31 Oktober 2026

Tifa

MoneyTalk.id, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Beathor Suryadi, melontarkan kritik terhadap proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, dan pihak lain yang menjadi terdakwa seharusnya dibebaskan apabila ijazah asli Jokowi tidak dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

Beathor bahkan menyebut proses hukum tersebut sebagai “pengadilan sesat”. Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 Oktober 2026, yang menolak eksepsi Roy Suryo dan membuka jalan bagi pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Selagi Jokowi dan ijazah aslinya tidak hadir di pengadilan, maka Roy, Tifa dan kawan-kawan yang lain harus dibebaskan,” kata Beathor dalam pernyataannya, Selasa (20/10/2026).

Menurut Beathor, persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah pembuktian mengenai dokumen ijazah yang menjadi pokok polemik. Ia mempertanyakan bagaimana para terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang, menurut versinya, merupakan koreksi terhadap dokumen ijazah yang beredar di tengah masyarakat.

Beathor menyebut dokumen yang mereka persoalkan sebagai ijazah palsu yang diedarkan Dian Sandi.

Bagi Beathor, kehadiran ijazah asli Jokowi menjadi persoalan penting yang harus dijelaskan dalam proses persidangan. Ia mempertanyakan apakah Roy Suryo dan pihak lainnya layak dipidana apabila mereka menganggap tindakan yang dilakukan merupakan upaya mengoreksi dokumen yang dipersoalkan.

“Lantas pantaskah mereka dipenjara akibat mengoreksi ijazah palsu tersebut?” demikian pertanyaan Beathor.

Beathor juga mengingatkan kasus Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang sebelumnya terseret perkara berkaitan dengan tuduhan mengenai ijazah Jokowi.

Ia khawatir perkara yang kini menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan akan kembali menimbulkan persoalan serupa apabila pembuktian mengenai dokumen yang dipersoalkan tidak dijelaskan secara terang di hadapan majelis hakim.

“Jangan lagi jatuh korban akibat ijazah Jokowi setelah Bambang Tri dan Gus Nur. Mereka divonis tanpa diperlihatkan barang bukti ijazah tersebut,” ujar Beathor.

MoneyTalk.id, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi menyerukan upaya untuk menyelamatkan Roy Suryo, Tifa, dan tiga orang lainnya yang disebutnya tengah menghadapi persoalan hukum terkait polemik ijazah Joko Widodo.

Beathor menilai perjuangan membongkar persoalan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilakukan Bonatua Silalahi bersama kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (BonJowi) perlu menjadi perhatian publik.

“Untuk kita selamatkan Roy, Tifa dan tiga lagi kawan dari penjara,” kata Beathor dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, dari rangkaian proses hukum dan permintaan informasi publik yang dilakukan Bonatua Silalahi dan BonJowi, termasuk melalui Komisi Informasi Publik (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terdapat hal yang menurutnya perlu dipertanyakan.

Beathor menyebut dokumen yang berkaitan dengan ijazah SMA atau sederajat atas nama Joko Widodo sebagai warga Solo disebut tidak ditemukan dalam berkas yang ditelusuri dari KPU Solo, KPU DKI Jakarta, maupun KPU RI.

“Kerja Bonatua Silalahi dan BonJowi dari Sidang KIP, PTUN dan lain-lain yang luar biasa itu harus mampu kita simpulkan bahwa dari semua KPU, Solo, DKI dan RI, tidak ditemukannya berkas dokumen ijazah SMA atau yang setara atas nama Joko Widodo warga Solo,” ujarnya.

Beathor juga menyinggung perkara Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang pernah diproses secara hukum terkait tuduhan mengenai ijazah Jokowi.

Ia mempertanyakan keberadaan dokumen yang disebutnya sebagai barang bukti ijazah dalam persidangan tersebut.

“Barang bukti berkas dokumen ijazah ini tidak mampu dihadirkan oleh JPU saat sidang Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di Kota Solo,” katanya.

