MoneyTalk.id,Jakarta – Publik Jawa Timur diguncang kabar dugaan keterlibatan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Peristiwa yang mencoreng citra lembaga legislatif tersebut menyeret nama tiga legislator dari Fraksi Partai Gerindra yang berasal dari Kabupaten Situbondo, Malang, dan Banyuwangi.
Berdasarkan pemberitaan Inilah.com dan sejumlah media nasional, ketiga anggota dewan tersebut adalah Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Situbondo; Ukasyah Ali Murtadho, anggota DPRD Kabupaten Malang; serta Asrilla Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Ketiganya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel pada Senin dini hari, 28 September 2026.
Kasus ini sontak menjadi sorotan karena mereka bukan warga biasa, melainkan pejabat publik yang memperoleh mandat rakyat untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Ironisnya, ketika masyarakat berharap para wakil rakyat memberikan teladan dalam kehidupan sosial, justru muncul kabar yang menyeret nama mereka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika.
Delapan Orang Diamankan, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan pengamanan delapan orang dalam penggerebekan tersebut.
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang menggelar pesta narkoba di kamar hotel.
Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan delapan orang berada di dalam kamar. Polisi kemudian mengamankan mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Polisi juga mengungkapkan bahwa N mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mengapa Tidak Ditahan? Polisi Terapkan Restorative Justice
Perkara ini semakin menyita perhatian publik setelah kepolisian menyatakan delapan orang yang diamankan diproses melalui mekanisme restorative justice.
AKP Hadi Ismanto menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan, yang disebut berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Rabu, 30 September 2026.
Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai penanganan kasus narkotika yang melibatkan pejabat negara.
Apakah status sebagai wakil rakyat akan menjadi momentum bagi partai politik dan lembaga legislatif untuk memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya?
Pertanyaan ini penting mengingat narkotika merupakan persoalan serius yang dampaknya tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga keluarga, lingkungan sosial, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Gerindra Buka Suara, Pemecatan Menunggu Putusan Hukum
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menyatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat kepolisian.
Ia menegaskan bahwa partai menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma.
Ia juga menjelaskan bahwa partai memiliki aturan internal terhadap kader yang terlibat persoalan hukum, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, apabila seorang kader telah dinyatakan bersalah melalui putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, partai dapat mengambil langkah pemecatan.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena ketiga legislator yang namanya mencuat dalam kasus ini merupakan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Badan Kehormatan DPRD Tunggu Kepastian
Di tingkat daerah, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Suwito, mengaku belum menerima konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai keterlibatan Asrilla Diska Rimunda.
Ia menyatakan telah berupaya menghubungi yang bersangkutan, tetapi belum memperoleh jawaban.
Suwito menegaskan bahwa Badan Kehormatan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mempertimbangkan langkah kelembagaan setelah memperoleh informasi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyebut keberadaan Asrilla di Surabaya tidak berkaitan dengan tugas kedewanan maupun agenda kepartaian.
Skandal yang Menguji Kepercayaan Publik
Kasus dugaan pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD ini menjadi ujian serius bagi integritas wakil rakyat dan komitmen partai politik dalam menjaga perilaku kadernya.
Masyarakat tentu berharap persoalan tersebut ditangani secara transparan, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun, terlepas dari jabatan maupun kedudukan politiknya.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status seseorang yang diamankan dalam proses penyelidikan tidak serta-merta dapat disamakan dengan putusan bersalah oleh pengadilan.
Namun, terlepas dari proses hukum yang berjalan, peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab moral yang besar.
Kepercayaan rakyat bukan hanya diperoleh melalui suara dalam pemilihan umum, tetapi juga dijaga melalui perilaku, integritas, dan keteladanan para pemegang mandat.
Ketika nama wakil rakyat terseret dalam dugaan pesta narkoba, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat.





