7 November 2026

PT Pertamina International Shipping (PIS)

MoneyTalk.id,Jakarta – Kenaikan laba PT Pertamina International Shipping (PIS) pada 2025 justru diikuti membengkaknya anggaran insentif, bonus, dan tantiem bagi jajaran Dewan Komisaris serta Direksi. Kondisi ini memantik kritik tajam dari Center for Budget Analysis (CBA) yang menilai pertumbuhan keuntungan perusahaan nyaris habis terserap untuk tambahan kompensasi para petinggi.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyoroti laporan tahunan PIS 2025 yang menyebutkan bonus kinerja tahun 2024 belum dibayarkan kepada Dewan Komisaris dan Direksi karena masih menunggu persetujuan pemangku kepentingan (stakeholder).

Menurut Uchok, bonus kinerja bagi Dewan Komisaris dalam praktik perusahaan lazim dikenal sebagai tantiem atau insentif kinerja. Dengan demikian, keterangan dalam laporan tahunan tersebut menunjukkan bahwa tantiem bagi Dewan Komisaris dan Direksi PIS belum dibayarkan, meskipun kewajiban tersebut telah diperhitungkan dalam laporan keuangan perusahaan.

“Ini uang belum keluar dari saku perusahaan, tetapi bebannya sudah bertambah di pundak PIS,” ujar Uchok Sky, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan data anggaran CBA, nilai insentif, bonus, dan tantiem PIS pada 2025 mencapai USD100.733.784, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar USD87.320.241.

Artinya, terdapat kenaikan sebesar USD13.413.543 atau setara sekitar Rp214,6 miliar dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS.

Uchok menilai lonjakan anggaran tersebut patut dipertanyakan, terutama karena pembayaran bonus kinerja tahun sebelumnya masih menunggu persetujuan stakeholder.

“Kenaikan insentif, bonus, dan tantiem sekitar Rp214,6 miliar hanya menguras anggaran perusahaan. Mereka benar-benar tidak punya hati nurani bila petinggi PIS menerimanya dengan senang hati,” tegasnya.

Sorotan CBA semakin menguat ketika membandingkan kenaikan anggaran insentif dengan pertumbuhan laba perusahaan.

Berdasarkan data yang dihimpun CBA, laba tahun berjalan PIS pada 2025 mencapai USD572.478.498, meningkat dari USD558.604.027 pada 2024.

Dengan demikian, laba perusahaan bertambah USD13.874.471 atau sekitar Rp222 miliar berdasarkan asumsi kurs yang sama.

Sementara itu, anggaran insentif, bonus, dan tantiem meningkat USD13.413.543 atau sekitar Rp214,6 miliar.

Perbandingan kedua angka tersebut menunjukkan bahwa nilai kenaikan anggaran kompensasi mencapai sekitar 96,7 persen dari tambahan laba perusahaan pada periode yang sama.

Bagi Uchok, kondisi ini memperlihatkan betapa besarnya porsi tambahan keuntungan perusahaan yang dialokasikan untuk kompensasi jajaran petinggi.

“Kenaikan labanya hampir sama persis dengan kenaikan uang insentif para petinggi. Laba yang bertambah itu nilainya nyaris sama dengan kenaikan anggaran bonus mereka. Artinya, tambahan untung itu cuma cukup untuk mengisi kantong sendiri,” tegas Uchok.

Ia menilai, peningkatan keuntungan perusahaan semestinya juga mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan manfaat yang lebih luas, bukan hanya peningkatan kompensasi bagi pejabat di dalamnya.

Atas kondisi tersebut, CBA meminta Danantara mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi anggaran insentif, bonus, dan tantiem PIS.

Uchok bahkan mengusulkan agar Danantara memerintahkan Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, untuk menghapus anggaran insentif, bonus, dan tantiem yang menjadi sorotan dalam laporan keuangan PIS.

Menurutnya, kenaikan laba perusahaan sebesar USD13,87 juta tidak sebanding dengan peningkatan anggaran kompensasi yang mencapai USD13,41 juta.

