31 Oktober 2026

PT Tambang Mas Sangihe (TMS)

MoneyTalk, Jakarta – Nama Helmud Hontong, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, tercatat dalam sejarah lokal sebagai pejabat daerah yang berani berdiri di barisan berlawanan dengan kepentingan besar industri tambang. Sikapnya yang tegas menolak eksploitasi tambang emas oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) bukan hanya menempatkannya dalam pusaran konflik kebijakan, tetapi juga mengantar kisah hidupnya pada akhir yang menyisakan banyak tanda tanya.

Penolakan Helmud Hontong berangkat dari data yang tak bisa dianggap remeh. Konsesi pertambangan emas yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT TMS mencakup sekitar 42 ribu hektare, atau setara 56,9 persen dari total luas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mencapai 73.698 hektare.

Artinya, lebih dari separuh wilayah kabupaten kepulauan terluar Indonesia itu berada dalam cakupan izin tambang.

Bagi Helmud, angka tersebut bukan sekadar statistik administratif, melainkan ancaman nyata terhadap: keberlanjutan lingkungan pulau kecil, sumber air bersih masyarakat, ekosistem pesisir dan laut, serta ruang hidup warga Sangihe yang mayoritas bergantung pada pertanian, perikanan, dan alam.

“Pulau kecil tidak bisa diperlakukan seperti daratan besar,” menjadi pandangan yang berulang kali disuarakan Helmud dalam berbagai kesempatan.

Puncak keberatan Helmud Hontong diwujudkan melalui surat resmi yang ia kirimkan secara pribadi kepada Kementerian ESDM. Surat itu ditandatangani pada 28 April, dan secara eksplisit menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT TMS.

Dalam surat tersebut, Helmud menegaskan bahwa:

-Wilayah Sangihe memiliki kerentanan ekologis tinggi,

-Aktivitas tambang berpotensi merusak lingkungan secara permanen,

-Risiko bencana ekologis akan langsung berdampak pada kehidupan masyarakat lokal,

-Negara seharusnya melindungi pulau kecil, bukan menjadikannya objek eksploitasi.

Langkah ini tergolong tidak lazim bagi seorang wakil kepala daerah. Di tengah kultur birokrasi yang cenderung berhati-hati dan kompromistis terhadap proyek strategis, Helmud justru memilih jalur konfrontatif secara administratif.

Di lingkup pemerintahan daerah maupun pusat, sikap Helmud disebut tidak sepenuhnya mendapat dukungan politik. Penolakan tambang emas—yang berlabel investasi kerap dipandang sebagai hambatan pembangunan.

Namun Helmud bergeming. Ia menempatkan diri sebagai wakil masyarakat Sangihe, bukan sekadar perpanjangan tangan kepentingan pusat atau korporasi.

Dalam berbagai diskusi publik, isu tambang emas Sangihe pun menjadi simbol konflik klasik Indonesia: pembangunan versus keberlanjutan, investasi versus hak hidup masyarakat, dan kekuasaan pusat versus kearifan lokal.

Di tengah sikap vokalnya itu, publik dikejutkan oleh kabar duka. Helmud Hontong dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan pulang dari Bali menuju Manado, dengan transit di Makassar.

Ia mengembuskan napas terakhir di dalam pesawat Lion Air JT-740, pada Rabu, dalam rentang waktu penerbangan pukul 15.08 hingga 16.17 WITA pada 9 Juni 2021.

Kematian Helmud terjadi di udara, jauh dari fasilitas medis memadai, dan berlangsung secara mendadak.

Peristiwa ini segera memantik perhatian luas, terutama karena:

-Helmud tidak memiliki riwayat sakit berat yang diketahui publik,

-Waktu kematian berdekatan dengan sikap kerasnya terhadap proyek tambang,

-Ia baru saja melakukan perjalanan dinas.

Meski secara resmi kematiannya dinyatakan sebagai musibah, pertanyaan publik tak pernah benar-benar reda.

