6 November 2026

Rahmat Effendi

MoneyTalk.id,Jakarta – Keyakinan publik akan sulitnya Plt Wali Kota Bekasi 2022 lolos dari pusaran dugaan mega korupsi tata kelola minyak dan gas bumi pada Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd berpotensi menjadi perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum dan aktivis anti korupsi.

Meski hingga kini Jampidsus Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait kapan agenda pemanggilan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, keyakinan publik bahwa pemeriksaan terhadap mantan Plt Wali Kota Bekasi 2022 itu dipastikan akan terjadi, menguat.

Jejak Kebijakan Januari 2022

Rangkaian kebijakan yang dilakukan Tri Adhianto saat menjabat Plt Wali Kota Bekasi sejak Januari 2022 — tepat setelah proses hukum Wali Kota non-aktif Rahmat Effendi berjalan pasca OTT KPK pada 5 Januari 2022 — menjadi sorotan.

– 24 Jan 2022:SK No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022 mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Dirut PT Migas.

– 06 April 2022: Kesepakatan Perdamaian Pasal 2 yang sepakat mengesampingkan apapun isi Putusan MA 985K yang belum diputus.

– 07 April 2022: Putusan MA 985K memenangkan PD Migas 100% oleh Majelis Dr. H. Panji Widagdo.

– 14 April 2022: RUPS-LB tetap membuka blokir rekening KSO No.115.0006735353 & 115.0006735361 di Bank Mandiri Hayam Wuruk dan memperpanjang KSO hingga 2035 — 7 hari setelah menang MA.

– 08 Agustus 2022: Risalah PN Bekasi oleh Jurusita Suriati Gulo memberitahukan resmi Putusan MA kepada Dirut Utama Arif Nurzaman.

– 25 Agustus 2022: SPT No.539/5612/Setda.Ek memerintahkan negosiasi JOA dengan Foster — 17 hari setelah pemberitahuan resmi MA.

– 14 Feb 2020: LHAI BPKP http://No.LHAI-7/D502/2/2020 sudah warning: PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan keuangan, dikuasai FOE. Rekomendasi: negosiasi ulang JOA.

Secara hukum PP 54/2017, Plt Wali Kota adalah Kuasa Pemegang Modal (KPM) 100%.

Statemen Tegas Uchok Sky Khadafi — CBA

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi yang sejak awal mengawal kasus ini memberikan pernyataan keras yang ditujukan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Jika kejagung tidak menyentuh pada aktor intelektual Mens Rea nya, buat apa diambil alih Kejagung. Kalau hanya sebatas direksi atau mantan direksi dan mantan walikota yang ditarget, rusak penegak hukum kita,” tegas Uchok Sky Khadafi,Minggu 27/9/2026.

“Sejak awal saya katakan, ini perkara jalan sana jalan sini, tapi belum ada kejelasan tersangkanya. Sekarang sudah berjalan di gedung bundar kalau hanya kalangan bawah tapi pucuk pimpinan yang lebih bertanggung jawab tidak diamankan, sama saja APH melindungi dan mengamankan koruptor dong,” tambah Uchok.

Uchok merujuk pada konstruksi Pasal 2, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Jika terbukti ada arahan KPM dalam Perdamaian 06 April 2022 yang 24 jam sebelum Putusan MA 07 April 2022, maka aktor intelektual (intellectual dader) harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya pelaksana lapangan.

Jadwal Jampidsus dan Asas Praduga

– 17 Sep 2026: Geledah 6 lokasi (Setda, Bagian Hukum, PT Migas, DLH, Bapenda, Kantor Foster di Sampoerna Strategic Jakarta)

– 21 Sep 2026: Periksa 4 saksi HB, S, AW (Direksi PT Migas) dan TUE (Pemkot)
– 23 Sep 2026: Pemeriksaan lanjutan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam rilis PR-359/057/K.3/Kph.3/09/2026 menyebut potensi kerugian negara hingga Rp 2 Triliun masih dihitung.

Publik kini menanti ketegasan Jampidsus — apakah akan menyentuh aktor intelektual Mens Rea atau hanya berhenti di direksi.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung. Semua pihak yang disebut belum tersangka. Penetapan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik Jampidsus Kejagung berdasarkan alat bukti.

