7 November 2026

PT. Patron Aptika Utama

MoneyTalk,Jakarta – Disclaimer: Judul tulisan diatas samasekali bukan Typo alias Salah Ketik, tetapi memang (sengaja) diketik begitu agar tidak langsung bisa dituntut “Pencemaran Nama Baik” oleh Kaum Tukang Lapor yang merajalela di Konoha. Memang sepanjang yang diketahui umum, tidak ada orang terkenal bernama “Judi Arie” dan meski ada kasus Pidana dan-juga bisnis “Budi Online”, tetapi itu hanyalah kebetulan semata sebagaimana keterangan yang banyak disebut di berbagai film atau sinetron saja alias jangan cepat Baperan melihat kata.

Namun memang di Indonesia kenyataannya yang terjadi adalah tiga hari lalu, tepatnya Kamis 19/12/24, Kortas Tipikor Bareskrim Polri -bersinergi dengan penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya- telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih Prabowo ini selama lebih dari lima jam. Budi Arie Setiadi (BAS) memang tidak diperiksa di Kementerian yang baru dijabatnya selama dua bulan terakhir, namun selaku Mantan Menkominfo di Kabinet Kerja era JokoWi selama lebih kurang 15 bulan semenjak Juli 2023.

BAS sempat menjabat posisi orang pertama di Kementerian yang kini sudah berganti nama jadi KomDigi (Komunikasi dan Digital) semenjak Senin 17/07/23 menggantikan Johnny Gerald Plate (JGP) yang dicopot karena ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai Tersangka kasus korupsi BTS-4G (Base Transmitter Station Fourth Generation) Kominfo yang kini malah tampak “terhenti” kasusnya. Padahal korupsi yang disebut-sebut dalam kasus BTS itu mencapai nilai Delapan Triliyun lebih, sudah menersangkakan hingga 16 orang dan memvonis JGP selama 15 tahun setelah Kasasinya ditolak MA.

Memang BAS masuk Kemkominfo setelah kasus BTS-4G, jadi dia bisa disebut luput (atau selamat) dari kasus yang sebenarnya Netizen masih curiga ada beberapa nama penting yang belum tersentuh samasekali tersebut. Namun penting diingat bahwa justru ketika BAS mulai menjabat Menkominfo itu, sebenarnya ada Kasus besar lain yang lagi menjadi tanggungjawab Kementerian berlogo tiga huruf C yang merupakan singkatan dari “Communication, Content and Computer” tersebut yakni Kasus maraknya Judi Online atau JudOl.

Kasus JudOl sangat meresahkan, karena korbannya praktis semua golongan masyarakat, mulai dari Laki-laki Dewasa, Ibu-ibu Rumahtangga hingga Anak-anak. Dilihat dari perputaran uang yang beredar di kasus judOl ini juga sangat fantastis, tercatat mulai sekitar 54 Triliyun di tahun 2021, meningkat menjadi 137 Triliyun di tahun 2022, bertambah signifikan ke angkat 463 Trilyun di tahun 2023 hingga melonjak ke angka sekitar 900 Trilyun di tahun 2024 ini. Ini berarti uang rakyat yang akhirnya hilang keluar dari Indonesia (karena rata-rata Pemilik dan server JudOl ini dari luarnegeri dan hanya memanfaatkan Operator lokal) bisa digunakan untuk membangun 2 Ibukota Negara (IKN) tanpa harus merongrong APBN.

Meski juga Aturan yang sangat penting sebenarnya terkait dengan kasus JudOl ini terjadi sebelum BAS jadi Kominfo-1 (dulu ada PP No. 82 Th 2012 jaman SBY yang mewajibkan Server harus di Indonesia dan di jaman JokoWi diubah jadi PP No. 71 Th 2019 yang membolehkan Server Data di luarnegeri), tetapi seharusnya kalau BAS memang faham tupoksinya dia bisa mengusulkan perubahan PP yang sangat krusial tersebut kembali. Karena inilah point yang paling penting di kasus JudOl itu, bukan hanga sekedar bisa melaporkan “menutup ratusan hingga ribuan situs judOl” saja, karena ibarat air selama sumbernya tidak ditutup akan “bocor” mencari jalan kemana-mana.

