7 November 2026

PT Rowan Sukses Investama

MoneyTalk, Jakarta – Pagi di Pulau Kabaena seharusnya terasa teduh. Deburan ombak biasanya menjadi musik alami yang menenangkan, sementara bau asin laut menyegarkan udara di pesisir. Namun, bagi warga Desa Talaga Besar, pagi kini berarti kegelisahan. Air laut yang dulu jernih kini berwarna keruh, ikan semakin sulit ditangkap, dan tanah sawah kerap tergenang lumpur bercampur limbah tambang.

“Kalau dulu kami bisa melaut hanya sebentar sudah dapat ikan banyak. Sekarang, sehari penuh di laut pun pulang sering tanpa hasil,” ujar La Ode, nelayan setempat, sambil menatap kosong ke arah perairan yang semakin berawan.

Kabaena, sebuah pulau kecil di Sulawesi Tenggara dengan luas hanya 891 km², kini menjadi arena perebutan tambang nikel. Bukan hanya perusahaan biasa, tetapi juga perusahaan yang diduga dikendalikan oleh purnawirawan jenderal polisi, keluarga gubernur, hingga orang-orang dekat pejabat Sultra.

Hasil riset terbaru Walhi Sultra bersama Satya Bumi yang dirilis pada Senin, 23 Juni 2025, membongkar jejaring bisnis tambang nikel yang menggurita di Kabaena.

Dua perusahaan besar PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo) dipimpin oleh Achmad Fachruz Zaman, mantan Direktur Direktorat Samapta Polri. Hubungan ini menunjukkan bagaimana mantan aparat masih memiliki cengkeraman di bisnis ekstraktif.

Tak berhenti di situ, AMI dan Amindo berkelindan dengan PT Rowan Sukses Investama milik Arif Kurniawan, yang dekat dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka. Arif bahkan duduk sebagai Direktur Utama di PT Tribhuwana Sukses Mandiri, perusahaan di mana Arinta tercatat sebagai pemegang saham. Andi Sumangerukka merupakan kader Gerindra.

Jejaring ini semakin menguat ketika Arif juga terhubung dengan PT Dua Delapan Resources, perusahaan yang membeli saham PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) milik Gubernur Andi Sumangerukka. Dalam debat Pilgub 2024, Sumangerukka sendiri mengakui kepemilikan tambang tersebut.

“Di Sultra, kami menemukan pola keterlibatan aparat nonaktif hingga keluarga pejabat aktif dalam perusahaan tambang. Ini bentuk nyata konflik kepentingan,” tegas Andi Rahman, Direktur Eksekutif Walhi Sultra.

Undang-undang No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil secara jelas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil. Larangan itu dikuatkan Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 35/PUU-XXI/2023.

Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Pulau kecil ini justru dijejali 15 perusahaan tambang dengan total konsesi mencapai 37.894,05 hektare. Ironisnya, tiga perusahaan PT AMI, PT Amindo, dan PT AHB memiliki konsesi yang tumpang tindih dengan hutan lindung, termasuk 19,59 hektare milik PT AHB.

Akibatnya, Kabaena mengalami deforestasi besar-besaran. Data Hansen mencatat kehilangan hutan di area PT AMI seluas 506,55 hektare sejak 2001–2024. Sementara PT Amindo membuka lahan hutan seluas 194,51 hektare di periode yang sama.

Bagi masyarakat di desa pesisir seperti Liwu Lompona, Talaga Besar, Kokoe, dan Wulu, laut adalah dapur utama kehidupan. Namun kini dapur itu rusak.

Air laut berubah warna, terumbu karang rusak, dan ikan menjauh. Hasil tangkapan berkurang drastis. Bagi petani, irigasi tercemar, sawah pun sulit digarap.

“Kalau dulu kami panen padi dua kali setahun, sekarang gagal terus karena air kotor masuk ke sawah,” kata Wa Siti, petani di Desa Kokoe.

Kerugian ekonomi yang mereka tanggung tidak pernah sebanding dengan keuntungan yang masuk ke kantong perusahaan.

Laporan Satya Bumi menyingkap sisi yang lebih menakutkan: nikel kini ada dalam tubuh warga Kabaena.

Hasil uji laboratorium menemukan kadar nikel dalam urin masyarakat mencapai 4,77–36,07 µg/L, dengan rata-rata 16,65 µg/L. Angka ini 5–30 kali lebih tinggi dari populasi normal.

Sebagai perbandingan, masyarakat umum di AS (NHANES 2017–2018) hanya memiliki rata-rata 1,11 µg/L, dan bahkan masyarakat di Beijing atau komunitas dekat smelter Norwegia hanya sekitar 3 µg/L.

Paparan nikel terbukti memicu stres oksidatif, merusak DNA, menyebabkan inflamasi sistemik, hingga meningkatkan risiko diabetes tipe 2 dan kanker.

“Ini bukan sekadar krisis ekologi. Ini sudah krisis kesehatan publik,” ujar Salma Inaz Firdaus, juru kampanye Satya Bumi.

Ketika masyarakat berteriak, negara justru menghilang. Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hisbullah Idris, berkilah bahwa pengawasan sudah diambil alih pusat.

Sementara pejabat DLH Sultra, Ibnu Hendro Prasetianto, hanya menyebut ada sanksi administratif dari pusat, tanpa detail perusahaan mana yang disanksi.

Bagi masyarakat, ini bukan solusi. Sanksi administratif hanya basa-basi yang tidak menyentuh akar persoalan: izin tambang di pulau kecil yang semestinya dilarang.