“Lebih baik Danantara memerintahkan Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri untuk menghapus anggaran insentif, bonus, dan tantiem dalam laporan keuangan PT PIS tersebut,” kata Uchok.

Ia menegaskan, keuntungan perusahaan tidak semestinya diperlakukan sebagai kesempatan bagi para pejabat untuk meningkatkan pendapatan pribadi, sementara risiko kerugian tetap menjadi tanggungan perusahaan.

“Keuntungan PIS ini jangan seperti mengambil duit bila ada kesempatan. Kalau untung naik, itu rezeki pejabat. Kalau rugi, itu risiko perusahaan. Dan yang bayar akhirnya tetap rakyat yang punya,” pungkas Uchok.

CBA menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian serius pemegang saham dan Danantara, terutama dalam memastikan kebijakan remunerasi di lingkungan BUMN berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.

MoneyTalk, Jakarta – Eks Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), Arief Sukmara, membenarkan adanya kegiatan permainan golf bersama pihak swasta di Thailand. Pengakuan tersebut disampaikan Arief dalam persidangan kasus korupsi minyak Pertamina.

Pihak swasta yang dimaksud yakni Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menilai pernyataan Arief Sukmara yang menyebut biaya golf ditanggung secara patungan oleh masing-masing peserta justru mengundang tawa.

“Adanya delapan pejabat PT PIS bersama pihak swasta penyedia kapal main golf di Thailand yang dananya diklaim patungan itu hanya bikin ketawa saja,” kata Febri Yohansyah saat dimintai tanggapan, Rabu (7/1/2026).

Menurut Febri, majelis hakim seharusnya tidak berhenti pada pengakuan lisan semata, melainkan menggali informasi secara lebih mendalam dan objektif.

“Seharusnya Pak Hakim meminta delapan nota pembayaran permainan golf tersebut, lalu langsung diverifikasi ke perusahaan atau lapangan golf di Thailand. Benar atau tidak biayanya berasal dari dana pribadi masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Febri mengingatkan bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan kerugian negara dalam pengadaan sewa kapal oleh PT PIS untuk pengangkutan minyak mentah yang dibeli PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

“Dalam pengadaan sewa kapal itu sudah terdapat kerugian negara sebesar USD 9.860.514,31 dan Rp1.073.619.047,00,” tegasnya.

Dengan adanya kerugian negara tersebut, Febri mendesak hakim dan jaksa penuntut umum untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana yang terjadi.

“Dengan kerugian negara sebesar itu, hakim dan jaksa harus menelusuri ke mana saja uang tersebut mengalir, masuk ke kantong siapa saja. Itu yang paling penting untuk dibuka ke publik,” pungkas Febri Yohansyah.

MoneyTalk, Jakarta – Sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Surya Tri Harto, dalam Laporan Tahunan 2024 menuai kritik tajam dari kalangan pengamat anggaran. Pernyataan yang menyebutkan bahwa PIS pada tahun 2024 berfokus pada aspek keselamatan operasional melalui penggantian kapal-kapal tua dinilai tidak sejalan dengan fakta pengelolaan kapal sewa di lapangan.

Dalam sambutannya, Surya Tri Harto menyatakan bahwa kebijakan perusahaan mencakup penggantian kapal lama dengan kapal baru maupun kapal second guna meningkatkan keselamatan operasional. Namun, Direktur Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai pernyataan tersebut justru terkesan “lucu dan menggelikan” di mata publik.

“Coba lihat fakta pengelolaan kapal sewa oleh PT PIS. Tidak ada perhatian serius terhadap usia kapal dan target effective load factor (ELF) atau tingkat okupansi kapasitas muatan kapal yang tersedia,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Menurut Uchok Sky, dari total 292 kapal yang dikelola PT PIS, terdapat 123 kapal atau sekitar 42 persen yang merupakan kapal sewa dengan usia lebih dari 20 tahun. Padahal, batas usia kapal telah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan, termasuk yang dikeluarkan oleh SKK Migas.