Hingga kini, kematian Helmud Hontong tetap menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat Sangihe dan aktivis lingkungan. Tidak sedikit yang menilai bahwa:

-Negara gagal melindungi pejabat yang bersuara kritis,

-Penolakan tambang emas di pulau kecil menyimpan risiko politik dan tekanan besar,

-Transparansi penanganan kasus belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan publik.

Namun yang pasti, jejak perlawanan Helmud Hontong tak ikut terkubur bersama jasadnya.

Helmud Hontong kini dikenang bukan semata sebagai Wakil Bupati, tetapi sebagai simbol keberanian pejabat daerah melawan kebijakan yang dianggap mengancam rakyat dan lingkungan.

Suratnya kepada Kementerian ESDM tetap menjadi dokumen penting yang menegaskan satu hal:

bahwa di republik ini, masih ada pejabat yang memilih berdiri di sisi pulau kecil, masyarakat adat, dan alam meski harus membayar harga mahal.

Di Kepulauan Sangihe, nama Helmud Hontong hidup dalam ingatan warga sebagai orang yang pernah berkata “tidak” ketika semua orang diminta diam.

MoneyTalk, Jakarta – Keterlibatan pengusaha nasional Hashim Djojohadikusumo dalam proyek tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali memantik perhatian publik. Berdasarkan laporan terbaru pada November 2024, perusahaan milik Hashim, PT Arsari Tambang, resmi bermitra dengan BARU Gold Corp dalam pengelolaan tambang emas Sangihe.

Dalam keterangan resmi BARU Gold, Hashim Djojohadikusumo ditunjuk sebagai Presiden Komisaris PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Melalui PT Arsari Tambang, Hashim mengakuisisi 10 persen saham di perusahaan tersebut, dengan opsi penambahan hingga 15 persen saham di tahap berikutnya. Kemitraan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan tata kelola perusahaan tambang emas tersebut.

Namun, di tengah masuknya investor baru, aktivitas pertambangan emas di Pulau Sangihe terus menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan.

Laporan yang dihimpun EcoNusa dan Indonesia Business Post, merujuk pada riset universitas lokal tahun 2023 serta dokumen AMDAL, mencatat bahwa hingga 2024 aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut diduga telah menyebabkan deforestasi hampir 1.000 hektare.

Selain itu, ditemukan indikasi pencemaran air akibat logam berat seperti merkuri dan arsenik, yang berpotensi membahayakan kesehatan warga.

Dampak lingkungan lainnya mencakup kerusakan mangrove dan terumbu karang, yang selama ini menjadi penyangga ekosistem pesisir Sangihe. Kerusakan ini dinilai mengganggu habitat ikan, jalur migrasi tuna, serta berdampak langsung pada mata pencaharian nelayan lokal yang menggantungkan hidup dari laut.

Menanggapi berbagai laporan tersebut, pihak BARU Gold Corp menyatakan telah melakukan pemantauan lingkungan secara berkala sesuai dengan dokumen AMDAL. Perusahaan juga menyebut bahwa sebagian pencemaran yang terjadi tidak sepenuhnya berasal dari aktivitas tambang resmi, melainkan dipicu oleh penambangan ilegal yang masih marak di sekitar wilayah konsesi.

BARU Gold berkomitmen untuk menjalankan program rehabilitasi dan restorasi lingkungan, termasuk pemulihan lahan terdampak dan pengelolaan limbah tambang. Meski demikian, organisasi lingkungan menilai komitmen tersebut perlu dibuktikan secara transparan dan melibatkan masyarakat setempat.

Masuknya Hashim Djojohadikusumo dalam jajaran pimpinan PT Tambang Mas Sangihe kini dinilai akan menjadi faktor penting, baik dalam menentukan arah bisnis perusahaan maupun dalam menjawab tuntutan publik terkait perlindungan lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat Pulau Sangihe.