Rekomendasi: Cabut IUP, Audit Menyeluruh

Walhi dan Satya Bumi mendesak pemerintah untuk:

-Mengaudit seluruh IUP di Kabaena;

-Mencabut izin PT AMI, PT Amindo, PT AHB, dan semua perusahaan tambang di Kabaena;

-Meninjau Pasal 162 UU Minerba 2020 yang kerap dipakai mengkriminalisasi warga;

-Membuka revisi RTRW Sultra ke publik.

“Kalau akar masalahnya, yakni IUP, tidak dicabut, maka Kabaena akan terus hancur,” kata Gian Purnamasari, staf advokasi Walhi Sultra.

Kini, Kabaena seolah menjadi simbol dari apa yang disebut pepatah: sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Pulau kecil yang seharusnya dilindungi justru diperas oleh elit, aparat, dan pejabat.

Laut yang rusak, hutan yang gundul, warga yang sakit, dan negara yang absen semua bersatu menjadi satu kisah tragis.

Pulau Kabaena yang dahulu tenang kini berada di ujung tanduk, tersandera oleh tambang nikel yang menguntungkan segelintir orang, sementara meninggalkan luka panjang bagi masyarakatnya.

MoneyTalk, Jakarta –  Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai aktifitas tambang nikel di pulau-pulau kecil di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya cenderung mengelabui publik dan setidaknya patut diduga menyembunyikan fakta yang seharusnya diketahui publik. Hal ini pun menyisakan tandatanya besar bagi publik.

Demikian diungkapkan Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Sabtu (7/6/2025).

“Setelah kami telusuri, saham PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hanya minoritas dibandingkan saham Asia Pacific Nikel Pty Ltd di PT Gag Nikel. Tapi anehnya, Menteri Bahlil berulang-ulang kali hanya menyatakan bahwa PT Gag Nikel sebagai anak udaha Antam, apa mungkin seorang menteri tidak punya data sebelum bicara?,” ungkap Hengki.

Lebih mencengangkan lagi, kata Hengki, menurut penelusuran CERI pada data AHU, diketahui ternyata Komisaris PT Gag Nikel tercatat atas nama Lana Saria.

“Kita semua tahu bahwa Lana Saria adalah mantan Plt Dirjen Minerba dan Staf Ahli Menteri ESDM. Dirjen Minerba memiliki kewenangan untuk menerbitkan RKAB sebuah perusahaan tambang, sebab meskipun perusahaan tersebut sudah memiliki Izin Operasi Produksi, tanpa RKAB adalah tindakan ilegal jika menambang,” ungkap Hengki.

“Maka makin menjadi perntanyaan publik lagi, kenapa Menteri Bahlil tidak ungkapkan ini ke media ketika ditanya mengenai penghancuran Raja Ampat oleh tambang nikel? Kenapa selalu berkata kita harus mempertimbangkan kearifan lokal ?” imbuh Hengki lagi.

Selain itu, beber Hengki, menurut penelusuran CERI pada aplikasi MODI Kementerian ESDM, Izin Usaha Pertambangan PT Anugerah Surya Pratama di Kabupaten Raja Ampat diterbitkan oleh Menteri ESDM tahun 2024, diduga di era Bahlil menjabat sebagai menteri.

Sementara tiga IUP lainnya diterbitkan oleh Bupati, yakni IUP PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe Raja Ampat, IUP PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun Raja Ampat dan IUP PT Nurham di Yesner Waigeo Timur Raja Ampat.

Menurut penelusuran CERI di data AHU, saham PT Kawei Sejahtera Mining dimiliki oleh PT Dua Delapan Kawei sebesar 40%, PT Jaya Bangun Makmur sebesar 30%, Ali Hanafia Lijaya sebesar 10%, PT Rowan Sukses Investama sebesar 10% dan PT Tambang Energi Sejahtera sebesar 10%.

Sedangkan saham PT Mulia Raymond Perkasa dimiliki oleh Julius Anggito Tri Priharto sebesar 50% dan Asep Ramdani sebesar 50%.

Selanjutnya, saham PT Nurham dimiliki Yulan Aulia Fathanna sebesar 50% dan Yusuf Abdullah sebesar 50%.

“Jadi kami melihat Menteri Bahlil apakah pura-pura berlagak bodoh di depan media atau memang tidak tahu ya? Soalnya semua ini ada di depan hidung beliau. Masak tidak tahu ini. Tapi kok seolah-olah menyatakan penghancuran Raja Ampat itu hanya dilakukan oleh anak usaha Antam?,” tukas Hengki.

Sebagaimana diberitakan berbagai media, Greenpeace malaporkan setidaknya sekitar 500 hektare hutan si pulau-pulau kecil di Raja Ampat telah dibabat oleh pertambangan nikel. Deforestrasi itu mengancam ekosistem terumbu karang Raja Ampat yang telah ditetapkan UNESCO sebagai kawasan konservasi internasional.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara jelas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.

“Jadi, kasus tambang di Raja Ampat ini harus menjadi tanggungjawab Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian KKP dan Pemda Kabupaten Raja Empat,” ungkap Hengki.

Apalagi, kata Hengki, dari identifikasi izin usaha atau kontrak karya pertambangan di lima pulau di Raja Ampat, dua pulau di antaranya, yakni Pulau Kawei dan Pulau Manyaifun, ternyata masuk deliniasi UNESCO Global Geo Park (UGGP) Raja Ampat.