Atas dasar itu, Beathor mempertanyakan proses hukum yang menjerat kedua tokoh tersebut.

“Dua pejuang tegaknya keadilan ini justru dipenjara enam dan empat tahun tanpa alat bukti. Inikah bentuk negara hukum?” ujar Beathor.

Pernyataan Beathor tersebut menjadi bagian dari polemik panjang mengenai keaslian dan keberadaan dokumen ijazah Joko Widodo yang telah bergulir melalui berbagai proses hukum.

Beathor menutup pernyataannya dengan seruan perjuangan bagi pihak-pihak yang disebutnya sedang memperjuangkan keadilan dalam polemik tersebut.

“Salam juang,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Menko Pratikno dipanggil Jokowi. Begitu berita yang beredar. Dia menghadap ke Solo pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Ada beberapa hal yang perlu kıta cermati. Pertama, sowan Pratikno itu melecehkan Prabowo. Apa pun alasannya. Tak salah pula disebut sebagai pembangkangan terhadap Presiden.

Pratikno mungkin merasa tidak masalah karena menghadap Jokowi tidak pada hari kerja. Pratikno lupa bahwa dia adalah pejabat tinggi yang setiap detik menyandang status sebagai penyelenggara negara.

Artinya, ketika Pratikno menjumpai Jokowi pada hari Sabtu, dia tetap menteri dari Presiden Prabowo.

Yang kedua, publik wajar mencurigai agenda pertemuan Pratikno dan Jokowi beberapa hari yang lalu itu. Sebab, Pratikno disebut-sebut sebagai otak dari dugaan proses pembuatan ijazah palsu Jokowi terbitan UGM.

Sangat mungkin mereka membahas strategi untuk menyelamatkan Jokowi dari ancaman pidana penjara jika sidang pengadilan kelak membuktikan kepalsuan ijazah bekas presiden itu. Sejauh ini, trio RRT (Roy, Rismon, Tifa) telah melakukan penelitian ilmiah yang menyimpulkan bahwa Ijazah UGM Jokowi palsu.

Yang ketiga, sowan Pratikno ke Jokowi itu bisa dilihat sebagai isyarat bahwa Prabowo memang benar-benar lemah. Dan bahwa Prabowo benar dalam posisi “at the mercy of Jokowi” alias “atas belas kasihan Jokowi”. Bahkan banyak orang yang menggunakan istilah “boneka Jokowi”.

Ini bisa memunculkan kembali isu awal yang menyebutkan Prabowo hanya dikasih duduk di Istana dua tahun saja.

Poin ketiga ini tentu sangat relevan untuk dibawa ke ruang diskusi terbuka. Tautan utamanya adalah “pembiaran” oleh Prabowo terhadap ‘gaspol’ yang dilakukan RRT dan para “pemburu” ijazah Jokowi lainnya yang telah dijadikan tersangka. Dalam hal ini, Jokowi merasa Prabowo tidak membela dia.

Sangat mungkin Pratikno dipanggil ke Solo untuk mematangkan strategi “dua tahun saja” itu. Kemungkinan ini menjadi kuat karena belakangan semakin deras kritik  bahkan hujatan publik terhadap Prabowo terkait banyak hal.

Opini publik yang selama ini kuat mendukung Prabowo, sekarang semakin tipis. Kekecewaan terhadap Prabowo semakin menggunung.

Ada dua macam kekecewaan itu. Yang satu kecewa karena Prabowo dilihat tak berdaya menghadapi Jokowi. Yang satu lagi kecewa karena Prabowo dilihat melanggar apa yang disebut sebagai janji pro-Jokowi.

