6 November 2026

Siti Nurbaya Bakar

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis sosial dan lingkungan, Nicho Silalahi, kembali mengeluarkan pernyataan keras terkait dugaan kerusakan hutan di Sumatera Utara yang dinilai sudah mencapai titik kritis. Dalam unggahan dan pernyataan publiknya, Nicho meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan menangkap dan memeriksa sejumlah pejabat serta pengusaha yang diduga terlibat dalam pemberian izin maupun eksekusi penghancuran kawasan hutan yang menjadi bagian penting dari ekosistem Tanah Batak.

Menurut Nicho, kerusakan hutan yang meluas bukan lagi isu teknis, tetapi telah menjadi masalah moral, politik, dan kemanusiaan karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, sumber air, bencana ekologis, hingga hilangnya wilayah adat.

Dalam pernyataannya, Nicho menyebut beberapa nama pejabat yang menurutnya perlu diperiksa secara hukum terkait dugaan keterlibatan dalam penerbitan izin perusakan hutan:

-Zulkifli Hasan – Menteri Kehutanan 2009–2014

-Siti Nurbaya Bakar – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Kabinet Kerja (2014–2019) dan Kabinet Indonesia Maju (2019–2024)

-Raja Juli Antoni – Menteri Kehutanan Era Prabowo

Selain itu, Nicho juga mendesak pemerintah untuk memeriksa taipan Sukanto Tanoto, yang menurut sejumlah laporan LSM lingkungan hidup disebut memiliki keterkaitan dengan industri bubur kertas dan pengelolaan hutan tanaman industri yang diduga menjadi penyebab utama degradasi lingkungan di Sumatera Utara.

“Saatnya rakyat bersuara. Presiden Prabowo harus segera bertindak. Tangkap dan periksa semua yang terlibat dalam penghancuran hutan kami. Termasuk para oligark yang menjadi eksekutor. Jangan biarkan Tanah Batak hancur hanya demi kepentingan bisnis,” tegas Nicho, Rabu (3/12/2025).

Dalam seruannya, Nicho menegaskan bahwa perusahaan pulp & paper PT Toba Pulp Lestari (TPL) harus segera ditutup karena dianggap menjadi sumber utama kerusakan ekologis di kawasan Tapanuli dan sekitarnya.

TPL yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama telah lama menjadi objek protes masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga pemerintah daerah. Perusahaan ini dituding membuka hutan alam secara besar-besaran untuk keperluan hutan tanaman industri (HTI), terutama eucalyptus, yang berdampak pada: hilangnya hutan lindung, rusaknya sumber mata air, konflik agraria dengan masyarakat adat, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya potensi banjir bandang dan longsor, serta ancaman terhadap hutan habitat Harimau Sumatera dan satwa endemik lainnya.

Masyarakat adat dari wilayah Pandumaan-Sipituhuta, Aek Lung, Humbang Hasundutan, hingga kawasan sekitar Danau Toba berkali-kali terlibat bentrok karena mempertahankan tanah ulayat yang mereka klaim dirambah perusahaan.

Laporan NGO seperti WALHI, Forest Watch Indonesia, dan laporan investigasi lokal menunjukkan pola kerusakan yang konsisten di sekitar konsesi perusahaan-perusahaan besar, termasuk TPL.

Seruan Nicho Silalahi muncul di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan pemerintahan yang tegas, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Menurut Nicho, kasus kehutanan ini harus menjadi prioritas nasional, bukan sekadar isu daerah.

Aktivis itu menilai, jika pemerintah berani menindak para pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan serta oligark yang menguasai industri kehutanan, maka itu akan menjadi langkah awal pemulihan ekosistem Tanah Batak dan daerah-daerah lain di Indonesia yang mengalami masalah serupa.

Isu kerusakan hutan di kawasan Toba bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal identitas dan budaya. Bagi masyarakat Batak, hutan adalah bagian dari habitat leluhur, ruang hidup, dan fondasi keberlangsungan generasi mendatang.

Seruan “Tutup TPL!” telah berkali-kali digaungkan dalam aksi massa, marga adat, organisasi gereja, dan kelompok pemuda Batak.

Kini, seruan serupa kembali mengemuka melalui pernyataan Nicho Silalahi yang menuntut tindakan konkret dari pemerintah pusat.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus korupsi minyak mentah Pertamina yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mencurigakan. Proses hukum yang berjalan dinilai tidak ada perkembangan yang signifikan. Kejagung hanya berani menindak Direktur anak perusahaan Pertamina, sementara mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, serta Menteri BUMN, Erick Thohir, belum dipanggil atau diperiksa. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai ketidakberanian Kejagung untuk menyentuh pejabat tinggi tersebut.

Tidak hanya itu, terdapat juga dugaan korupsi terkait tata kelola sawit yang melibatkan pejabat eselon I dan II di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama periode 2005 hingga 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di KLHK telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, yang sangat mengherankan adalah hingga saat ini, Kejagung tidak mengungkapkan nama-nama tersangka tersebut ke publik, sehingga menimbulkan kecurigaan tentang transparansi dan kejelasan kasus ini.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Jaksa Agung dalam menangani kasus korupsi tata kelola sawit ini dinilai seakan bermain sulap. Arah penyidikan yang tidak jelas dan gelapnya proses hukum membuat kasus ini terkesan seperti kasus korupsi Pertamina yang sampai saat ini masih jalan di tempat.

Ini mencerminkan kurangnya keberanian Kejagung untuk menindak pejabat-pejabat yang lebih tinggi, seperti mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar, yang menurut Uchok Sky harusnya dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan peranannya dalam kasus ini.

Berdasarkan hal tersebut, Kejagung diharapkan tidak hanya berfokus pada pejabat eselon I dan II di KLHK, namun juga menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar yang telah menjabat selama beberapa tahun di kementerian tersebut, lanjut Uchok Sky

Tindakan yang mirip dengan kasus Pertamina ini, yang enggan memanggil atau memeriksa pejabat tinggi seperti Nicke Widyawati dan Erick Thohir, patut dicurigai sebagai bentuk penyembunyian atau perlindungan terhadap elit tertentu. Kejagung harus membuktikan bahwa ia memiliki integritas dan keberanian untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, kata Uchok Sky

Pada 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor KLHK. Ruangan yang digeledah antara lain adalah Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, serta beberapa direktorat yang membidangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), Pelepasan Kawasan Hutan, dan Penegakan Hukum.

Dan Uchok Sky menyarankan kepada Penyidik Kejagung, dimana Kasus KLHK tersebut cenderung akan terjerat dengan menggunakan:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana korupsi dan upaya pemberantasannya di Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk sanksi pidana bagi para pelaku korupsi di sektor publik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Penyalahgunaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang kewajiban pengawasan atas pengelolaan sumber daya alam termasuk di dalamnya hutan dan perkebunan sawit.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melibatkan pengawasan yang ketat terhadap alih fungsi lahan dan penggunaan lahan untuk perkebunan sawit.

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penataan Perkebunan Sawit, yang mengatur tata kelola perkebunan sawit di Indonesia agar sesuai dengan standar lingkungan dan ekonomi yang berlaku, pungkasnya.