MoneyTalk.id,Bekasi –  Pertemuan mantan Direktur Utama (Dirut) pertama PD Migas Kota Bekasi, Zubaidi Asnan, dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus KSO migas memunculkan pertanyaan baru.

Zubaidi diketahui merupakan Dirut pertama PD Migas Kota Bekasi yang menjabat pada periode 2009-2014. Ia juga disebut sebagai pihak yang menandatangani cikal bakal kerja sama dengan Foster Oil.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Zubaidi menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait kasus KSO PD Migas sekitar akhir April 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, Zubaidi diketahui menemui Tri Adhianto di ruang kerja Wali Kota Bekasi.

‎Momen pertemuan itu bahkan sempat diunggah Zubaidi melalui status WhatsApp. Dalam foto tersebut, Zubaidi mengenakan batik cokelat berdiri di samping Tri Adhianto yang memakai PDL Pemkot Bekasi.

‎Keduanya terlihat berada di ruang kerja Wali Kota dengan latar Garuda Pancasila dan foto Presiden.

‎”Sehat & sukses selalu Pak Walikota, tawon Allahu minna wa minkum ????,” tulis Zubaidi dalam captionnya.

‎Pertemuan tersebut menjadi perhatian karena Tri Adhianto bukan hanya Wali Kota Bekasi, tetapi juga Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD yang berkaitan dengan perkara KSO tersebut.

‎Mengapa Zubaidi Langsung Menemui KPM?

‎Posisi Tri sebagai KPM membuat pertemuan dengan Zubaidi setelah pemeriksaan Kejari menjadi bagian yang dinilai perlu ditelusuri.

‎Terlebih, Zubaidi merupakan mantan Dirut PD Migas yang berada pada awal terbentuknya kerja sama dengan Foster Oil. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai agenda pertemuan tersebut.

‎Apakah pertemuan itu berkaitan dengan permintaan perlindungan kepada KPM atau kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), atau terdapat pembahasan lain yang berkaitan dengan KSO PD Migas?

‎Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Tri Adhianto juga tengah mendapat sorotan terkait dugaan pemberian karpet merah kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd untuk kembali mengelola migas di Jatinegara. Padahal, KSO tersebut disebut telah dihentikan pada era Rahmat Effendi.

‎Direktur CBA Uchok Sky Khadafi sebelumnya mendesak penyidik memeriksa KPM dalam perkara tersebut.

‎”Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM)-nya,” ucap Uchok Sky.

‎Foster Oil dan Indikasi Keterlibatan Riza Chalid

‎Perkembangan perkara juga mengarah pada Foster Oil setelah Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Jumat, 18 September 2026 mengungkap adanya indikasi perusahaan milik Muhammad Riza Chalid (MRC) yang berbasis di tax haven luar negeri terlibat dalam kasus tersebut.

‎Perusahaan itu diduga kuat adalah Foster Oil & Energy Pte Ltd. Kantor perusahaan tersebut di Sampoerna Strategis Sudirman juga ikut digeledah dalam rangkaian penyidikan.

‎Dengan posisi Zubaidi sebagai Dirut pertama yang membuka kerja sama dengan Foster Oil dan Tri Adhianto sebagai KPM yang kini disebut memberikan kesempatan kembali kepada Foster Oil, pertemuan keduanya setelah pemeriksaan menjadi rangkaian peristiwa yang perlu diperiksa lebih lanjut.

‎Bukan berarti pertemuan tersebut dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, penyidik dapat menelusuri waktu, tujuan, materi pembicaraan, serta hubungan pertemuan tersebut dengan perkara yang sedang berjalan.

‎Hal itu penting untuk memastikan apakah pertemuan tersebut hanya sebatas agenda pribadi atau kelembagaan, atau terdapat hal lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.

‎Jika nantinya ditemukan adanya tindakan yang bertujuan memengaruhi saksi, menghilangkan atau mengubah alat bukti, maupun menghambat proses hukum, barulah aspek obstruction of justice dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

‎Jampidsus Diminta Telusuri Rangkaian Pertemuan

‎Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar penanganan perkara tidak terpengaruh tekanan juga kembali relevan untuk menjadi perhatian dalam proses penyidikan.