“Seringkali SKK Migas secara tegas mengumumkan persyaratan usia kapal dalam undangan prakualifikasi tender. Tapi faktanya, PIS justru menyewa kapal-kapal yang usianya melampaui 20 tahun,” tegasnya.

Tidak hanya persoalan usia kapal, Uchok Sky juga menyoroti rendahnya kinerja operasional sejumlah kapal sewa. Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat 26 kapal sewa yang tidak mencapai target ELF. Kondisi ini menyebabkan realisasi biaya kapal atau freight cost menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang dihasilkan.

Lebih lanjut, ditemukan pula delapan kapal sewa yang mengalami unscheduled breakdown dengan durasi lebih dari 36 hari per tahun. Akibatnya, PIS harus menanggung biaya tambahan untuk menyewa kapal pengganti yang lebih mahal, sementara kapal yang rusak tidak dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan.

“Ini jelas memperlihatkan manajemen risiko yang buruk. Kapal sering rusak, biaya sewa meningkat, tapi pendapatan tidak sebanding,” ujar Uchok Sky.

Ia menegaskan, praktik bisnis seperti ini telah berdampak langsung pada meningkatnya risiko inefisiensi biaya serta potensi gangguan keselamatan pelayaran. Secara finansial, PT PIS disebut mengalami beban keuangan sebesar US$32,70 juta serta kehilangan potensi pendapatan mencapai US$2,16 juta.

“Dengan kehilangan potensi pendapatan sebesar itu, tidak ada salahnya Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan. Publik berhak tahu apa motif para Direksi dan Komisaris PT PIS tetap menyewa kapal-kapal yang usianya lebih dari 20 tahun,” pungkas Uchok Sky.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Pertamina International Shipping terkait kritik dan temuan yang disampaikan oleh CBA tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Arief Sukmara sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang serta KKKS periode 2018 sd 2023, setidaknya ada tiga pintu bisa digunakan Kejaksaan Agung untuk menyelamatkan kerugian negara Rp 285 triliun yang sudah terjadi.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Selasa (12/8/2025) di Jakarta.

“Pertama, memerintahkan audit investigasi terhadap pungutan sekitar 30% dari nilai kontrak terhadap sekitar 775 kapal tanker yang disewa oleh Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS) selama periode 2018 sampai dengan 2023 oleh 10 perusahaan yang telah ditunjuk oleh PIS sebagai pengelola Ship Management,” ungkap Yusri.

Dibeberkan Yusri, ada sekitar 700 kapal tangker telah disewa PIS untuk mengangkut BBM, minyak mentah dan LPG di dalam negeri dan harus melalui ship management PT Waruna Nusa Sentosa, PT Sukses Inkor Maritim, PT Gemilang Bina Lintas Tirta, PT Caraka Tirta Pratama dan Arcadia Shipping Pte Ltd.

“Ada sekitar 67 kapal tanker berbagai jenis ukuran telah disewa oleh PIS mengangkut BBM, Minyak Mentah dan LPG serta LNG di luar negeri harus melalui perusahaan ship management Synergy Maritim Pte Ltd, NYK Ship Management Pte Ltd, Bernhard Schulete Ship Management Ltd, Thome Ship Management Pte Ltd dan Wallem Ship Managament yang berkantor di Singapore dan Dubai,” beber Yusri.

Diduga kuat, kata Yusri, dari perusahaan ship management inilah mengalir dana siluman puluhan triliun ke berbagai pihak, termasuk pejabat Pertamina, oknum APH dan BPK serta politisi.

“Jika Kejagung tidak mengusut tuntas pintu ship management, maka tak salah jika publik menilai banyak petinggi di Kejagung dan BPK diduga menikmati aliran ini,” tukas Yusri.

