9 November 2026

PT Timah

MoneyTalk.id, Jakarta –  Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyampaikan pandangannya mengenai penertiban sektor pertambangan timah melalui rilis yang disampaikan pada 16 Juli 2026, disertai video kunjungannya ke lokasi pertambangan timah. Dalam keterangannya, Said Didu menilai langkah penertiban yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya negara melawan praktik tambang ilegal dan penyelundupan timah.

Menurut Said Didu, awal maraknya aktivitas tambang timah ilegal terjadi setelah perubahan status komoditas timah pada tahun 2001.

“Titik awal maraknya tambang ilegal Timah saat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Ibu Rini Suwandi tahun 2001 mengubah status komoditas Timah dari Komoditas Strategis menjadi Komoditas biasa yang setara dengan status tambang galian C yang siapapun bisa menambang. Padahal sejak jaman Belanda, status komoditas timah adalah komoditas strategis.” kata Said Didu.

Ia juga menyoroti persoalan penyelundupan timah yang menurutnya telah berlangsung dalam waktu lama.

Dalam keterangannya, Said Didu mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan tingginya angka penyelundupan timah dari Indonesia.

Lebih lanjut, Said Didu menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah dengan mengembalikan status timah sebagai komoditas strategis serta membentuk Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Atas dasar itu, Presiden Prabowo mengembalikan status komoditas timah menjadi komoditas strategis dan membentuk Tim PKH (Penertiban Kawasan Hutan) untuk penertiban. Khusus penanganan Timah, Tim PKH membentuk 2 (dua) Satgas, yaitu Satgas PKH dan Satgas Tri Sakti.” jelas Didu.

Said Didu kemudian memaparkan sejumlah hasil yang menurutnya telah dicapai melalui penertiban tersebut.

“Hasil nyata satgas tersebut: (1) telah menyelamatkan Asset Negara sktr Rp 22 trilyun (potensi sktr Rp 60 triyun), (2) telah menyita 6 smelter ilegal milik swasta, (3) telah menyita sktr 170 ribu ha lahan tambang ilegal.” terangnya.

Ia juga menilai penertiban tambang ilegal berdampak terhadap harga timah di pasar internasional.

“Pengaruh penertiban tambang timah di Indonesia, harga timah dunia naik menjadi sktr Rp 1 milyar per ton (naik hampir 2 kali lipat).” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Said Didu mengusulkan sejumlah langkah yang dinilainya perlu dilakukan pemerintah.

“Langkah lanjut yang diperlukan: (1) satgas konsiten lakukan penertiban, (2) regulasi tambang timah di ESDM harus diperbaiki sesuai kebijakan Presiden, dan (3) menjadikan PT Timah sebagai Agregator industri timah (produksi dan perdagangan).” urainya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pihak terkait lainnya mengenai sejumlah pernyataan dan data yang disampaikan Muhammad Said Didu dalam rilis tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut merupakan pandangan Muhammad Said Didu yang masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

JAKARTA, MoneyTalk – PT TIMAH Tbk (“Perseroan”; IDX: TINS) hari ini mengumumkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk periode yang berakhir 31 Desember 2022 yang telah diaudit.

Di tahun 2022, Perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp1,04 triliun di tengah fluktuasi harga jual logam timah yang cukup tinggi.

Kinerja Perseroan yang baik hingga akhir tahun 2022 didorong oleh upaya efisiensi di seluruh rantai bisnis, penurunan interest bearing debt dan konsistennya peningkatan kinerja anak usaha segmen non pertimahan.

Perseroan berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp12,50 triliun seiring dengan penurunan beban pokok pendapatan sebesar 11% dan beban usaha sebesar 6%. Perseroan memproduksi bijih dan logam timah tahun 2022 masing-masing sebesar 20.079 ton dan 19.825 metrik ton serta penjualan logam tahun 2022 sebesar 20.805 metrik ton.

Berdasarkan kinerja tersebut, Perseroan mencatatkan laba bersih sebesar Rp1,04 triliun melampaui target yang ditentukan Perseroan.

Posisi nilai aset Perseroan pada akhir tahun 2022 sebesar Rp13,07 triliun. Sementara posisi liabilitas sebesar Rp6,03 triliun, turun 28% dibandingkan posisi akhir tahun 2021 sebesar Rp8,38 triliun dikarenakan berkurangnya pinjaman jangka pendek.

“Perseroan berhasil menurunkan interest bearing debt berupa pinjaman bank, liabilitas supplier financing dan utang obligasi sebesar 41% menjadi Rp3,00 triliun dari posisi akhir tahun 2021 sebesar Rp5,11 triliun” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT TIMAH Tbk, Fina Eliani.

Posisi ekuitas sebesar Rp7,04 triliun, naik 12% dibandingkan posisi akhir tahun 2021 sebesar Rp6,31 triliun.

Kinerja keuangan Perseroan menunjukkan hasil yang baik terlihat dari beberapa rasio diantaranya Net Profit Margin sebesar 8,3% dan penurunan Debt to Equity Ratio sebesar 0,86x (2021: 1,3x). Hal ini menunjukkan keberhasilan manajemen Perseroan dalam menurunkan beban utang dan bunga bank.

Kondisi Saat ini dan Prospek ke Depan

“Perseroan berhasil membukukan kinerja yang optimal hingga akhir tahun 2022 di tengah fluktuasi harga jual logam timah yang cukup tinggi. Kedepannya, Perseroan akan terus konsisten menjalankan efisiensi di seluruh rantai bisnis, serta mendorong peningkatan kinerja anak usaha,” demikian disampaikan Fina Eliani, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT TIMAH Tbk.[MT]