Perubahan lokasi server (dari sebelumnya jaman SBY Indonesia memiliki kedaulatan didalam negeri) dan kini Indonesia seperti (sengaja?) dijajah luarnegeri jaman JokoWi, ini masih ditambah dengan S.O.P saat Covid-19 yang memberi izin mesin AIS di Lantai 8 Gedung Kemkominfo bisa di-“remote” dari luar. Inilah yang membuat ada Lokasi “Kantor Satelit” di Bekasi yang dioperasikan oleh sekitar 10 Oknum Pegawai Kominfo yang kini sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Sekalilagi seharusnya BAS sebagai Menkominfo saat itu tahu S.O.P tersebut dan langsung mencabutnya, karena Covid-19 sudah selesai, bukan sekedar koar-koar statemen bahwa dia “tahu ada 5 Bandar besar” namun tak melakukan apa-apa sebagaimana di beberapa PodCast yang ada.

Kalau dilihat lagi dalam posisinya di Satgas Pemberantasan JudOl yang diketuai Menkopolhukam Hadi Tjahyanto (saat itu), BAS adalah selaku Ketua Pencegahan, sehingga seharusnya dia berupaya semaksimal mungkin mencegah apapun yang bisa dilakukannya, bukan sekedar omon-omon dan ironisnya sempat dapat “award” dari salahsatu media akan “prestasi”-nya (yang samasekali tidak jelas) tersebut. Belum lagi kalau melihat kasus bobolnya PDNs (Pusar Data Nasional sementara) dan Situs KPU yang terbukti menggunakan Server Aliyun Computing di Alibaba, sudah sangat parah kinerja dia selama ini. Lucunya BAS malah dapat Bintang Jasa di Rezim JokoWi yang mengeluarkan PP No. 71 Th 2019 yang menjadi Prima Causa bisa terjadinya kasus-kasus diatas (Pemilu, PDNs, hingga JudOl), Terwelu …

Semua ini masih ditambah dengan tidak memahaminya BAS soal adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 2019, yang meloloskan PT Gateway Guna Selaras sebagai pengelola permainan taruhan, padahal BAS mengaku tahu ada lima bandar besar yang mengendalikan judi online di Tanah Air dan diduga terkait perusahaan yang diloloskan melalui putusan PN Jakarta Utara tersebut. Kelima perusahaan yang mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah:  PT Gateway Guna Selaras, PT Patron Aptika Utama, PT Value Cipta Gemilang, PT Proteksi Dunia Emas dan PT Protokol Sasana Janawi

Kesimpulannya, kembali kepada Judul -yang seperti “Typo” diatas- bahwa “Mengapa Judi Arie bisa terseret Kasus Pidana dalam Budi Online ?”, karena pengertian terkena Kasus Pidana bukan hanya terbukti menerima secara langsung atau tidak langsung dan Gratifikasi (sebagaimana yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), tetapi ” abai” atau membiarkan terjadinya hal-hal yang salah dan pelanggaran hukum, apalagi sebenarnya dia tahu tetapi tidak berbuat apa-apa padahal punya Otoritas untuk melakukannya, adalah juga sebuah Tindak Pidana. Namun itu semua idealnya memang bisa ditindak jika di Konoha, bagaimana di Indonesia? Apa kita harus menunggu juga agar “No Viral No Justice” terjadi lagi …? Seharusnya tidak.

