7 November 2026

Wali Kota Bekasi

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) membeberkan temuan mengejutkan soal dugaan manipulasi dalam proses tender jasa Building Management Gedung Teknis Bersama tahun anggaran 2025 yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Proyek senilai lebih dari Rp8 miliar ini diduga kuat menjadi ajang permainan kotor elite dinas demi menggiring pemenang tertentu.

Tender dengan kode 10009702000, yang dibatalkan dengan dalih dokumen pemilihan tidak sesuai aturan, ternyata memiliki kemiripan mencurigakan dengan tender lain yang “tiba-tiba muncul” yakni kode 10003529000. Anehnya, tender pengganti justru dibuat lebih awal tapi diumumkan belakangan.

“Logika waktunya terbalik! Tender yang dibatalkan dibuat Januari-Februari 2025, sedangkan tender pengganti selesai disusun Desember 2024. Ini sangat janggal dan mengarah pada tender dummy!” tegas Peneliti CBA, Jajang Nurjama, dalam keterangannya kepada media, Ahad (15/6).

Lebih lanjut, Jajang menilai ada indikasi kuat rekayasa administratif demi menyukseskan perusahaan tertentu. Hal ini diperkuat oleh persyaratan teknis yang tidak masuk akal untuk kategori usaha kecil. Peserta diminta memiliki sederet sertifikasi bertaraf internasional seperti:

-ISO 9001 (Sistem Manajemen Mutu)

-ISO 14001 (Lingkungan)

-ISO 45001 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

-ISO 37001 (Anti-Suap)

-Izin operasional dari Polri

-Sertifikasi kompetensi lintas bidang

“Ini jelas bukan tender untuk usaha kecil, tapi untuk perusahaan raksasa yang sudah diatur sedemikian rupa. Panitia seperti sedang menggiring perusahaan favorit mereka!” ujar Jajang.

Lebih fatal lagi, alasan pembatalan tender tidak dijelaskan secara rinci. Padahal, dokumen teknis kedua tender tersebut hampir identik. Jajang menduga, pembatalan dilakukan secara sepihak sebagai skenario “ganti baju” untuk memenangkan pemain tertentu.

CBA meminta KPK segera turun tangan. Bahkan, menurut Jajang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Wali Kota Bekasi layak dipanggil untuk memberikan keterangan atas dugaan skandal ini.

“Kalau KPK diam dan tidak menggandeng BPK untuk audit investigatif, praktik semacam ini akan menghancurkan integritas pengadaan di pemerintah daerah. Ini bom waktu bagi sistem kita!” tegasnya.

MoneyTalk,Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan tender proyek Belanja Modal Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kelas IA, yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Proyek bernilai Rp 24,22 miliar ini dimenangkan oleh PT. Jatisibu Karya Anugerah. Rilis tertulis diterima redaksi, Sabtu (17/5/2025).

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan berdasarkan hasil analisa CBA, ditemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi mengarah pada praktik tender tidak sehat serta indikasi konflik kepentingan. Berikut poin-poin utama temuan kami:

1. Pemenang Bukan Penawar Terendah

Tercatat terdapat tiga perusahaan dengan penawaran lebih rendah, bahkan selisih terbesarnya mencapai Rp 4,54 miliar atau sekitar 18%. Anehnya, perusahaan-perusahaan tersebut digugurkan dengan alasan teknis yang cenderung bersifat administratif dan tidak substansial.

2. Alasan Gugur yang Tidak Proporsional dan Subjektif

Beberapa peserta dinyatakan gugur hanya karena tidak melampirkan sertifikat pemasangan lift, surat distributor resmi AC LG, atau sertifikat kalibrasi peralatan. Padahal, syarat-syarat tersebut tidak berkaitan langsung dengan kualitas pekerjaan utama konstruksi. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya sistematis untuk menyingkirkan pesaing yang kompetitif.

3. Penawaran Pemenang Nyaris Setara HPS

Harga penawaran dari PT. Jatisibu Karya Anugerah hanya terpaut kurang dari 2% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selisih yang sangat kecil ini menjadi indikator lemahnya kompetisi dan membuka dugaan kuat adanya pengondisian pemenang.

4. Proses Evaluasi Kilat yang Tidak Masuk Akal

Dari 53 peserta lelang, proses evaluasi hanya memakan waktu sekitar 20 hari. Dengan jumlah peserta sebanyak itu dan kompleksitas dokumen yang harus diverifikasi, mustahil proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan objektif dalam waktu singkat—terlebih jika alasan gugurnya peserta adalah kelengkapan dokumen minor seperti surat KIR dump truck.

5. Dugaan Pelanggaran dan Modus Sistematis

CBA mengidentifikasi lima pola yang mencurigakan: pengguguran sistematis, pengondisian pemenang, tender formalitas, persyaratan teknis yang diskriminatif, serta indikasi praktik kolusi. Praktik-praktik ini patut diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021, Perlem LKPP No. 12/2021, Undang-Undang Tipikor, serta UU Persaingan Usaha.

6. Rekomendasi CBA

CBA mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek ini.

“Sudah saatnya KPK memanggil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono selaku penanggung jawab anggaran daerah untuk dimintai keterangan secara resmi. Proses ini penting demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Jajang Nurjaman