8 November 2026

PT Kredit Utama Fintech Indonesia

MoneyTalk.id,Jakarta – Bisnis pinjaman online (pinjol) RupiahCepat milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia mencatatkan pertumbuhan pendapatan dan laba yang cukup besar. Namun, di balik keuntungan ratusan miliar rupiah tersebut, sejumlah persoalan perlu mendapat perhatian, mulai dari peningkatan kewajiban perusahaan, membengkaknya pengaduan konsumen, hingga pemanggilan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola perusahaan, perlindungan konsumen, transparansi transaksi pinjaman, serta kualitas pengawasan terhadap penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit, pendapatan neto PT Kredit Utama Fintech Indonesia mencapai Rp660,48 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan pendapatan tahun 2024 sebesar Rp517,60 miliar.

Laba bersih perusahaan pada 2025 mencapai Rp210,04 miliar, melonjak dibandingkan Rp78,54 miliar pada 2024.

Artinya, keuntungan bersih perusahaan meningkat sekitar 167 persen dalam setahun. Kinerja ini memperlihatkan bahwa bisnis RupiahCepat mampu menghasilkan keuntungan besar di tengah berbagai persoalan yang menyertai industri pinjaman daring.

Namun, pertumbuhan keuntungan tersebut perlu dibaca bersama dengan kondisi kewajiban dan persoalan perlindungan konsumen yang tercatat dalam dokumen perusahaan.

Kewajiban perusahaan meningkat menjadi Rp130,96 miliar

Dari sisi neraca, total liabilitas atau kewajiban perusahaan pada akhir 2025 tercatat Rp130,96 miliar. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi akhir 2024 sebesar Rp96,36 miliar.

Dengan demikian, kewajiban perusahaan bertambah sekitar Rp34,60 miliar atau 35,9 persen dalam setahun.

Komponen yang paling menonjol adalah utang usaha. Pada akhir 2025, utang usaha mencapai Rp103,86 miliar, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan Rp52,63 miliar pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, total liabilitas jangka pendek mencapai Rp129,02 miliar. Adapun liabilitas jangka panjang tercatat sekitar Rp1,94 miliar.

Kenaikan utang usaha tersebut patut menjadi perhatian. Namun, perlu dibedakan bahwa angka Rp130,96 miliar merupakan total kewajiban perusahaan, bukan seluruhnya pinjaman berbunga atau utang kepada pemberi dana.

Laporan keuangan juga memperlihatkan total aset perusahaan mencapai Rp399,31 miliar, dengan ekuitas sekitar Rp268,34 miliar.

Dengan demikian, kondisi keuangan tersebut belum bisa langsung disimpulkan sebagai krisis utang. Meski begitu, pertumbuhan kewajiban yang lebih cepat daripada pertumbuhan pendapatan tetap layak dicermati.

131 ribu pengaduan konsumen, persoalan penagihan hingga tagihan

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah jumlah pengaduan konsumen.

Dalam dokumen penanganan pengaduan yang dipublikasikan perusahaan, RupiahCepat mencatat 123.664 pengaduan sepanjang 2023.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 131.671 pengaduan sepanjang 2024.

Artinya, terdapat kenaikan sekitar 6,5 persen dalam satu tahun.

Sejumlah kategori pengaduan yang tercatat antara lain:

-Informasi pengajuan pinjaman: 31.223 pengaduan.

-Informasi pembayaran: 20.089 pengaduan.

-Persoalan lainnya: 30.704 pengaduan.

-Penagihan: 8.668 pengaduan.

-Informasi tagihan: 7.999 pengaduan.

-Pembatalan pinjaman: 8.918 pengaduan.

-Informasi tenor: 6.937 pengaduan.

-Kendala pencairan: 5.632 pengaduan.

Perusahaan menyatakan seluruh 131.671 pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai ketentuan OJK.

Meski demikian, besarnya jumlah pengaduan tersebut tetap menjadi catatan penting. Penyelesaian administratif tidak otomatis menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi akar persoalan, kualitas pelayanan, sistem verifikasi peminjam, dan efektivitas perlindungan konsumen.

OJK pernah memanggil RupiahCepat

Catatan paling serius muncul pada Mei 2025 ketika OJK secara resmi memanggil RupiahCepat menyusul pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencairan dana pinjaman tanpa pengajuan.

Dalam siaran pers tertanggal 21 Mei 2025 dengan nomor SP 78/GKPB/OJK/V/2025, OJK menyampaikan telah menerima pengaduan masyarakat terkait adanya dana yang masuk secara tiba-tiba melalui aplikasi RupiahCepat, meskipun pengguna mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman.

