31 Oktober 2026

rumah

MoneyTalk.id, Jakarta – Kekayaan mantan Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Pembangunan Daerah (LP2D) mengklaim menemukan 26 lokasi aset yang diduga berkaitan dengan mantan kepala daerah tersebut. Aset yang diinventarisasi meliputi rumah, villa, tanah, kebun kelapa, kebun buah-buahan, hingga sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

LP2D mempertanyakan kesesuaian antara daftar aset yang mereka himpun di lapangan dengan harta kekayaan yang dilaporkan Agus dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua LP2D Farid Wijaya mengatakan, data yang dihimpun lembaganya menunjukkan adanya sejumlah lokasi yang menurut penelusuran mereka diduga berkaitan dengan Agus, tetapi belum ditemukan dalam daftar aset yang mereka bandingkan dengan LHKPN.

Temuan tersebut, menurut Farid, perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan status kepemilikan aset, asal-usul perolehannya, serta kesesuaiannya dengan laporan kekayaan yang disampaikan kepada negara.

“Khusus data yang berlokasi di Kabupaten Pesibar saja sudah sangat banyak yang tidak didaftarkan di KPK. Ini yang sudah jelas-jelas kami lacak dan kami data, bahkan kami sudah ambil gambarnya di setiap lokasi harta kekayaan Agus Istiqlal,” kata Farid, Jumat (23/10/2026).

Farid, yang juga mengaku sebagai salah satu tokoh pendiri Kabupaten Pesisir Barat, menyatakan LP2D siap menunjukkan dokumentasi dan lokasi yang telah mereka inventarisasi apabila aparat penegak hukum membutuhkan bahan untuk melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan rincian LHKPN yang menjadi bahan pemberitaan ini, Agus Istiqlal tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp18.698.770.524 atau sekitar Rp18,69 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp16,95 miliar, kendaraan senilai Rp410 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp1.338.770.524.

Dalam daftar tanah dan bangunan yang disajikan, terdapat aset di Pesisir Barat, Bandar Lampung, Bekasi, dan Bandung. Salah satu aset berupa tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi dengan luas bangunan 400 meter persegi dicantumkan senilai Rp7 miliar, tetapi lokasinya tidak dijelaskan dalam rincian yang diberikan.

Namun, LP2D mengklaim menemukan 26 lokasi yang diduga berkaitan dengan Agus di wilayah Pesisir Barat. Daftar tersebut mencakup sejumlah bidang tanah, rumah, villa, kebun, bangunan komersial, SPBU, dan pom mini.

Perbedaan antara jumlah lokasi dalam inventarisasi LP2D dan rincian LHKPN yang mereka jadikan pembanding menjadi dasar bagi lembaga tersebut untuk meminta penelusuran lebih lanjut.

Meski demikian, jumlah lokasi yang berbeda tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran pelaporan kekayaan. Pemeriksaan perlu memastikan siapa pemilik sah setiap aset, kapan aset diperoleh, apakah kepemilikannya langsung atau melalui pihak lain, serta apakah aset tersebut memang termasuk harta yang wajib dilaporkan.

Dalam daftar yang disampaikan kepada media, LP2D mencantumkan sejumlah lokasi yang tersebar di beberapa kecamatan di Pesisir Barat.

Di Kecamatan Ngambur, misalnya, terdapat lokasi yang disebut sebagai SPBU di Desa Sukanegara serta tanah, kebun kelapa, dan bangunan dengan luas yang diklaim mencapai 50.000 meter persegi.

Di Kecamatan Pesisir Selatan, inventarisasi tersebut mencakup kebun alpukat di Desa Biha, tanah dan rumah di Way Jambu, serta sejumlah kebun kelapa dan lahan yang disebut digunakan untuk perkebunan.

Sementara di Kecamatan Pesisir Tengah, LP2D mencantumkan beberapa lokasi tanah dan bangunan, rumah apung, rumah pemasaran, kebun kelapa, serta bangunan yang disebut digunakan oleh gerai ritel modern.

