5 November 2026

PT Simplefi Teknologi Indonesia

MoneyTalk.id,Jakarta – Bisnis pinjaman online (pinjol) atau fintech lending terus berkembang di Indonesia. Salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan digital adalah AwanTunai, yang beroperasi melalui PT Simplefi Teknologi Indonesia.

Perusahaan yang mengklaim berfokus pada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini telah menyalurkan pendanaan dalam jumlah besar. Namun, di tengah ekspansi tersebut, sejumlah aspek penting patut dicermati, mulai dari kondisi keuangan perusahaan, risiko kredit macet, transparansi pembiayaan hingga perlindungan konsumen.

Berdasarkan data kinerja permodalan yang ditampilkan di situs resmi AwanTunai, total akumulasi pendanaan perusahaan telah mencapai Rp3,61 triliun. Sementara outstanding pendanaan tercatat sebesar Rp569,90 miliar.

Adapun total pendanaan pada tahun berjalan mencapai Rp1,51 triliun. Data tersebut menunjukkan besarnya aktivitas bisnis pembiayaan yang dikelola perusahaan.

Namun, besarnya penyaluran pendanaan juga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pembiayaan. Berapa besar kredit yang mengalami keterlambatan pembayaran? Berapa nilai pembiayaan yang benar-benar macet? Bagaimana perusahaan mengantisipasi risiko gagal bayar?

Pertanyaan tersebut penting karena pertumbuhan penyaluran pinjaman tidak selalu berjalan seiring dengan kualitas pembayaran penerima dana.

Laba Rp1,88 Miliar, Pendapatan Tembus Rp76,62 Miliar

Dari sisi keuangan, laporan keuangan perusahaan per 31 Desember 2024 yang dipublikasikan melalui situs resminya memperlihatkan pendapatan sebesar Rp76,62 miliar.

Beban operasional tercatat sekitar Rp72,85 miliar. Sementara komponen pengeluaran lainnya mencapai sekitar Rp1,90 miliar.

Dengan demikian, perusahaan membukukan comprehensive income atau penghasilan komprehensif sebesar Rp1,88 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pada periode laporan tersebut perusahaan masih mencatatkan hasil positif, bukan kerugian.

Pada laporan posisi keuangan per 31 Desember 2024, total aset AwanTunai tercatat sekitar Rp44,04 miliar. Sementara total kewajiban mencapai Rp12,43 miliar dan ekuitas sekitar Rp31,61 miliar.

Meski demikian, laporan tahun 2024 tersebut belum cukup untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan pada 2025 maupun 2026. Publik perlu memperoleh informasi keuangan terbaru untuk mengetahui perkembangan pendapatan, beban operasional, keuntungan, serta kemampuan perusahaan mengelola risiko pembiayaan.

Kredit Bermasalah Menjadi Pekerjaan Rumah

Persoalan berikutnya adalah risiko kredit bermasalah.

Dalam industri fintech lending, indikator yang perlu diperhatikan adalah Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90. Indikator ini menggambarkan tingkat pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari.

OJK mencatat TWP90 industri pinjaman daring pada Juli 2026 mencapai 4,32 persen. Nilai outstanding pembiayaan industri secara keseluruhan mencapai Rp105,63 triliun.

Artinya, risiko gagal bayar masih menjadi persoalan yang harus diwaspadai dalam industri pinjaman daring.

Namun, angka 4,32 persen tersebut merupakan angka industri, bukan angka khusus AwanTunai. Karena itu, tidak tepat jika angka tersebut langsung dianggap sebagai tingkat kredit macet perusahaan.

AwanTunai perlu memberikan informasi yang lebih terperinci mengenai rasio pembiayaan bermasalah, tingkat keterlambatan pembayaran, nilai restrukturisasi, serta jumlah penerima dana yang mengalami gagal bayar.

Transparansi tersebut penting, terutama karena perusahaan telah menyalurkan pendanaan hingga triliunan rupiah.

Bagaimana dengan Keluhan dan Protes Nasabah?

Persoalan perlindungan konsumen juga menjadi perhatian dalam industri pinjaman daring.

OJK pada September 2026 mengungkapkan masih menerima pengaduan masyarakat mengenai perilaku petugas penagihan. Keluhan tersebut antara lain menyangkut dugaan ancaman, tindakan mempermalukan konsumen, penagihan kepada pihak lain, serta penagihan di luar waktu yang diperbolehkan.

OJK menegaskan bahwa penagihan tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, atau tindakan yang mengganggu konsumen.

Penagihan juga dibatasi pada Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Meski demikian, hingga penelusuran informasi ini dilakukan, belum ditemukan data terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya protes nasabah atau pelanggaran penagihan yang secara khusus melibatkan AwanTunai.

Karena itu, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai tantangan pengawasan industri, bukan tuduhan terhadap perusahaan.

Masyarakat yang menggunakan layanan AwanTunai tetap perlu mengetahui secara jelas mekanisme pengaduan, perhitungan bunga dan biaya, konsekuensi keterlambatan, serta prosedur penagihan.

OJK Perlu Memastikan Transparansi dan Perlindungan Konsumen

AwanTunai melalui PT Simplefi Teknologi Indonesia menyatakan telah berizin dan diawasi OJK dengan nomor izin KEP-22/D.05/2020.

Perusahaan juga tercatat sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Status berizin dan diawasi OJK merupakan aspek penting. Namun, hal tersebut bukan jaminan bahwa seluruh risiko pembiayaan maupun potensi persoalan konsumen otomatis tidak terjadi.

Pengawasan terhadap kualitas pembiayaan, tata kelola perusahaan, perlindungan data pribadi, dan perilaku penagihan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan.

OJK juga perlu memastikan bahwa informasi mengenai kinerja pembiayaan disampaikan secara transparan sehingga pemberi dana maupun penerima dana dapat memahami risiko yang mereka hadapi.

Sejumlah Pertanyaan yang Perlu Dijawab AwanTunai

Di tengah besarnya penyaluran pembiayaan, ada sejumlah hal yang layak memperoleh penjelasan terbuka dari manajemen AwanTunai.

Pertama, berapa rasio TWP90 perusahaan pada 2025 dan 2026?

Kedua, berapa nilai pembiayaan yang mengalami keterlambatan pembayaran dan berapa yang masuk kategori gagal bayar?

Ketiga, bagaimana perkembangan keuntungan perusahaan setelah membukukan penghasilan komprehensif Rp1,88 miliar pada 2024?

Keempat, apakah terdapat pengaduan konsumen terkait bunga, biaya administrasi, penagihan, maupun penyelesaian sengketa pembiayaan?

Kelima, bagaimana perusahaan memastikan keamanan data pribadi penerima dana dan pemberi dana?

Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi perusahaan, bukan hanya angka pertumbuhan penyaluran pendanaan.

Besarnya bisnis pembiayaan digital harus diikuti dengan transparansi, tata kelola yang baik, dan perlindungan konsumen.

Pada akhirnya, keberhasilan perusahaan fintech tidak cukup diukur dari besarnya uang yang disalurkan. Kualitas kredit, kemampuan mengelola risiko, keuntungan yang berkelanjutan, serta kepercayaan masyarakat juga menjadi ukuran penting.