8 November 2026

Surat Izin Mengemudi (SIM)

MoneyTalk, Jakarta – Mencuatnya informasi terkait biaya kesehatan dan psikotes dalam pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, biaya tersebut dinilai tidak jelas aliran dan mekanisme pertanggungjawabannya kepada negara.

Pengamat anggaran dari Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai ketidaktahuan publik terkait biaya kesehatan sebesar Rp50 ribu dan psikotes Rp100 ribu berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama karena biaya tersebut tidak tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Di sini akan terlihat adanya dugaan pungutan liar (pungli), karena uang tersebut tidak masuk ke dalam kas negara,” kata Uchok, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, setiap pungutan yang berkaitan dengan pelayanan publik seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme pengawasan yang transparan. Jika tidak, maka ruang penyalahgunaan akan terbuka lebar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho melalui pesan WhatsApp menyarankan agar persoalan tersebut dipertanyakan langsung kepada Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) dan Kapolres setempat.

“Monggo ke Dirlantas yang menangani langsung atau ke Kapolres nya suwun,” tulis Agus dalam pesan singkatnya.

Namun, ketika awak media menindaklanjuti arahan tersebut dengan menghubungi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin S.I.K., M.M., muncul penjelasan yang berbeda. Komarudin menegaskan bahwa pihak Ditlantas tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan biaya kesehatan maupun psikotes.

“Silakan ditanyakan langsung sama yang kelola kesehatan dan psikologi, karena bukan ranah kami. Kami tidak mengurus honor dokter dan psikolog,” tulis Komarudin melalui WhatsApp, Senin (19/1).

Meski demikian, Komarudin menegaskan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sudah diatur secara jelas dalam PNBP. Ia mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pungutan di luar ketentuan tersebut.

“Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dan sesuai PNBP. Kalau ada yang lebih dari itu silakan dilaporkan. Untuk biaya kesehatan silakan tanya dokter, untuk biaya psikotes silakan tanya ke psikolog karena itu profesi,” sambungnya.

Perbedaan pernyataan antara Kakorlantas Polri dan Dirlantas Polda Metro Jaya ini, menurut Uchok, justru memperlihatkan ketidakpastian tata kelola yang berujung pada kebingungan masyarakat.

“Ketika institusi negara saling melempar kewenangan, publik akhirnya tidak tahu harus bertanya dan mengadu ke mana. Ini berbahaya dalam konteks transparansi anggaran,” tegas Uchok.

Ia menilai, tanpa mekanisme kontrol dan pencatatan resmi oleh pemerintah, dana kesehatan dan psikotes dalam pengurusan SIM berpotensi “menguap” tanpa kejelasan penggunaan dan pertanggungjawaban.

“Negara seolah kehilangan kendali atas dana yang dipungut dari masyarakat. Ini perlu audit dan penjelasan terbuka agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Fenomena kenaikan biaya kesehatan dan psikotes dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Korlantas Polri menuai sorotan tajam. Pasalnya, biaya tersebut dinilai tidak transparan dan tidak diketahui secara jelas aliran dananya oleh masyarakat.

Saat ini, pemohon SIM praktis hanya bisa menerima kenaikan biaya tanpa penjelasan memadai. Per 1 Januari 2026, biaya pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya Rp35.000 kini naik menjadi Rp50.000 per SIM. Sementara itu, biaya psikotes ditetapkan sebesar Rp100.000 per SIM dan seluruhnya dibebankan kepada pemohon.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Centre for Budget Analysis (CBA). Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai biaya yang dipungut dari masyarakat tersebut tidak memiliki kepastian hukum terkait ke mana dana itu mengalir.

“Biaya yang dibebankan kepada masyarakat, khususnya biaya kesehatan dan psikotes, seharusnya masuk ke kas negara atau melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya resmi pembuatan SIM,” ujar Uchok, Senin (19/1/2026).

Menurut Uchok, tidak dapat dibenarkan jika masyarakat dibebani biaya tambahan, namun dana tersebut tidak jelas pengelolaannya. Ia menegaskan, setiap pungutan yang dilakukan oleh institusi negara wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan.

“Tidak bisa begini, masyarakat terbebani tapi dananya tidak tahu larinya ke mana. Semua biaya yang dipungut harus masuk ke kas negara,” tegasnya.

Uchok juga mengkritik Korlantas Polri yang dinilai menyerahkan sepenuhnya pengelolaan layanan kesehatan dan psikotes kepada pihak vendor swasta tanpa keterbukaan informasi kepada publik.

“Polri, dalam hal ini Korlantas, harus terbuka kepada publik terkait aliran dana tersebut. Siapa vendornya, bagaimana mekanismenya, dan berapa besar dana yang diterima. Jangan semuanya diserahkan ke swasta tanpa transparansi,” katanya.

Lebih jauh, CBA mempertanyakan besarnya potensi dana yang masuk ke vendor dari jutaan pemohon SIM setiap tahunnya. Situasi ini memunculkan dugaan adanya aliran dana yang tidak semestinya.

“Pertanyaan besarnya, apakah ada dugaan sebagian dana dari biaya kesehatan dan psikotes ini masuk ke kantong pejabat Polri? Karena hingga kini tidak ada keterbukaan kepada publik,” tambah Uchok.

Atas dasar itu, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas pungutan biaya kesehatan dan psikotes dalam pembuatan SIM. Menurut Uchok, pungutan tanpa kejelasan aliran dan dasar hukum yang kuat berpotensi masuk kategori pungutan liar.

“KPK dan Kejagung harus mengusut ini. Jika ada pungutan yang tidak masuk kas negara dan tidak jelas pertanggungjawabannya, itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” pungkasnya.