Penulis : Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multinedia, AI & OCB Independen

MoneyTalk, Jakarta – Selain memberantas judi online ilegal, perhatian juga perlu diarahkan pada judi darat (Judar) yang beroperasi secara legal atau memiliki izin. Hal ini menjadi sorotan publik karena hingga saat ini, aktivitas mereka masih berlangsung bebas tanpa tersentuh hukum.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti keberadaan lima perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik judi online dan darat, yang menurutnya harus segera disidik oleh pihak Kepolisian. Berikut daftar perusahaan tersebut:

PT Gateway Guna Selaras (NIB: 8120117292273, diterbitkan 12 Desember 2018), PT Patron Aptika Utama (NIB: 8120217200077, diterbitkan 17 Desember 2018), PT Value Cipta Gemilang (NIB: 9120406191971, diterbitkan 28 Desember 2018), PT Proteksi Dunia Emas (NIB: 9120302240066, diterbitkan 28 Desember 2018), PT Protokol Sasana Janawi (NIB: 9120101101889, diterbitkan 28 Desember 2018)

Dari kelima perusahaan ini, PT. Proteksi Dunia Emas menjadi perhatian khusus karena merambah bisnis judi darat dengan izin mendirikan kasino. Adapun legalitas hukum atas aktivitas empat perusahaan lainnya diperoleh melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut):

PT. Value Cipta Gemilang (Mei 2019), PT. Proteksi Dunia Emas (Agustus 2019), PT. Protokol Sasana Janawi (September 2019), PT. Gateway Guna Selaras (Oktober 2019).

Uchok Sky Khadafi juga menyoroti aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 92000 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai pintu masuk legalisasi praktik perjudian darat ini.

Ia meminta Kapolri untuk segera memanggil para komisaris dan direktur perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat legislatif maupun eksekutif yang mendukung operasional judi darat.

“Perjudian, baik yang legal maupun ilegal, melanggar Pasal 303 KUHP yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian atau pertaruhan. Jika ini dibiarkan, keberadaan judi legal hanya akan menampar wajah Kapolri,Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri,” tegas Uchok Sky.

Surat terbuka ini menjadi seruan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan konsisten terhadap segala bentuk perjudian yang merugikan masyarakat. Diharapkan, langkah tegas dari Kapolri dapat menjadi solusi nyata untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia.

MoneyTalk,Jakarta – Mungkin banyak yang belum tahu, ternyata Indonesia surganya judi online (judol) legal. Praktik judi online (judol) bahkan judi darat (judar) legal alias berizin, diduga banyak sekali. Sehingga mereka bebas beroperasi, tak tersentuh hukum

Pintu masuknya ternyata lewat aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berkode 92000 yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dan Akun media sosial (medsos) X, yakni @mazzini_gsp mencatat lima perusahaan judi online dan judi darat (judar) yang memiliki izin resmi beroperasi di Indonesia.

Kelima perusahaan itu mengempit Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 92000 pada 2018-2019.

Di mana, NIB dengan KBLI 23000 itu, dikeluarkan ketika BKPM dipimpin Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada tanggal 27 Juli 2016-23 Oktober 2019

Dan paling dahsyat, akun @mazzini_gsp membeberkan lima perusahaan judi online dan judi darat itu, sebagai berikut:

1. PT. Gateway Guna Selaras, pada 12 Desember 2018 terbit NIB: 8120117292273
2. PT. Patron Aptika Utama, pada 17 Desember 2018 terbit NIB: 8120217200077
3. PT. Value Cipta Gemilang, pada 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120406191971
4. PT. Proteksi Dunia Emas, pada 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120302240066
5. PT. Protokol Sasana Janawi, 28 Desember 2018 terbit NIB: 9120101101889

Dari kelima perusahaan itu, PT Proteksi Dunia Emas satu-satunya yang merambah bisnis judi darat dengan perizinan mendirikan kasino.

Sebanyak 4 perusahaan judol dan judar ini, diberikan legalitas hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Yakni:

1. PT. Value Cipta Gemilang dikabulkan Mei 2019
2. PT. Proteksi Dunia Emas dikabulkan Agustus 2019
3. PT. Protokol Sasana Janawi dikabulkan September 2019
4. PT. Gateway Guna Selaras dikabulkan Oktober 2019

Menyangkut perizinan ini, akun @mazzini_gsp menyebut peran hakim tunggal DIS yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan legalitas hukum dari PT Patron Aptika Utama diputuskan SB selaku hakim tunggal di PN Jakut pada Mei 2019. Saat ini, SB menjabat sebagai hakim tinggi pemilah perkara di Mahkamah Agung (MA).