8 November 2026

Reformasi Kepolisian

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan bahwa keberadaan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Reformasi Kepolisian yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dilihat sebagai dua lembaga yang saling bertentangan. Menurutnya, keduanya justru memiliki tujuan strategis yang sama, yakni memperkuat tata kelola, integritas, dan profesionalisme kepolisian dalam konteks keamanan nasional yang modern dan demokratis.

“Dalam perspektif intelijen dan geopolitik nasional, langkah Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit ini bukan bentuk dualisme, tapi pembagian peran yang saling melengkapi. Komisi Reformasi Kepolisian berperan di ranah strategis dan supervisi, sementara Tim Transformasi Reformasi Polri bergerak pada tataran implementasi teknis dan kultur internal Polri,” ujar Amir Hamzah, Senin (27/10/2025).

Menurut Amir, Komisi Reformasi Kepolisian yang dibentuk oleh Presiden berfungsi sebagai think tank independen yang akan memberikan masukan strategis bagi arah kebijakan reformasi kepolisian. Sementara itu, Tim Transformasi Reformasi Polri yang diketuai oleh Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Komjen Prof. Chryshanda Dwilaksana, berperan sebagai pelaksana perubahan internal secara konkret di tubuh Polri.

“Chryshanda Dwilaksana adalah seorang intelektual kepolisian yang sangat konsen terhadap isu reformasi kelembagaan. Beliau memahami persoalan dari akar budaya organisasi Polri hingga pada tuntutan publik yang semakin kompleks. Jadi kalau dua entitas ini berjalan bersama, hasilnya akan jauh lebih sistematis dan berkelanjutan,” jelas Amir.

Ia menambahkan, seringkali publik salah menafsirkan adanya dua lembaga reformasi ini sebagai indikasi tumpang tindih atau tarik-menarik kewenangan antara Presiden dan Kapolri. Padahal, kata Amir, Presiden Prabowo sedang membangun sistem kontrol dan pengawasan lintas struktur agar reformasi kepolisian tidak sekadar seremonial, tetapi berakar kuat dan terukur.

Amir Hamzah menilai pembentukan dua struktur ini memiliki nilai strategis dalam perspektif intelijen politik negara. Menurutnya, Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa Polri tidak hanya kuat dalam struktur komando, tetapi juga akuntabel dalam fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum.

“Presiden Prabowo melihat bahwa kepercayaan publik terhadap Polri adalah salah satu faktor penentu stabilitas nasional. Dengan menempatkan reformasi di bawah dua sumbu  internal (Tim Transformasi) dan eksternal (Komisi Reformasi) negara membangun sistem ‘check and balances’ yang cerdas,” ujarnya.

Dari sisi intelijen, lanjut Amir, langkah ini juga dapat dimaknai sebagai manuver preventif terhadap risiko infiltrasi politik, ekonomi, atau kepentingan eksternal di tubuh Polri. “Polri adalah institusi strategis yang bersentuhan langsung dengan publik dan keamanan nasional. Reformasi di dalamnya bukan semata urusan administrasi, tapi bagian dari strategi pertahanan non-militer,” tegasnya.

Amir juga menyoroti figur Komjen Prof. Chryshanda Dwilaksana sebagai sosok akademisi dan pemikir yang mampu menjembatani dunia praktik kepolisian dan dunia akademik. Menurutnya, pemilihan Chryshanda sebagai ketua Tim Transformasi bukan kebetulan, tetapi bentuk kepercayaan Kapolri kepada figur yang memiliki integritas moral dan kapasitas intelektual tinggi.

“Prof. Chryshanda tidak hanya memahami doktrin kepolisian, tetapi juga mempelajari pola kepemimpinan, etika profesi, dan relasi sosial kepolisian dengan masyarakat. Dalam konteks reformasi, itu sangat penting. Reformasi sejati bukan cuma soal struktur, tapi juga kultur,” ujar Amir.

Ia menilai, sinergi antara Chryshanda dan Komisi Reformasi Kepolisian di bawah arahan Presiden Prabowo dapat menghasilkan peta jalan reformasi kepolisian yang lebih kokoh — mencakup profesionalisme penegakan hukum, kesejahteraan anggota, serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi dan humanisme.

Amir juga menegaskan pentingnya menjaga agar proses reformasi kepolisian tidak ditarik ke ranah politik praktis. Menurutnya, Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit tampaknya menyadari risiko itu, sehingga pembentukan dua tim ini justru merupakan strategi untuk menghindari politisasi dalam proses reformasi.

“Kalau hanya satu lembaga yang menangani, bisa muncul persepsi subjektif atau tekanan politik dari satu pihak. Tapi dengan dua sumbu reformasi, akan terjadi saling koreksi. Ini bentuk manajemen intelijen negara dalam menjaga netralitas dan kredibilitas institusi keamanan,” papar Amir.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa arah reformasi Polri yang ideal bukan hanya menyentuh aspek struktural seperti pembenahan organisasi atau jabatan, tetapi juga aspek kultur — bagaimana anggota Polri memahami makna pelayanan, tanggung jawab, dan moralitas publik.

