Ngeri Nih, Masa SIM Keliling Binplaz Tolak Warga Perpanjang SIM

  • Bagikan

TANGERANG SELATAN, MoneyTalk –  Seorang warga kecewa saat hendak memperpanjang masa berlaku SIM A di SIM Keliling Bintaro Plaza (Binplaz) Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (03/05/2023) ditolak oleh petugas yang ada, dengan alasan masa berlaku SIM masih panjang belum 14 hari.

Warga Bintaro yang bernama Arthur Siahaan ini kecewa karena sudah menunggu hampir 1 jam baru mendapatkan informasi tersebut setelah mendapatkan panggilan.

“Sudah 1 jam saya menunggu, begitu gilirannya, ternyata pihak petugas yang mengatakan belum saatnya. Kalau mau perpanjang harus 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir,” ujar Arthur warga Bintaro, saat mempertanyakan hal tersebut kepada wartawan MoneyTalk Rabu (03/05/2023).

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

Adapun detailnya sebagai berikut.
(1) SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Dari Perpol tersebut tidak disebutkan secara terinci terkait batas minimal bagi  warga yang menginginkan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir.

Namun informasinya di lapangan didapat selayaknya perpanjangan SIM bisa dilakukan minimal 14 hari, bukan berarti warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM sebelum waktunya ditolak tanpa memberikan alasan dan dasar aturan Perpol yang berlaku.

“Harusnya pihak petugas di lapangan memberikan alasan yang kuat terkait batas minimal dan maximal perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir, agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti. Bukan serta merta disuruh datang kembali sebelum masa berlakunya berakhir,” pinta warga.

Sementara itu apabila sampai melewati masa tenggat, pemilik SIM tidak mendapatkan dispensasi perpanjangan dan wajib mengajukan permohonan SIM baru sesuai golongannya. Hal tersebut sesuai dengan yang tertera pada Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi:
(3) Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru. (MT)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *