7 November 2026

Yustinus Prastowo

MoneyTalk, Jakarta – Ramainya pembahasan mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah secara mandiri telah memicu beragam tanggapan dan opini.

Nih ada Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai kebijakan ini, yang ternyata bukanlah hal baru.

Menurut Prastowo, kebijakan mengenai PPN untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor sudah berlaku sejak tahun 1995, diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Dengan kata lain, kebijakan ini telah ada selama 30 tahun dan bukan merupakan pajak baru.

Tujuan dari penerapan PPN ini adalah untuk menciptakan keadilan. Ketika seseorang membangun rumah dengan kontraktor dikenakan PPN, maka orang yang membangun rumah sendiri pada skala pengeluaran yang sama juga seharusnya diperlakukan secara setara, ujar Prastowo melalui media sosialnya pada Sabtu (14/9/2024).

Prastowo menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan pembangunan rumah secara mandiri dikenakan PPN. Hanya pembangunan rumah dengan luas lebih dari 200 meter persegi yang akan dikenakan pajak ini. Untuk rumah yang dibangun sendiri, tarif PPN yang berlaku adalah 2,2 persen dari total pengeluaran, dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20 persen dari total biaya. Jika tarif PPN normal adalah 11 persen, maka tarif khusus untuk pembangunan rumah sendiri ini relatif lebih rendah. Apabila tarif PPN naik pada tahun 2025, tarif untuk pembangunan rumah sendiri akan menyesuaikan menjadi 2,4 persen.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari ketidakadilan di pasar dan memastikan bahwa semua pembangun rumah, baik yang menggunakan jasa kontraktor maupun yang melakukannya sendiri, memiliki beban pajak yang setara. “Keberadaan PPN untuk pembangunan rumah mandiri ini merupakan langkah menuju kesetaraan perlakuan pajak di sektor pembangunan, sehingga tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara tidak adil,” tambah Prastowo.

Kebijakan ini telah menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku industri. Beberapa pihak menilai bahwa penerapan PPN untuk pembangunan rumah sendiri dapat mempengaruhi keputusan untuk membangun secara mandiri, sementara yang lain berpendapat bahwa kebijakan ini adalah langkah yang adil dalam konteks perlakuan pajak.

Dalam konteks berita terkini, Prastowo juga menanggapi isu lain terkait PPN, seperti penghasilan MS Glow yang mencapai Rp 600 miliar per bulan dan kebijakan lainnya. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan membabi buta dalam menerapkan PPN, melainkan akan mempertimbangkan dengan cermat dampak dan tujuan dari setiap kebijakan.

Penerapan PPN untuk pembangunan rumah sendiri yang mulai berlaku pada tahun 2025 adalah kelanjutan dari kebijakan yang telah ada sejak 1995. Dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam beban pajak, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menyeimbangkan perlakuan pajak antara pembangun rumah mandiri dan yang menggunakan jasa kontraktor. Masyarakat diharapkan dapat memahami latar belakang dan tujuan dari kebijakan ini agar dapat mematuhi aturan dengan lebih baik dan menghindari kebingungan.(c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, PPATK sudah dua kali menyerahkan laporan dugaan tindak pidana kepabeanan pada 2017 dan 2020 kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, masing-masing senilai Rp180 triliun dan Rp189 triliun.

PPATK mengatakan, kasus tindak pidana kepabeanan dimaksud terkait penyelundupan impor emas batangan, yang diakui sebagai emas mentah, untuk periode 2014-2016 senilai Rp180 triliun dan 2017-2019 senilai Rp189 triliun.

Laporan PPATK diduga terbengkalai. Mahfud sempat mengatakan laporan PPATK tersebut nampaknya tidak diberikan kepada Sri Mulyani.

Kementerian keuangan terlihat panik dan tidak terima pernyataan Mahfud dan Ivan.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo berusaha menjelaskan fakta dan modus ‘penyelundupan’ impor emas batangan ini.

Penjelasan ini untuk memberi kesan kepada publik, tidak ada pembiaran terhadap laporan PPATK ini, dan tidak ada data yang ditutupi kepada Sri Mulyani.

Yustinus Prastowo melalui akun twitternya, seperti dikutip berbagai media online, berusaha menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan (maksudnya DJBC?) sudah melakukan proses hukum terhadap pelaku eksportir emas batangan, yang mengaku ekspor emas perhiasan. Tetapi, DJBC akhirnya kalah. Begitu penjelasannya.

Tetapi, masalahnya, yang dijelaskan Yustinus Prastowo adalah kasus *ekspor*, bukan kasus *impor* seperti yang dilaporkan PPATK pada 2017 (Rp180 triliun) dan 2020 (Rp189 triliun).

Yustinus Prastowo menjelaskan seolah-olah kedua kasus ini sama, sehingga putusan kasus ekspor dijadikan referensi hukum kasus impor.

Singkat cerita kasus ekspor emas batangan yang diakui emas perhiasan sebagai berikut.

Pada persidangan di pengadilan negeri, eksportir dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana (putusan 14 Februari 2017).

Kemudian DJBC mengajukan kasasi, dan eksportir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana (putusan 20 November 2017).

Eksportir kemudian mengajukan Peninjauan Kembali, dan dinyatakan tidak bersalah (putusan 17 Juli 2019).

Berdasarkan kasus hukum ekspor emas batangan yang diakui sebagai emas perhiasan tersebut, DJBC kemudian berpendapat tidak ada tindak pidana atas kasus *impor* emas batangan yang dilaporkan PPATK pada 2020, senilai Rp189 triliun.

Pertanyaannya, kenapa kasus hukum *ekspor emas batangan*, yang di dalam dokumen ekspor (PEB) diakui sebagai emas perhiasan, dijadikan referensi hukum untuk membebaskan tindak pidana kasus *impor emas batangan* (yang diakui sebagai emas mentah) seperti dilaporkan PPATK?

Referensi hukum tersebut sangat ganjil. Oleh karena itu, penjelasan Yustinus Prastowo patut diduga untuk menyamarkan, atau mengandung unsur manipulatif, terhadap fakta kasus sebenarnya, yang seharusnya kasus impor disamarkan menjadi kasus ekspor.

Maka itu, Yustinus Prastowo patut diduga dengan sengaja menyebar informasi tidak benar dan menyesatkan kepada masyarakat.

Nilai ekspor emas batangan ini sekitar 6,8 juta dolar AS, atau sekitar Rp102 miliar saja.

Yustinus Prastowo juga mengatakan eksportir kasus ekspor emas tersebut adalah PT Q. Sedangkan nama perusahaan eksportir kasus ekspor tersebut seharusnya adalah PT Tujuan Utama?

Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PT Q (alias PT Tujuan Utama?) pernah mengajukan fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan untuk Tujuan Ekspor Perhiasan Emas, tetapi tidak dikabulkan. Tetapi menurut keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak, yang bersangkutan pernah memberi fasilitas Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 kepada PT Tujuan Utama.

Siapa yang benar, atau siapa yang bohong?

Untuk itu, aparat penegak hukum wajib usut tuntas dugaan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang seperti dilaporkan PPATK pada 2017 (Rp180 triliun) dan 2020 (Rp189 triliun).

Aparat Penegak Hukum juga wajib memeriksa Yustinus Prastowo dan pejabat Kementerian Keuangan yang diduga menyamarkan cerita, dan diduga memberi informasi menyesatkan, atas kasus ekspor dan impor emas batangan tersebut.

Selain Yustinus Prastowo, Dirjen Bea dan Cukai Askolani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menjelaskan hal yang sama, sehingga juga patut diduga memberi penjelasan tidak benar kepada masyarakat.[MT]

Anthony Budiawan
Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)