Kejari Sebaiknya Sidik Peningkatan Jalan di Desa Sukamaju Kabupaten Ciamis
MoneyTalk,Jakarta – Pada 12 Mei 2022 Dinas Pekerjaan Umum , Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis melakukan lelang Peningkatan Jalan di Desa Sukamaju Kec. Baregbeg dengan pagu anggaran sebesar Rp.Rp. 4.175.483.000.
Dan lelang ini dikuti oleh 13 perusahaan dan dimenangkan oleh CV.Ag atau CV. Agustina dengan nilai penawaran Rp. 4.057.411.000.
Sesuai dokumen yang dimiliki oleh MoneyTalk.id,lalu CV.Ag melakukan kontrak dengan pihak Pemda Ciamis. Dan surat perjanjian kontrak konstruksi itu bernomor 027/5658/DPUPRP.2/2022 tanggal 4 Juli 2022 sebesar Rp4.057.411.000
Pelaksanaan Pekerjaan oleh CV.Ag harus selesai dalam jangka waktu selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 4 Juli sampai dengan 31 Oktober 2022.
Dan ditengah jalan, Pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan di Desa Sukamaju telah diadendum sesuai Surat Adendum Nomor 027/6078/ADD.01/ DPUPRP.2/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Namun dalam isi surat Adendum tersebut, tidak mengubah nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Dan Pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (BASTPP) Nomor 620/11393/BA.STP/DPUPRP.2/2022 tanggal 17 November 2022.
Sehingga Pelaksana Pekerjaan oleh CV.Ag mengalami keterlambatan selama 17 hari. Dan pihak Pemda Ciamis telah menetapkan denda keterlambatan sebesar Rp11.599.000,00
Dan CV.Ag sudah menyetor denda tersebut ke kas daerah berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor 900/12.722/DPUPRP/2022 tanggal 16 Desember 2022 sebesar Rp11.599.000,00.
Tapi sayang seribu kali sayang, belum ada yang mengaudit kualitas, dan spek pekerjaan Peningkatan Jalan di Desa Sukamaju Kec. Baregbeg ini.
Apalagi dari lelang saja, sebetulnya banyak juga keanehan yang perlu diungkap. Memang lelangnya biasa biasa saja, tapi 12 perusahaan yang ikut lelang pada diam, dan yang masuk melakukan penawaran harga, hanya satu perusahaan.