7 November 2026

Sekretaris Daerah Kota Bekasi

MoneyTalk,Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah memperoleh izin resmi.

Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan PDLN tersebut telah diselesaikan dan disetujui sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penundaan perjalanan ke luar negeri.

“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.

Ia menyampaikan, kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd. terkait penerapan teknologi ramah lingkungan dan efisien di bidang pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.

“Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.

“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.

Junaedi juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan dinas luar negeri ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026, khususnya dalam rangka kewaspadaan menghadapi cuaca ekstrem dan libur Natal dan Tahun Baru.

“Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Puluhan Masa Aksi dari Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi melakukan aksi unjuk Rasa di depan Pemkot Kota Bekasi, tuntut copot sekertaris daerah Kota Bekasi,Jl. Ahmad Yani. Kota bekasi.

Aksi ini di dasari atas maraknya permasalahan yang terjadi di tubuh sekertaris daerah, salah satu poin tuntutan mereka adalah copot Sekertaris Daerah Kota Bekasi dan Unit pengadaan Barang dan jasa yang diduga telah melakukan tindakan kolusi pada pengadaan barang dan jasa pada pembangunan Polder Air gerya Bintar Indah Kota Bekasi.

Menurut Ketua Kordinator Lapangan Bung Imron, “Aksi kali ini merupakan aksi tindak lanjut atas permasalahan yang di pertontonkan ke publik oleh jajaran sekertaris daerah, salah satunya kasus korupsi yang di lakukan oleh pejabat sekda Kota Bekasi dan kolusi pada Unit Pengadaan Barang dan Jasa”.,ujarnya”.

Lanjut Imron “Maka dari itu kami Pengurus Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi mengingatkan bahwa tanggung Jawab Sekretaris Daerah Kota Bekasi untuk melakukan pembina Aparaturnya perlu di pertanyakan. Atas Kegagalan Sekertaris Daerah Kota Bekasi terhadap jajaran nya yang terindikasi melakukan korupsi kolusi dan nepotisme”.

Menurut Kordinator Aksi Ramdan “kolusi korupsi dan nepotisme harus di berantas sampai akar untuk wujud nya Bekasi keren, Bekasi berani dan Bekasi bersih menuju kota Bekasi yang lebih maju, Kami akan kembali turun kejalan jika sekertaris daerah kota bekasi acuh terhadap kasus ini”, “Ujarnya”.

Aksi kali ini sempat di warnai dorong gerbang Pemkot Bekasi oleh masa aksi dari Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) karna tidak kunjungan ada yang menemui mereka.

Aksi Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi menuntut dan mendesak :

1. Mendesak Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk Mengevaluasi seluruh jajaran Sekertaris Daerah Kota Bekasi yang Bermasalah.

2. Mendesak Walikota Bekasi untuk Mencopot Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa (UKPBJ) Kota Bekasi yang kami duga telah menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan pemenang Tender, Serta Kejahatan dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Di kota Bekasi.

3. Mendesak Sekertaris Daerah Kota Bekasi Untuk segera melakukan Evaluasi seluruh jajaran Kabag Umum Dan Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa Kota Bekasi.

4. Mendesak Sekertaris Daerah Kota Bekasi Untuk Segera Mundur dari Jabatannya,

Karna gagal dalam menjalankan Tugas dan Fungsi nya, tutup Kordinator Aksi.