‎”Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun. Pastikan perkara ditangani tuntas, tidak tebang pilih,” tegas Burhanuddin.

‎Kini, rangkaian hubungan antara Zubaidi, Tri Adhianto, Foster Oil dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan KSO PD Migas menjadi bagian yang dapat ditelusuri Jampidsus.

‎Termasuk pertemuan Zubaidi dengan Tri setelah pemeriksaan Kejari. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh fakta perkara terbuka dan tidak ada tindakan yang berpotensi mengganggu proses penyidikan.

MoneyTalk.id,Bekasi – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 memasuki fase paling menentukan. Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu kini diuji di Bekasi.

“Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik Jampidsus baru Kuntadi, 24 Juli 2026 lalu.

“Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup serta diikuti penelusuran dan pemulihan aset secara optimal.”tambahnya.

Pesan itu kini diterjemahkan Jampidsus dengan tindakan nyata.

Fakta 1: 6 Kantor Digeledah, Termasuk Kantor Foster Oil di Sudirman

Melalui Siaran Pers Resmi No: PR-351/049/K.3/Kph.3/09/2026 tanggal 17 September 2026, Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan Tim Jampidsus menggeledah 6 lokasi:

1. Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi

2. Bagian Hukum Setda

3. Kantor PT Migas Perseroda

4. Kantor Foster Oil & Energy Pte Ltd, Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta

5. DLH Kota Bekasi

6. Bapenda Kota Bekasi

Fakta 2: Foster Oil Sudah Hengkang Sejak Februari, Buat Apa Perdamaian?

Dokumen Pemberitahuan Resmi Foster Oil & Energy Pte Ltd yang diperoleh Porosbekasi tertanggal 16 Februari 2026 menyebutkan, Foster Oil sudah tidak mengelola Area Operasi Jatinegara sejak 17 Februari 2026 pukul 00:00 WIB dan pengelolaan diambil alih secara _Own Operation oleh Pertamina EP. Urusan dokumen diserahkan ke YAR Law Firm di Menara Kuningan.

Kini objek KSO sudah diambil alih negara,namun publik masih bertanya-tanya apa urgensi PT Migas Perseroda melakukan perdamaian saat proses Perkara Kasasi Mahkamah Agung sedang berjalan pada 2022? Dan siapa yang memberi restu?

Fakta 3: Bombshell! Muncul Indikasi Perusahaan Riza Chalid

Sehari setelah penggeledahan, Jumat (18/9/2026), Kapuspenkum Anang Supriatna kembali membuat pernyataan mengejutkan.

“Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keberadaannya), MRC. Ada irisannya,” kata Anang.

Anang menyebut perusahaan asing yang terafiliasi Riza Chalid itu berbasis di yurisdiksi bebas pajak luar negeri. Karakteristik itu identik dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd yang berbasis di Singapura dan berkantor di Sudirman.

Riza Chalid sendiri saat ini berstatus dicari keberadaannya oleh Kejagung.

Rangkaian fakta ini menguatkan desakan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi:

“Gimanapun juga, Penyidik harus panggil dan periksa Kuasa Pemilik Modal (KPM) nya yaitu  Tri Adhianto”

Secara regulasi BUMD, tidak ada kebijakan strategis seperti perdamaian di MA tanpa persetujuan KPM. Jika Sekda dan Bagian Hukum saja digeledah, maka logika penyidikan harus naik ke KPM.

Apalagi jika benar ada irisan dengan perusahaan milik Riza Chalid yang berbasis di tax haven, maka kasus ini bukan lagi korupsi BUMD daerah, tapi skandal migas nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan mengharuskan pendekatan _follow the money dan follow the asset seperti pesan Jaksa Agung.

Dugaan konspirasi politik dari lengsernya Rahmat Effendi yang menghentikan KSO, hingga kembalinya KSO di era Tri Adhianto yang diduga dibarengi dukungan pembiayaan politik, adalah informasi yang masih berupa dugaan yang perlu diuji oleh Jampidsus. Namun dengan munculnya nama MRC, dugaan itu menjadi semakin rasional untuk didalami.

Jampidsus kini ditantang untuk membuktikan pesan Jaksa Agung: berani sikat Big Fish, tuntas, dan tidak tebang pilih.