Daftar itu juga memuat sebuah villa di Pulau Pisang, lahan di Kecamatan Bengkunat, serta bangunan villa yang disebut berada di Kecamatan Way Krui.

Selain 25 lokasi yang dirinci dalam daftar tersebut, LP2D menyebut adanya belasan pom mini yang diklaim tersebar di Kecamatan Pesisir Selatan, Ngambur, dan Bengkunat.

Seluruh lokasi itu masih merupakan inventarisasi dan klaim LP2D. Status kepemilikan masing-masing aset, nilai ekonominya, serta hubungan hukumnya dengan Agus Istiqlal belum dapat dipastikan hanya berdasarkan daftar tersebut.

LP2D juga menyatakan bahwa 26 lokasi itu baru merupakan data awal. Farid menduga masih ada lokasi lain yang belum berhasil dilacak oleh timnya.

Farid mengatakan, pihaknya telah melaporkan Agus Istiqlal ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain dugaan TPPU, Farid menyebut laporan yang disampaikan juga berkaitan dengan sejumlah proyek yang menurut LP2D perlu diperiksa, antara lain pembangunan gedung PKK, pengadaan sarana badan usaha milik daerah (BUMD), serta pembangunan sumur bor.

Laporan tersebut, apabila telah diterima dan ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang, perlu diperiksa berdasarkan dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, realisasi anggaran, hasil pemeriksaan, dan bukti lain yang relevan.

Sampai ada hasil penyelidikan atau penyidikan yang dapat dikonfirmasi, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

Begitu pula dengan dugaan pencucian uang. Penelusuran perlu mengungkap apakah terdapat harta yang berasal dari tindak pidana atau transaksi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, bukan hanya didasarkan pada besarnya nilai kekayaan seseorang.

KPK menyediakan layanan e-LHKPN yang dapat diakses masyarakat untuk melihat laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Melalui layanan tersebut, publik dapat mencari nama pejabat, tahun pelaporan, serta instansi yang bersangkutan.

KPK juga menjelaskan bahwa informasi dalam pengumuman e-LHKPN bersumber dari laporan yang disampaikan penyelenggara negara. Dengan demikian, perbandingan dengan data lapangan perlu dilakukan secara cermat dan berdasarkan dokumen resmi.

Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/.

Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian, data pendukung seperti dokumen kepemilikan, foto lokasi, informasi transaksi, dan keterangan saksi dapat membantu aparat melakukan verifikasi. Namun, keberadaan suatu aset di lapangan tidak otomatis membuktikan bahwa aset tersebut dimiliki secara pribadi oleh pejabat yang dilaporkan.

Dalam perkara ini, verifikasi terhadap 26 lokasi yang disebut LP2D menjadi penting untuk mengetahui apakah aset tersebut benar milik Agus Istiqlal, milik keluarga, dimiliki bersama pihak lain, atau memiliki status kepemilikan yang berbeda.

Agus Istiqlal diketahui menjabat sebagai Bupati Pesisir Barat selama dua periode, yakni 2016–2021 dan 2021–2025.

Hingga berita ini disusun, Agus belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan media tersebut mengenai klaim kepemilikan aset dan laporan yang disebut telah diajukan LP2D.

Karena itu, belum terdapat penjelasan langsung dari Agus dalam bahan pemberitaan ini mengenai status kepemilikan 26 lokasi yang dipersoalkan, asal-usul aset, maupun tanggapannya terhadap dugaan ketidaksesuaian LHKPN.

Keterangan dari Agus tetap diperlukan agar pemberitaan memberikan ruang yang seimbang bagi pihak yang disebut dalam laporan.

Penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pemilik sah aset-aset tersebut, bagaimana asal-usul perolehannya, apakah seluruh harta yang wajib dilaporkan telah dicantumkan dalam LHKPN, serta apakah terdapat bukti pelanggaran hukum.