6 November 2026

TaniFund

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Pamitra Wineka sebagai Komisaris Independen Mining Industry Indonesia (MIND ID) pada 10 Juni 2024 menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan kelayakan figur yang sebelumnya menjadi Direktur Utama TaniFund—perusahaan fintech pendanaan pertanian yang izinnya baru saja dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Mei 2024.

Kisah ini bermula pada Oktober 2015, saat Miftahul Choiri, Michael J. Sugianto, dan William Setiawan mendirikan TaniHub. Setahun kemudian, pada Agustus 2016, Pamitra Wineka bergabung sebagai salah satu pendiri sekaligus Direktur Utama.

Tahun 2017, TaniHub melahirkan TaniFund, platform pendanaan berbasis teknologi untuk sektor pertanian. Konsepnya, masyarakat dapat menyalurkan dana langsung kepada petani dan pelaku usaha tani dengan imbal hasil menarik. Namun, sejak awal, sejumlah pihak telah memperingatkan risiko di sektor pertanian.

“Karakter sektor ini musiman, rawan gagal panen, dan fluktuasi harga. Manajemen TaniFund dari awal tidak mampu menghitung risiko,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Kamis (14/8/2025).

Prediksi tersebut terbukti. Meski mendapat izin resmi OJK pada 2021, hanya setahun berselang—Maret 2022—TaniHub menghentikan layanan langsung ke konsumen (B2C) dan beralih fokus ke segmen bisnis (B2B) dengan alasan beban operasional tinggi.

Awal 2023, sejumlah pemberi pinjaman menggugat TaniFund ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Nilai gugatan mencapai Rp471 juta. Di forum-forum daring seperti Reddit, keluhan investor yang merasa dirugikan membanjiri diskusi publik, namun proses pidana terhadap manajemen tak kunjung bergulir.

Baru pada Mei 2024, OJK mencabut izin usaha TaniFund dengan alasan kegagalan memenuhi kewajiban kepada pemberi pinjaman, mengabaikan rekomendasi pengawasan, dan buruknya tingkat pengembalian pinjaman.

Ironisnya, hanya sebulan kemudian, Pamitra Wineka justru diberi kursi strategis di perusahaan tambang milik negara.

“Ini tindakan konyol. Menteri BUMN seperti tidak menghormati OJK yang sedang berjuang melindungi dana masyarakat akibat gagal bayar TaniFund,” tegas Iskandar Sitorus.

Publik kini menanti respons resmi Erick Thohir atas kritik tersebut, mengingat penunjukan komisaris BUMN seharusnya mempertimbangkan rekam jejak dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar hubungan atau citra.

 

Penunjukan Pamitra Wineka, mantan CEO startup pertanian TaniHub sekaligus Presiden P2P lending TaniFund, sebagai Komisaris Independen PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menuai kritik tajam.

Sorotan datang dari Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), yang menilai Kementerian BUMN gagal membangun sistem blacklist untuk mencegah pendiri startup bermasalah menduduki jabatan strategis di perusahaan pelat merah.

“Ini kelemahan nyata kinerja Kementerian BUMN. Bagaimana mungkin pendiri startup yang terhubung dengan kerugian publik justru diberi kursi komisaris di BUMN sektor pertambangan?” tegas Iskandar kepada wartawan, Ahad (10/8/2025).

Menurutnya, fenomena “rotasi pejabat bermasalah” di BUMN semakin mengkhawatirkan. Kasus Pamitra menjadi contoh nyata bagaimana figur yang terkait perusahaan bermasalah bisa berpindah ke posisi strategis tanpa hambatan.

Iskandar juga menyinggung lemahnya kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani fintech bermasalah. Ia mencontohkan TaniFund, yang baru dicabut izinnya pada Mei 2024—32 bulan setelah gagal bayar pada November 2021. Selama itu, laporan keuangan 2021–2023 tidak pernah diaudit forensik.

Sementara itu, Pamitra tampak tenang. Kejaksaan pun dinilai tak akan berani menyentuhnya, meski PT Tani Group Indonesia pernah menjadi “pasien” Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Investor TaniFund diketahui tidak menerima pembagian hasil sejak November 2021, sebelum akhirnya OJK mencabut izin pada Mei 2024.

Pamitra berbeda nasib dengan Donald Wihardja, Arie Sustiawan, dan Edison Tobing, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Selatan karena diduga memanipulasi data perusahaan untuk meraup investasi dari MDI dan BRI Ventures, lalu menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi.

Aktivis Uchok bahkan mendesak Kejaksaan menelusuri jejak Donald Wihardja sebelum bergabung di MDI Ventures, termasuk saat menjadi Partner di Convergence Ventures, yang kini bernama AC Ventures.

“Apalagi salah satu pendiri AC Ventures, Pandu Sjahrir, kini duduk di posisi strategis di Danantara. Ini bisa jadi pintu masuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ujar Uchok.