31 Oktober 2026

Sitti Husniah Talenrang

MoneyTalk.id,Jakarta – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI), Jalih Pitoeng, mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri yang menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan.

Menurut Jalih, penahanan tersebut menunjukkan pentingnya kecepatan dan ketepatan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik. Ia menilai, penegakan hukum semestinya berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, tanpa harus menunggu desakan masyarakat atau aksi demonstrasi.

Jalih mengaku, pihaknya bersama Lembaga Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Selatan pernah mengadukan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2026.

“Kami sangat mengapresiasi kecepatan dan ketepatan langkah yang diambil oleh Kortas Tipikor Polri,” ungkap Jalih Pitoeng kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak seharusnya baru bergerak setelah masyarakat sipil menyuarakan protes. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana berdasarkan laporan, bukti, dan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

“Karena memang sudah semestinya aparat penegak hukum melakukan tindakan tanpa harus menunggu rakyat atau kami para pegiat antikorupsi teriak-teriak, bahkan unjuk rasa ke KPK,” sambungnya.

Bagi Jalih, pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari keberanian menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penahanan. Hal yang tidak kalah penting adalah konsistensi proses hukum, keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pembuktian perkara hingga tuntas di pengadilan.

Ia meminta Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Penanganan perkara, menurutnya, tidak boleh dipengaruhi jabatan, kedekatan politik, kekuatan ekonomi, ataupun posisi seseorang dalam pemerintahan.

“Karena korupsi adalah musuh kita bersama, maka kami minta semua aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK, harus menjalankan tupoksinya tanpa tebang pilih,” tegas Jalih.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 26 Oktober 2026, Sitti Husniah Talenrang ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Perkara yang ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perizinan pada periode 2025–2026, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkembangan penyidikan yang diberitakan ANTARA, Husniah disangkakan melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi, serta ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang. Rincian sangkaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih harus dibuktikan.

Penyidik juga menyampaikan bahwa hak-hak tersangka, termasuk pendampingan penasihat hukum dan pelayanan kesehatan, tetap harus dipenuhi selama penahanan.

Informasi mengenai penahanan dan sangkaan perkara tersebut dapat dibaca dalam laporan ANTARA: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditahan Polda Sulsel, 26 Oktober 2026.

Secara hukum, penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah. Karena itu, penanganan perkara Husniah harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diperiksa secara serius dan transparan.

Dalam perkara yang berkaitan dengan perizinan, penyidik perlu menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa saja yang diduga terlibat, bagaimana aliran uang berlangsung, serta apakah terdapat keuntungan yang berasal dari tindak pidana. Penelusuran aset juga penting apabila ditemukan indikasi bahwa hasil kejahatan dialihkan atau disamarkan.

Di sisi lain, masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu penyidikan dan tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa. Keterbukaan yang terukur dapat membantu mencegah spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Apresiasi FORMASI dan LAKI Sulawesi Selatan atas langkah Kortas Tipikor Polri dengan demikian dapat menjadi momentum untuk mendorong penegakan hukum yang lebih konsisten. Bukan hanya dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat, melainkan juga terhadap dugaan korupsi lain yang memiliki bukti memadai.

Pesan Jalih Pitoeng pada akhirnya jelas: pemberantasan korupsi tidak boleh bergantung pada seberapa keras masyarakat berteriak. Aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, dan adil, siapa pun pihak yang diperiksa.

Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan ditentukan oleh banyaknya orang yang ditahan, melainkan oleh kemampuan negara membuktikan perkara secara sah, memulihkan kerugian negara apabila terbukti ada, menelusuri hasil kejahatan, serta memastikan hukum berlaku sama bagi semua orang.

MoneyTalk.id, Jakarta- Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Bupati Gowa terkait berbagai dugaan yang mencuat dalam proses penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, usai mendampingi sejumlah aktivis antikorupsi asal Sulawesi Selatan yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

“Kami mendesak KPK segera memeriksa Bupati Gowa. Semua dugaan yang berkembang dalam Pansus DPRD harus ditindaklanjuti secara hukum agar ada kepastian dan masyarakat mendapatkan kejelasan,” kata Jalih Pitoeng.

Menurut Jalih, lembaga antirasuah tidak boleh menunggu polemik politik berlarut-larut apabila terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjadi perhatian publik.

Ia menilai, berbagai fakta yang terungkap dalam sidang Pansus DPRD Gowa sudah cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara independen.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, Jalih juga menyinggung persoalan dugaan perbuatan tercela yang ikut menjadi materi penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pembahasan mengenai integritas kepala daerah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional lembaga legislatif.

“Saya sangat setuju dengan sikap yang disampaikan beberapa anggota Pansus DPRD Gowa. Semua persoalan yang menyangkut pejabat publik memang menjadi bagian dari pengawasan wakil rakyat,” ujar Jalih.

Ia menambahkan, seorang kepala daerah tidak hanya dituntut mampu menjalankan pemerintahan, tetapi juga menjaga integritas moral karena memegang amanah publik.

“Seorang aparatur pemerintah, apalagi seorang bupati yang notabene pejabat publik, tentunya harus menjaga nilai-nilai akhlak, moralitas, integritas, serta memberikan keteladanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Desakan FORMASI muncul di tengah berlangsungnya penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa.

Dalam prosesnya, Pansus mendalami sedikitnya tiga isu utama, yaitu: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral; dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar; dugaan perbuatan tercela yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat pemerintah daerah, penerima beasiswa, pelaksana proyek, hingga pihak-pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara. Dalam laporan perkembangan penyelidikan disebutkan bahwa belasan saksi telah diperiksa dari total sekitar 20 orang yang dijadwalkan memberikan keterangan.

Salah satu fokus penyelidikan adalah proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar.

Dalam persidangan Pansus, sejumlah saksi mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak di luar struktur pemerintahan dalam proses penentuan harga maupun pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. Pansus juga mendalami kemungkinan adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

Sejumlah anggota Pansus menyatakan seluruh keterangan para saksi akan diverifikasi sebelum disusun menjadi rekomendasi resmi DPRD.

Selain proyek pengadaan seragam, Pansus juga menyoroti pencabutan beasiswa doktoral terhadap seorang mahasiswa yang sebelumnya menerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam persidangan, penerima beasiswa memberikan keterangan mengenai penghentian bantuan tersebut, sementara Pansus mendalami apakah keputusan tersebut telah sesuai prosedur administrasi atau terdapat penyalahgunaan kewenangan.

Bagi FORMASI, seluruh rangkaian fakta yang berkembang dalam Pansus semestinya menjadi bahan awal bagi KPK untuk melakukan telaah.

Jalih menegaskan, apabila ditemukan indikasi gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, maupun kerugian negara, maka proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jika memang terdapat dugaan gratifikasi atau korupsi, maka harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap penegakan hukum terhadap kepala daerah dilakukan secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.

Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya menyatakan keberatan terhadap sebagian materi yang berkembang dalam sidang hak angket dan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu. Langkah tersebut menunjukkan bahwa sengketa ini juga bergulir melalui mekanisme hukum di luar forum Pansus DPRD.

Hingga kini, proses penyelidikan oleh Pansus DPRD Gowa masih berlangsung. Sementara itu, belum terdapat pernyataan dari KPK mengenai tindak lanjut atas desakan FORMASI tersebut. Dugaan-dugaan yang mencuat dalam sidang Pansus juga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.