MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dan memeriksa Menteri berinisial “RAMA” yang namanya disebut dalam surat dakwaan perkara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Jalih menilai, kemunculan nama seorang pejabat negara dalam dokumen persidangan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. KPK diminta tidak berhenti pada pemeriksaan terdakwa, tetapi juga mendalami setiap keterangan, petunjuk, dan alat bukti yang berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada nama pejabat atau menteri yang disebut dalam persidangan, KPK harus berani menelusuri. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Jalih Pitoeng kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Menurut Jalih, pemberantasan korupsi tidak boleh dibatasi oleh jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan seseorang dengan lingkaran pemerintahan.
“Justru ketika nama pejabat tinggi muncul dalam perkara yang sedang ditangani KPK, transparansi dan keseriusan penyelidikan harus semakin diperlihatkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, desakan pemeriksaan bukan berarti seseorang yang namanya disebut otomatis bersalah. Namun, apabila terdapat informasi yang relevan dan didukung bukti awal, KPK memiliki kewajiban untuk mengklarifikasi dan mengujinya melalui mekanisme hukum.
“Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antara masyarakat biasa, pejabat menengah, dan pejabat tinggi. Kalau memang tidak terlibat, pemeriksaan justru bisa memberikan kejelasan. Tetapi kalau ada bukti yang mengarah pada keterlibatan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.
Jalih juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK sangat bergantung pada konsistensi lembaga antirasuah tersebut dalam menangani perkara.
“Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti, bukan pertimbangan politik ataupun posisi seseorang dalam pemerintahan,” pungkasnya.