Dalam konteks yang kedua ini, boleh jadi Pratikno sengaja melecehkan Prabowo dengan menghadap Jokowi ke Solo. Sekaligus menunjukkan bahwa Jokowi masih kuat.[]

Penulis : Asyari Usman, Wartawan senior Freedom News

MoneyTalk, Jakarta – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kesiapan memaafkan para terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik soal isu ijazah palsu sebagai sikap yang “licik sekaligus pengecut”.

Ahmad Khozinudin, yang juga Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, menyampaikan kritik tersebut merespons pernyataan Ketua Umum Bara JP (Barisan Relawan Jalan Perubahan), Willem Frans Ansanay, usai pertemuan dengan Jokowi di Solo pada 19 Desember 2025. Saat itu, Willem menyebut Jokowi siap memaafkan sebagian terlapor, kecuali tiga orang yang dianggap telah “kelewatan”.

Menurut Khozinudin, pernyataan tersebut mengandung unsur politis yang berpotensi memecah barisan pihak-pihak yang selama ini kritis terhadap dugaan pemalsuan ijazah Jokowi.

“Pemberian maaf kepada 12 orang kecuali tiga nama itu mengandung substansi adu domba. Ini upaya melemahkan perjuangan pihak-pihak yang sedang membongkar dugaan ijazah palsu Jokowi,” kata Khozinudin dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Ia juga menilai pernyataan maaf tersebut tidak berdasar secara hukum, karena hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait laporan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi.

“Tidak ada permintaan maaf dari pihak Roy Suryo cs, dan tidak ada putusan hukum. Ini hanya strategi playing victim,” ujarnya.

Khozinudin menambahkan, sikap Jokowi dan relawannya juga dapat dikategorikan sebagai pengecut karena tidak secara terbuka menyebutkan siapa tiga orang yang disebut tidak dimaafkan.

Sejauh ini, lanjut Khozinudin, hanya Ade Darmawan dari Peradi Bersatu yang menyebut nama Roy Suryo, Rismon, dan Tifa sebagai tiga orang tersebut. Namun menurutnya, pernyataan Ade Darmawan tidak memiliki dasar hukum.

“Ade Darmawan bukan pelapor, bukan kuasa hukum Jokowi, dan tidak memiliki legal standing untuk menyampaikan klaim tersebut,” tegasnya.

Khozinudin juga menegaskan bahwa kliennya, Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terlibat, tidak pernah membutuhkan maaf dari Jokowi.

“Justru Jokowi yang seharusnya meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas kebohongan yang terstruktur, sistematis, dan masif, khususnya terkait klaim ijazah S-1 UGM,” katanya.

Ia menyebut bahwa setelah proses gelar perkara khusus yang menampilkan ijazah Jokowi, keyakinan pihaknya justru semakin menguat bahwa dokumen tersebut bermasalah.

“Bahkan Rustam Efendi dari kluster 1 menyatakan semakin yakin ijazah itu palsu. Foto dalam ijazah itu bukan Jokowi,” ungkap Khozinudin.

Menurutnya, upaya menunjukkan ijazah melalui kepolisian justru gagal melemahkan posisi Roy Suryo dan rekan-rekannya.

“Alih-alih menjatuhkan mental, langkah itu justru membuat kami semakin yakin. Tinggal satu langkah lagi: pembuktian di pengadilan,” pungkas Khozinudin.

MoneyTalk, Jakarta – Dukungan terus mengalir untuk Roy Suryo Cs yang dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Salah satu dukungan datang dari kalangan cendikiawan yakni Prof Dr Tono Saksono pakar di bidang foto gametri. Foto grametri adalah Foto, pengukuran foto. Pengukuran di atas foto untuk merekonstruksi.

Ia mendukung sebagai saksi akan menyampaikan keahliannya pada sidang Roy Suryo Cs dalam menjalani sidang nanti. Ia mengataka akan secara total mendukung terhadap Roy Suryo Cs. Hal itu disampaikan Margi Syarif sebagai host di akun youtube Forum Keadilan – Madilog 17/11/2025 .

