNU segera bersikap tegas terhadap Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur yang kini menjabat sebagai komisaris di PT Gag Nikel, perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan sensitif Raja Ampat.

“Benar-benar aneh, PBNU selama ini diam membisu atas kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Ternyata ada pengurusnya sendiri yang duduk manis sebagai komisaris perusahaan tambang di sana,” ujar Dewa dalam keterangannya, Senin (9/6).

Menurut Dewa, Gus Fahrur yg yang menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PBNU 2022–2027 justru telah merusak citra ormas Islam terbesar di Indonesia itu.

“Seorang kiai seharusnya berdakwah, mengurus umat. Bukan malah sibuk main tambang dan jadi bagian dari perusahaan perusak lingkungan. Ini bukan hanya melukai hati umat, tapi juga mempermalukan institusi PBNU,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dewa mendesak Gus Yahya untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap Gus Fahrur demi menjaga marwah organisasi.

“Kalau PBNU ingin tetap dipercaya publik sebagai penjaga moral bangsa, jangan biarkan ada petinggi yang rakus materi. Pecat Gus Tambang sekarang juga!” serunya.

Sebagai informasi, Gus Fahrur juga tercatat sebagai Komisaris BUMD PT Panca Wira Usaha Jatim, aktif di MUI, serta menjabat di Yayasan IAI Al-Qolam Malang. Di jajaran komisaris PT Gag Nikel, ia duduk bersama tokoh-tokoh lain seperti Brigjen (Purn) Saptono Aji, Hermansyah, dan Lana Saria dari Kementerian ESDM.

Diketahui, PT Gag Nikel selama ini menuai sorotan dari aktivis lingkungan karena dinilai merusak ekosistem laut dan hutan tropis di Raja Ampat—salah satu kawasan konservasi paling penting di dunia.

“Kalau PBNU masih diam, ini bukan hanya soal lingkungan. Ini soal kredibilitas,” pungkas Dewa Micko.

MoneyTalk, Jakarta –  Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai aktifitas tambang nikel di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya cenderung mengelabui publik dan setidaknya patut diduga menyembunyikan fakta yang seharusnya diketahui publik. Hal ini pun menyisakan tandatanya besar bagi publik.

Demikian diungkapkan Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Sabtu (7/6/2025).

“Setelah kami telusuri, saham PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hanya minoritas dibandingkan saham Asia Pacific Nikel Pty Ltd di PT Gag Nikel. Tapi anehnya, Menteri Bahlil berulang-ulang kali hanya menyatakan bahwa PT Gag Nikel sebagai anak udaha Antam, apa mungkin seorang menteri tidak punya data sebelum bicara?,” ungkap Hengki.

Lebih mencengangkan lagi, kata Hengki, menurut penelusuran CERI pada data AHU, diketahui ternyata Komisaris PT Gag Nikel tercatat atas nama Lana Saria.

“Kita semua tahu bahwa Lana Saria adalah mantan Plt Dirjen Minerba dan Staf Ahli Menteri ESDM. Dirjen Minerba memiliki kewenangan untuk menerbitkan RKAB sebuah perusahaan tambang, sebab meskipun perusahaan tersebut sudah memiliki Izin Operasi Produksi, tanpa RKAB adalah tindakan ilegal jika menambang,” ungkap Hengki.

“Maka makin menjadi perntanyaan publik lagi, kenapa Menteri Bahlil tidak ungkapkan ini ke media ketika ditanya mengenai penghancuran Raja Ampat oleh tambang nikel? Kenapa selalu berkata kita harus mempertimbangkan kearifan lokal ?” imbuh Hengki lagi.

Selain itu, beber Hengki, menurut penelusuran CERI pada aplikasi MODI Kementerian ESDM, Izin Usaha Pertambangan PT Anugerah Surya Pratama di Kabupaten Raja Ampat diterbitkan oleh Menteri ESDM tahun 2024, diduga di era Bahlil menjabat sebagai menteri.

Sementara tiga IUP lainnya diterbitkan oleh Bupati, yakni IUP PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe Raja Ampat, IUP PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun Raja Ampat dan IUP PT Nurham di Yesner Waigeo Timur Raja Ampat.

Menurut penelusuran CERI di data AHU, saham PT Kawei Sejahtera Mining dimiliki oleh PT Dua Delapan Kawei sebesar 40%, PT Jaya Bangun Makmur sebesar 30%, Ali Hanafia Lijaya sebesar 10%, PT Rowan Sukses Investama sebesar 10% dan PT Tambang Energi Sejahtera sebesar 10%.

Sedangkan saham PT Mulia Raymond Perkasa dimiliki oleh Julius Anggito Tri Priharto sebesar 50% dan Asep Ramdani sebesar 50%.

Selanjutnya, saham PT Nurham dimiliki Yulan Aulia Fathanna sebesar 50% dan Yusuf Abdullah sebesar 50%.

“Jadi kami melihat Menteri Bahlil apakah pura-pura berlagak bodoh di depan media atau memang tidak tahu ya? Soalnya semua ini ada di depan hidung beliau. Masak tidak tahu ini. Tapi kok seolah-olah menyatakan penghancuran Raja Ampat itu hanya dilakukan oleh anak usaha Antam?,” tukas Hengki.

Sebagaimana diberitakan berbagai media, Greenpeace malaporkan setidaknya sekitar 500 hektare hutan si pulau-pulau kecil di Raja Ampat telah dibabat oleh pertambangan nikel. Deforestrasi itu mengancam ekosistem terumbu karang Raja Ampat yang telah ditetapkan UNESCO sebagai kawasan konservasi internasional.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara jelas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.

“Jadi, kasus tambang di Raja Ampat ini harus menjadi tanggungjawab Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian KKP dan Pemda Kabupaten Raja Empat,” ungkap Hengki.

Apalagi, kata Hengki, dari identifikasi izin usaha atau kontrak karya pertambangan di lima pulau di Raja Ampat, dua pulau di antaranya, yakni Pulau Kawei dan Pulau Manyaifun, ternyata masuk deliniasi UNESCO Global Geo Park (UGGP) Raja Ampat.