7 November 2026

PT. Griya Anugerah Sejahtera

MoneyTalk, Jakarta – Informasi mengenai dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp5,2 miliar oleh Kombes Pol. Adi Benny Cahyono telah lebih dahulu beredar luas di publik. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, bahkan secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil Adi Benny guna menyelidiki sumber dan tujuan penggunaan dana tersebut.

Menanggapi hal itu, Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) menyampaikan keprihatinan serius dan mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas memeriksa anggotanya yang diduga telah menyalahi aturan dan kode etik profesi Polri.

Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, mempertanyakan asal-usul uang miliaran rupiah tersebut. Ia menyebut pernyataan Shielvia Septiani—istri dari Adi Benny Cahyono yang kini menjabat sebagai Dirlantas Polda Jambi—yang mengaku bahwa suaminya telah dua kali menyerahkan uang tunai Rp5,2 miliar kepada seseorang bernama Tommy untuk keperluan bisnis jual beli tanah.

“Ini sangat janggal. Saat itu, Adi Benny Cahyono masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan menjabat sebagai Kasi STNK di Polda Metro Jaya. Bukan seorang Kombes. Dari mana sumber dana sebesar itu? Ini patut dicurigai,” tegas Badrun (23/7/25).

Menurutnya, anggota Polri tidak seharusnya terlibat dalam praktik bisnis pribadi yang menimbulkan konflik kepentingan, apalagi terkait jual beli tanah. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mengatur ketat keterlibatan personel Polri dalam kegiatan usaha.

GEMAH juga menyoroti keberadaan perusahaan milik Adi Benny dan istrinya, yakni PT Griya Anugerah Sejahtera, yang disebut bergerak di bidang jual beli tanah. Diduga kuat, perusahaan tersebut belum pernah mengajukan permohonan atau menyampaikan pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha Polri sebagaimana diamanatkan regulasi internal Polri.

“Atas dasar itulah kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kordinator Satgas (Kortas) Tipikor Polri segera memanggil Kombes Pol. Adi Benny Cahyono. Penelusuran terhadap dana Rp5,2 miliar serta aktivitas PT Griya Anugerah Sejahtera menjadi penting, mengingat indikasi konflik kepentingan dan pelanggaran kode etik,” ujar Badrun.

Nama Adi Benny Cahyono sendiri tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng, terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh PT Kurnia Putra Soegama.

MoneyTalk, Jakarta – Nama Kombes Pol. Adi Benny Cahyono, S.H., S.I.K., M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Jambi sejak 12 Maret 2025, tiba-tiba mencuat dalam sorotan publik. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 937/Pid.B/2024/PN Tng, Benny disebut dalam konteks dua kali penyerahan uang tunai senilai total Rp5,2 miliar kepada seseorang bernama Tommy.

Dua kali penyerahan uang cash itu masing-masing terjadi pada Oktober 2014 sebesar Rp2,5 miliar dan pada 18 November 2014 sebesar Rp2,7 miliar. Dana sebesar Rp5,2 miliar itu disebutkan digunakan untuk pembelian tanah seluas 4.672 meter persegi yang direncanakan dibeli oleh PT. Griya Anugerah Sejahtera, dengan harga total Rp7 miliar.

Menariknya, Komisaris PT. Griya Anugerah Sejahtera berdasarkan akta notaris Lili Zahrotul Ulya adalah Shielvia Septiani—yang tak lain merupakan istri dari Kombes Pol. Adi Benny Cahyono. Perusahaan itu sendiri didirikan pada bulan Oktober 2014, berdekatan waktunya dengan transaksi uang tunai tersebut.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan keheranannya terhadap sumber dana yang mencapai miliaran rupiah tersebut. “Saya cukup kaget ketika mendengar seorang perwira polisi aktif yang kala itu berpangkat Kompol/Komisaris Polisi (red; 2014) dan menjabat kasi STNK Polda Metrojaya bisa menyerahkan uang tunai sebesar Rp5,2 miliar. Uang sebesar itu harus dijelaskan sumbernya, jangan-jangan berasal dari praktik yang tidak sah,” ujar Uchok, Sabtu (19/7).

CBA pun secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memanggil dan memeriksa Kombes Pol. Adi Benny Cahyono dan istrinya, Shielvia Septiani. “KPK wajib menyelidiki darimana asal usul dana Rp 5,2 miliar ini. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng karena pembiaran kasus seperti ini,” lanjut Uchok.

Perkara yang memuat nama Benny tersebut merupakan kasus penipuan dan pengelapan yang di laporkan oleh PT Kurnia Putra Soegama yang telah di sidangkan di pengadilan Negeri Tangerang pada tgl 14 Agustus 2024, sehingga kejelasan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait menjadi sangat penting untuk di ungkap secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kombes Pol. Adi Benny Cahyono maupun KPK terkait desakan pemeriksaan tersebut.