7 November 2026

PT Orbit Terminal Merak

MoneyTalk, Jakarta – Eks Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), Arief Sukmara, membenarkan adanya kegiatan permainan golf bersama pihak swasta di Thailand. Pengakuan tersebut disampaikan Arief dalam persidangan kasus korupsi minyak Pertamina.

Pihak swasta yang dimaksud yakni Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menilai pernyataan Arief Sukmara yang menyebut biaya golf ditanggung secara patungan oleh masing-masing peserta justru mengundang tawa.

“Adanya delapan pejabat PT PIS bersama pihak swasta penyedia kapal main golf di Thailand yang dananya diklaim patungan itu hanya bikin ketawa saja,” kata Febri Yohansyah saat dimintai tanggapan, Rabu (7/1/2026).

Menurut Febri, majelis hakim seharusnya tidak berhenti pada pengakuan lisan semata, melainkan menggali informasi secara lebih mendalam dan objektif.

“Seharusnya Pak Hakim meminta delapan nota pembayaran permainan golf tersebut, lalu langsung diverifikasi ke perusahaan atau lapangan golf di Thailand. Benar atau tidak biayanya berasal dari dana pribadi masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febri mengingatkan bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan kerugian negara dalam pengadaan sewa kapal oleh PT PIS untuk pengangkutan minyak mentah yang dibeli PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

“Dalam pengadaan sewa kapal itu sudah terdapat kerugian negara sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047,00,” tegasnya.

Dengan adanya kerugian negara tersebut, Febri mendesak hakim dan jaksa penuntut umum untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana yang terjadi.

“Dengan kerugian negara sebesar itu, hakim dan jaksa harus menelusuri ke mana saja uang tersebut mengalir, masuk ke kantong siapa saja. Itu yang paling penting untuk dibuka ke publik,” pungkas Febri Yohansyah.

MoneyTalk, Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan mengapresiasi tinggi kinerja Kejagung yang telah berhasil menetapkan kembali sembilan tersangka pada ‘kloter’ ketiga terhadap korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018 sampai dengan 2023 oleh Subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Sebelumnya, pada ‘kloter’ 1 pada 25 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dan pada ‘kloter’ kedua pada 26 Februari 2025, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dengan perkiraan kerugian negara Rp 193,7 triliun. Jadi, hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka yang terdiri dari pejabat Pertamina dan mitra swastanya. Demikian diutarakan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Jumat (11/7/2025) di Jakarta.

“Terkhusus kami mengapresiasi Kejagung telah menetapkan ‘The Gasoline Godfather’ Mister Moch Reza Chalid (MRC) sebagai tersangka untuk dugaan korupsi kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang menurut perhitungan BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 triliun,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, CERI tak mempersoalkan dimana keberadaan MRC sekarang, apakah di Singapura atau Kuala Lumpur atau London atau dimanapun dia berada termasuk di kutub utara maupun selatan.

“Sebab kami percaya negara pasti bisa menghadirkan MRC di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto” ungkap Yusri.

Namun, kata Yusri, CERI perlu mendapatkan penjelasan dari Kejagung atas beredarnya informasi bahwa pada hari Kamis 10 Juli 2025 beredar informasi bahwa petugas Pidsus Kejagung sempat menjemput mantan Dirut Pertamina NW dari RS Medistra untuk dibawa ke Kejagung.

“Namun katanya atas usulan Dirdik ke Jaksa Agung untuk mencabut status tersangka yang sempat dilekatkan terhadap NW, untuk hal ini perlu penjelasan apakah benar informasi yang beredar ini?,” tanya Yusri.

Menurut Yusri, penjelasan atas kesimpang siuran informasi di atas perlu diluruskan agar publik paham apa sebenarnya yang terjadi dan mencegah beredarnya informasi liar yang bisa mengotori niat baik menuntaskan kasus penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak yang sangat merugikan rakyat sebagai konsumen BBM.

“Harapan kami, ke depan Kejagung berhasil menetapkan tersangka lagi pada ‘kloter-kloter’ berikutnya, termasuk peran Mister James dan kawan kawan dan adanya dugaan kartel lima perusahaan tanker di PT Pertamina International Shipping dan penjualan minyak mentah bagian negara dan bagian Pertamina di Sub Holding PT Pertamina Hulu Energi atas kuasa yang diberikan oleh SKK Migas dan KKKS lainnya,” beber Yusri.

Mengingat korupsi tata kelola minyak ini sistemik, terstruktur dan masif serta melibatkan banyak pihak, kata Yusri, maka CERI mendesak Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat agar bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera serta rasa adil bagi masyarakat yang menjadi korban mafia BBM.