“Kultur polisi yang humanis, adaptif, dan berorientasi pelayanan harus menjadi ruh dari reformasi. Inilah yang sedang diupayakan Tim Transformasi Reformasi Polri di bawah Prof. Chryshanda,” ucapnya.

Dalam pandangan Amir Hamzah, kehadiran dua entitas reformasi kepolisian ini adalah momentum konsolidasi nasional di sektor keamanan publik. Bukan hanya sekadar proyek kelembagaan, tetapi bagian dari strategi besar Prabowo untuk menata ulang relasi negara, masyarakat, dan aparat keamanan.

“Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa Polri menjadi kekuatan sipil yang kuat tapi tetap demokratis. Dan Kapolri Listyo Sigit menjawabnya dengan pendekatan transformasi yang sistematis. Ini kombinasi yang patut diapresiasi,” tutup Amir Hamzah.

MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Kajian Politik Merah Putih, Sutoyo Abadi, menegaskan bahwa agenda reformasi Kepolisian yang sejati harus menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan ini, menurutnya, merupakan bagian penting untuk mengembalikan fungsi Polri sebagai aparat sipil yang fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan sebagai lembaga superpower yang berdiri sendiri di bawah Presiden.

“Reformasi kepolisian yang sejati menempatkan Polri di bawah Kemendagri. Fungsi Polri lebih ke sipil dalam menjaga keamanan dalam negeri. Begitu juga anggarannya dari Kemendagri,” kata Sutoyo Abadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Sutoyo menilai selama ini Polri memiliki kewenangan dan anggaran yang terlalu besar, sehingga sering kali tidak terkontrol secara efektif oleh sistem pemerintahan sipil. Kondisi ini menyebabkan potensi penyalahgunaan wewenang, tumpang tindih dengan fungsi lembaga lain, serta mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan politik.

“Selama ini polisi di bawah presiden terlalu besar kewenangannya dan anggarannya. Akibatnya, fungsi kontrol melemah dan profesionalitas menurun,” ujarnya.

Menurut Sutoyo, jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, maka pengawasan publik dan parlemen akan lebih kuat, karena seluruh kebijakan dan anggaran dapat diawasi bersama dengan sektor pemerintahan daerah. Dengan demikian, posisi kepolisian bisa kembali pada esensi pelayanan publik  bukan alat kekuasaan.

Sutoyo menegaskan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan Polri, tetapi justru memperkuat demokrasi dan supremasi sipil. Ia menilai model kepolisian sipil yang berada di bawah kementerian telah diterapkan di sejumlah negara demokratis seperti Jepang dan beberapa negara Eropa, di mana koordinasi keamanan dalam negeri dijalankan bersama pemerintah daerah.

“Kalau Polri berada di bawah Kemendagri, maka orientasinya bukan lagi kekuasaan, tapi pelayanan publik. Ini akan membuat aparat lebih dekat dengan rakyat, lebih transparan, dan lebih akuntabel,” tegasnya.

Selain itu, Sutoyo juga mengingatkan bahwa semangat reformasi 1998 seharusnya tidak berhenti pada pemisahan Polri dari TNI, tetapi harus berlanjut ke reformasi kelembagaan yang menjamin kontrol sipil atas aparat penegak hukum.

Sutoyo menilai penempatan Polri di bawah Kemendagri juga akan memperkuat desentralisasi sistem keamanan. Pemerintah daerah bisa berkoordinasi langsung dengan jajaran kepolisian setempat dalam penanganan konflik sosial, bencana, dan ketertiban umum.

“Pemerintah daerah akan memiliki posisi lebih kuat untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan. Itu penting agar kebijakan keamanan bisa menyesuaikan kebutuhan lokal, bukan semata perintah pusat,” jelasnya.

Dari sisi anggaran, ia menilai integrasi di bawah Kemendagri akan menekan duplikasi belanja dan meningkatkan efisiensi fiskal. Dengan mekanisme pengawasan DPR yang lebih terbuka, transparansi penggunaan dana publik di tubuh Polri akan lebih mudah dikontrol.

Wacana ini memang bukan tanpa kontroversi. Secara hukum, posisi Polri sebagai lembaga yang langsung berada di bawah Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, jika wacana Sutoyo ingin diwujudkan, perlu dilakukan perubahan undang-undang bahkan kajian konstitusional mendalam.

Wacana menempatkan Polri di bawah Kemendagri bisa dibaca sebagai upaya mengembalikan moral institusi dan memastikan fungsi kepolisian benar-benar menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan alat politik penguasa.

Bagi Sutoyo Abadi, inilah momen penting untuk melakukan koreksi besar. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus berani mengambil langkah nyata dalam reformasi kelembagaan Polri, agar tidak lagi menjadi “negara dalam negara.”

“Polri harus kembali menjadi bagian dari sistem pemerintahan sipil, bukan kekuatan politik tersendiri. Reformasi struktural ini penting agar Indonesia benar-benar memiliki polisi rakyat, bukan polisi kekuasaan,” tandasnya.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat dan kebutuhan akan tata kelola keamanan yang lebih akuntabel, gagasan Kajian Politik Merah Putih ini diperkirakan akan memicu debat nasional baru tentang arah reformasi Polri antara mempertahankan model yang ada atau mengubahnya menjadi sistem kepolisian sipil di bawah Kemendagri.