5 November 2026

PT Minyak dan Gas Bumi

MoneyTalk.id,Bekasi – Dari Pecinta Sepakbola Mendadak Jadi Bos Migas Rp 2 Triliun! Ditunjuk Langsung Tri Adhianto Tanpa Seleksi, Dikenalkan ke Foster Oil di Restoran Sabu Hachi Senopati

Di balik penyidikan mega skandal KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2 Triliun, ada satu nama yang menjadi kunci: Apung Widadi.

Siapa dia? Catatan redaksi, Apung Widadi dikenal publik Kota Bekasi sebagai pecinta sepakbola dan pegiat antikorupsi, bukan sebagai profesional di bidang minyak dan gas bumi.

Namun secara mengejutkan, ia diangkat sebagai Plt Direktur Utama BUMD PT Migas Perseroda Kota Bekasi sejak 24 Januari 2022 melalui penunjukan langsung Tri Adhianto saat Plt Walikota Bekasi.

SK Kontroversial 19 Hari Setelah OTT Pepen

Pengangkatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Nomor: 539/Kep.45.B-Eka/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Tri Adhianto.

Inilah yang memantik pertanyaan besar publik.

Apa yang melatarbelakangi, hanya 19 hari setelah Rahmat Effendi (Pepen) terkena OTT KPK, Apung langsung ditunjuk sebagai Plt Dirut? Harusnya kan Dirut lainnya yang ada, bukan malah dipecat dan diganti orang luar yang tidak punya kompetensi migas?

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, datangnya Apung di Kota Bekasi tidak serta-merta langsung menjadi Dirut.

Kabarnya, Apung mengaku dikenalkan lebih dulu oleh Tri Adhianto kepada para pihak Foster Oil and Energy Pte Ltd yang pertemuannya dihadiri beberapa pengurus parpol sebelum Apung dilantik sebagai Plt Dirut.

Bahkan sumber menyebut Apung sendiri mengaku:

“Apung mengaku tidak mengenal pihak Foster, dia dikenalin Tri di sebuah restauran di jakarta selatan, diperkenalkan Tri dan Heri Suko, dan Nofel Saleh Hilabi,”ungkap sumber tersebut.

Pertemuan di restoran mewah di Jakarta Selatan itu terjadi sebelum Apung dilantik.

7 Bulan Plt, Langsung Definitif Tanpa Open Bidding

Kejanggalan tidak berhenti di situ.

Apung menjabat 7 bulan sebagai Plt Dirut, dan pada bulan Juli 2022 diperpanjang dengan SK baru dan diangkat menjadi Definitif tanpa melalui seleksi atau open bidding yang seharusnya wajib dilakukan untuk jabatan Dirut BUMD sesuai Permendagri 37/2018.

Kenapa Tanpa Seleksi? Ada Apa?

Pertanyaan yang harus dijawab Tri Adhianto sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM):

1. Atas dasar apa dan kenapa pengangkatan mulai dari Plt hingga Definitif Dirut PT Migas yang dilakukan Tri Adhianto menunjuk Apung Widadi tanpa melihat latar belakang yang tidak memiliki keahlian pada bidang Migas?

2. Kenapa penunjukan langsung seorang Dirut BUMD yang latar belakangnya adalah pengurus sepakbola ditunjuk langsung Tri sebagai Dirut BUMD Migas Perseroda Kota Bekasi?

3. Apakah ada RUPS Luar Biasa terkait perpanjangan JOA dan Perdamaian di Mahkamah Agung yang dibuat hingga JOA yang diperpanjang? Dan siapa saja yang menyetujuinya?

4. Di mana peran Komisaris, Dewan Pengawas (Dewas), Asda II, dan Kabag Ekonomi yang harusnya dilibatkan dalam RUPS Luar Biasa tersebut?

Jika RUPS Luar Biasa itu ada, maka Tri Adhianto selaku KPM tidak bisa lagi mengelak dengan narasi “tanggung jawab fase terpisah” karena perpanjangan JOA dan perdamaian itu terjadi di rezimnya, dengan Dirut yang ia tunjuk langsung tanpa seleksi.