Kemudian, pintu masuk kedua, lanjut Yusri, kasus pesanan tiga kapal tanker, MT Sembakung yang dipesan di galangan kapal Chenye Tiongkok, MT Patimura serta MT Putri yang dipesan di galangan kapal anak usaha PT Soechi Line Tbk (SOCI) yaitu PT Multi Ocean Shipyard.

“Ketiga tanker tersebut dipesan Pertamina sejak tahun 2014 untuk melengkapi 70 tanker Pertamina dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 70 tahun 2015. Ironisnya menjelang 80 tahun HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025, ketiga kapal tersebut dipastikan tak pernah ada dalam daftar aset Pertamina International Shipping, kesan yang kami tangkap semua pejabat PIS bungkam jika ditanya soal ini,” beber Yusri.

Menurut Yusri, ” diperkirakan sudah hilang uang Pertamina sekitar USD 25 untuk pengadaan 3 kapal tanker tersebut, gawatnya lagi galangan kapal di Chenye Tiongkok itu sudah lama tutup karena bangkrut”.

Selanjutnya, pintu masuk ketiga, urai Yusri, dugaan mark up 13% sewa kapal Olympic Luna yang dilakukan oleh Arief Sukmara bersama Sani Dinar Saifudin serta Dimas Werhaspati.

“Menurut uraian Kejagung ketika menetapkan 9 tersangka pada 10 Juli 2025, Harli Siregar SH megatakan bahwa mereka melakukan mark up sewa time charter angkutan minyak dari Afrika ke Indonesia dari harga publikasi HPS USD 3.765.712 menjadi USD 5.000.000,” beber Yusri.

Menurut Yusri, kasus mark up tersebut konon kabarnya diduga berlaku juga untuk kontrak tanker lainnya, hebat bukan ?.

“Jadi, Kejagung jangan tebang pilih. Termasuk Kejagung harus bisa mengungkap motif Direksi PIS membuat puluhan perusahaan cangkang atau Special Vehicle Purpose di luar negeri yang menyebabkan dari penghasilan sewanya tidak membayar pajak ke Indonesia,” ungkap Yusri.

“Ada banyak staf dan karyawan PIS telah digunakan KTP dan paspornya untuk mendirikan perusahaan cangkang tersebut di luar negeri, tak bahaya ta ?,” pungkas Yusri.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan CEO PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, sebagaimana dilansir Pertamina.com pada 23 September 2023 lalu, bahwa pembangunan Terminal LPG Refrigerated Tuban Jawa Timur tahap dua katanya akan menyerap material Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 32,23%, sangat diragukan kebenarannya.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Jumat (11/10/2024) di Jakarta.

“Proyek pembangunan terminal LPG Refrigerated Tuban Jatim ini bernilai sekitar Rp 3,5 triliun, dimulai akhir Febuari 2024 dengan KSO EPC PT Wijaya Karya Tbk dengan JGC, tetapi belakangan JGC mengundurkan diri,” ungkap Yusri.

Pasalnya, kata Yusri, CERI baru mendapat laporan dari beberapa vendor pabrikan dalam negeri yang telah menawarkan produknya kepada kontraktor EPC PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, ternyata ditolak dan akan membelinya dari sumber pasokan impor.

Hal tersebut menurut Yusri, merujuk pada ABL (Approved Brand List) dari PT Pertamina Energy Terminal, berasal dari pabrikan luar negeri.

“Jika informasi tersebut benar adanya, maka bisa cilaka dua belas. Lantaran kedua BUMN itu diduga dengan sengaja melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun tentang Percepatan Peningkatan Penggunan Produk Dalam Negeri dan Produk UKMK. Kedua aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo,” beber Yusri.

Sementara itu, kata Yusri, adapun proyek terminal LPG tahap dua digagas oleh anak usaha PIS yaitu PT Pertamina Energy Terminal (PET) dengan kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk.

“Oleh sebab itu, kami berharap Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Dewan Direksi Pertamina (Persero), bisa mencegah upaya pelanggaran oleh kedua BUMN tersebut,” pungkas Yusri.(*)