OJK kemudian memanggil dan meminta klarifikasi kepada penyelenggara.

Tidak berhenti di situ, OJK meminta RupiahCepat melakukan investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut dan melaporkan hasilnya kepada regulator.

OJK juga meminta perusahaan memberikan respons terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemanggilan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut persoalan mendasar dalam bisnis pinjaman daring, yakni persetujuan konsumen, validasi identitas, keamanan data pribadi, dan mekanisme pencairan dana.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Utama RupiahCepat, Balandina T. Siburian, menyatakan perusahaan telah memenuhi panggilan OJK dan melakukan audiensi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Perusahaan juga menyampaikan telah berkomunikasi langsung dengan pengguna yang mengajukan pengaduan untuk mencari penyelesaian.

RupiahCepat menyatakan berkomitmen memperhatikan perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Bagaimana dengan kredit macet RupiahCepat?

Persoalan berikutnya adalah kualitas pinjaman atau kredit bermasalah. Dalam bisnis pinjaman daring, indikator yang lazim digunakan adalah tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90.

Indikator ini penting karena menunjukkan proporsi pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari.

Namun, perlu dicatat bahwa angka TWP90 industri tidak bisa digunakan untuk menyimpulkan tingkat kredit macet RupiahCepat secara khusus.

Sebagai gambaran, data OJK yang diberitakan pada Oktober 2026 menunjukkan TWP90 industri pinjaman daring mencapai 4,73 persen pada Agustus 2026, dengan nilai pinjaman macet sekitar Rp5,06 triliun.

Angka tersebut menunjukkan tekanan risiko kredit di industri pinjol secara keseluruhan. Untuk menilai kondisi RupiahCepat secara akurat, diperlukan keterbukaan data TWP90, kualitas portofolio pendanaan, dan tingkat kegagalan pembayaran khusus perusahaan tersebut.

OJK perlu membuka hasil pemeriksaan

Rangkaian persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian serius regulator. Apalagi, bisnis pinjaman daring berhubungan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan cepat.

Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Pertama, bagaimana hasil investigasi RupiahCepat atas pengaduan masyarakat yang menerima dana tanpa mengajukan pinjaman?

Kedua, apakah sistem verifikasi identitas dan persetujuan elektronik perusahaan sudah berjalan sesuai ketentuan?

Ketiga, berapa sebenarnya tingkat kredit macet atau TWP90 RupiahCepat?

Keempat, apakah peningkatan utang usaha menjadi bagian dari ekspansi bisnis atau mencerminkan persoalan pembayaran kepada mitra dan pemasok?

Kelima, apakah OJK telah memberikan tindakan pengawasan lanjutan setelah pemanggilan pada Mei 2025?

Perlu ditegaskan, pemanggilan OJK dan permintaan investigasi bukan dengan sendirinya merupakan bukti bahwa perusahaan telah dijatuhi sanksi administratif. Dalam dokumen resmi yang ditelusuri, belum ditemukan keterangan yang memastikan adanya denda atau sanksi tertulis khusus terhadap RupiahCepat terkait kasus tersebut.

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut pengawasan menjadi penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi dari pihak perusahaan.

Bisnis untung besar, perlindungan konsumen jangan diabaikan

Pertumbuhan laba RupiahCepat hingga Rp210,04 miliar pada 2025 menunjukkan besarnya potensi bisnis pinjaman daring. Namun, keuntungan perusahaan harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap konsumen.

Kenaikan utang usaha, puluhan ribu pengaduan terkait pelayanan dan transaksi, serta kasus pencairan dana tanpa pengajuan merupakan persoalan yang membutuhkan evaluasi menyeluruh.

OJK perlu memastikan bahwa pertumbuhan bisnis fintech tidak mengorbankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan masyarakat.

Jangan sampai perusahaan menikmati pertumbuhan pendapatan dan keuntungan, sementara konsumen justru menghadapi persoalan verifikasi pinjaman, ketidakjelasan tagihan, dan mekanisme penyelesaian pengaduan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perusahaan pinjaman daring bukan hanya besarnya pendapatan dan laba bersih. Kualitas pembiayaan, transparansi kewajiban, keamanan data, dan kepercayaan konsumen juga harus menjadi ukuran utama.

Catatan sumber: Laporan keuangan audited PT Kredit Utama Fintech Indonesia tahun 2025, dokumen pengaduan konsumen 2023–2024, siaran pers OJK 21 Mei 2025, serta pemberitaan Bisnis.com, ANTARA, dan Katadata.