Prof Dr Tono Saksono mengatakan dirinya datang sendirian pada saat pemeriksaan Dr. Roy Suryo Cs untuk itu harus dibela.

“Saya punya pengalaman akademik, pengalaman profesional di gudang Industri, juga di UGM melakukan riset,”

” Ya saya datang sendirian, saya datang betul-betuk spontan aja. 3 orang ini Roy Suryo, Rismon dan Tifa kan sebetulnya aset bangsa ya. Mereka punya keahlian secara profesional di bidangnya,”

“Mereka juga punya pengalaman yang baik dan sekarang dikriminalisasi. Menyedihkan ya masa kita menjadi bangsa yang sangat kerdil,” Ia menambahkan.

Seharusnya kepolisian bersikap independen, kalau ada pengaduan dari masyarakat maka polisi berasa di tengah, jangan bias untuk berpihak. Kepolisian harus tegas kepada kebenaran.

“Kekayaan yang dimiliki bangsa ini, para tersangka sebagai asset bangsa, mereka itu sangat produktif malah mau dipenjarakan,” ujar Prof Dr Tono Saksono dengan sedih.

Lagi Syarif host Forum Keadilan menanyakan apa yang membuat paling menggelitik sehingga Prof Dr Tono Saksono melihat kasus Roy Suryo cs, sebagai doktor dan pakar fotogrametri sehingga terdorong untuk membantu dan mendukung bersedia menjadi saksi di persidangan nantinya.

Keilmuan dan kepakaran yang dimiliki Prof Dr Tono Saksono “akan membela Dr Roy Suryo Cs sebab bagi bangsa ini tidak boleh kebenaran itu diperkosa semena-mena oleh penguasa yang seharusnya bersikap netral,” katanya.

Mengangkut huruf Font yang digunakan sebut saja di dalam penulisan ijazah tahun 1985, kode ijazah Mantan Presiden Joko Widodo, menurut pengakuan Prof Tono Saksono belum ada huruf Font Times Newroman.

“Melihat kasus ijazah Joko Widodo bahwa untuk memeriksa ijazah sangat sederhana karena konstruksinya bukan tiga dimensi tetapi dua dimensi. Maka di foto tersebut bisa mengukur misalnya jarak ujung mata kiri dan kanan, mata bagian dalam kanan dan kiri ke dalamannya diukur, antara kuping, antara bibir ketebalannya. Ke semua itu dapat dikukur dan itu sangat sederhana. Dan foto yang ada di ijazah Joko Widodo itu sangat mencurigakan,” tutur Prof Dr Tono Saksono menguraikan secara foto grametri.

“Secara matematis atau fotogrametri pengukuran foto keaslian ijazah tersebut sangat mudah sekali juga dilakukan dengan peralatan analog dan digital,” ujarnya.

Kemudian Magi Syarif menanyakan sampai pada kesimpulan apa yang Prof Dr Tono Saksono terkait penulisan dengan huruf font Times New Roman di kasus ijazah yang diduga palsu milik mantan Presiden Joko Widodo.

Mengangkut huruf Font yang digunakan sebut saja di dalam penulisan ijazah tahun 1985, kode ijazah Mantan Presiden Joko Widodo, menurut pengakuan Prof Tono Saksono belum ada huruf Font Times Newroman. Bahkan komputer sendiri belum ada windows tahun 1985an.

“Jadi sekitar tahun 1992an baru ada huruf font Times New Roman saat saya baru pulang dari London. Jadi benar yang dijelaskan Doktor Riski belum ada tahu! 1085 huruf Times New Roman,” ujarnya menjelaskan.

Sebagai alumni UGM, seharusnya menurut dia UGM banyak yang memiliki keahlian fotogrametri. Mengapa mereka tidak bersuara sebagai yang memiliki keahlian foto grametri karena dua kemungkinan yakni satu karena mereka takut, kedua sebenarnya mereka lebih percaya apa yang dilakukan Rismon.