Jejak Karpet Merah

Pola ini menguatkan dugaan publik soal karpet merah. Tri Adhianto mengenalkan Apung ke Foster Oil di Sabu Hachi, lalu mengangkatnya jadi Plt, lalu definitif, lalu bersama-sama melakukan perpanjangan KSO-JOA yang sudah dimenangkan PD Migas di MA No. 985 K/Pdt/2022 dan bertentangan dengan Audit Investigatif BPKP.

Sebelumnya,Jampidsus Kejagung telah menggeledah Setda Kota Bekasi, kantor PT Migas, dan kantor Foster Oil di Sampoerna Strategic, serta menyita dokumen perjanjian dan seputar KSO periode 2009-2024. Kerugian negara yang diusut mencapai Rp 2 Triliun dengan jejak perusahaan diduga terafiliasi Muhammad Riza Chalid.

MoneyTalk.id,Jakarta + Penyidikan kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2 Triliun kini memasuki fase krusial.

Setelah Tim Jampidsus menggeledah 6 lokasi dan menelusuri jejak perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Muhammad Riza Chalid (MRC), kini publik menunggu langkah berani Kejaksaan Agung: memanggil Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Desakan itu disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

“Gedung Bundar yang saat ini dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak boleh dapat diintervensi pihak manapun, termasuk internal PDI-P dalam mengungkap KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang diduga menyeret nama nama mantan Walikota Mochtar Mohammad dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto,” ujar Uchok kepada Porosbekasi, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Uchok, peringatan ini penting karena ada irisan politik yang tidak bisa diabaikan.

Fakta: Kakak Kandung Jaksa Agung adalah Politisi PDI-P

Berdasarkan data Wikipedia yang beredar, tercatat Tubagus Hasanuddin (TB Hasanuddin) adalah kakak kandung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

TB Hasanuddin adalah politisi senior PDI-Perjuangan, anggota DPR RI Fraksi PDI-P sejak 2009 hingga sekarang, dengan latar belakang Purnawirawan Mayor Jenderal TNI AD. Di biodata resmi tercatat: Partai politik: PDI-P, dan
Kerabat: ST Burhanuddin (adik)

Sementara itu, Tri Adhianto yang diduga memberikan karpet merah kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE) untuk kembali mengelola migas di Bekasi, juga merupakan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Bekasi.

Potensi Konflik Kepentingan?

Uchok menegaskan, hubungan kekerabatan dan kesamaan partai ini rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan lobi dan intervensi, agar penyidikan tidak menyentuh Tri Adhianto.

“Justru di sinilah integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin diuji. Publik ingin melihat pesan beliau sendiri: jangan takut tekanan, intervensi, dan intimidasi. Kasus ini menyangkut Rp 2 Triliun dan diduga ada perusahaan MRC yang berbasis di tax haven. Ini bukan kasus kecil,” tegas Uchok.

Sebelumnya, sudah diungkap bahwa kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 2 Triliun dan ada indikasi keterlibatan jaringan bisnis Riza Chalid. Kapuspenkum Anang Supriatna juga membenarkan adanya perusahaan berbasis bebas pajak luar negeri yang digeledah, yang identik dengan FOE.

Foster Oil sendiri sudah menyatakan hengkang sejak 17 Februari 2026, CBA berharap Jampidsus di bawah pimpinan baru Kuntadi yang baru dilantik Jaksa Agung pada 24 Juli 2026, bisa bekerja independen.

“Jangan sampai karena Wali Kotanya Ketua PDI-P dan kakak kandung Jaksa Agung juga PDI-P, kasus ini berhenti pada tingkat bawah atau mantan. KPM harus diperiksa. Itu kunci,” tutup Uchok.

Redaksi membuka hak jawab bagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, DPP PDI-P, dan Kejaksaan Agung.