Utang Rp1,5 Triliun, Proyek Tersendat, dan Kasus Korupsi Membayangi PT Brantas Abipraya, Di Mana Tanggung Jawab Direksi?

  • Bagikan
Utang Rp1,5 Triliun, Proyek Tersendat, dan Kasus Korupsi Membayangi PT Brantas Abipraya, Di Mana Tanggung Jawab Direksi?
Utang Rp1,5 Triliun, Proyek Tersendat, dan Kasus Korupsi Membayangi PT Brantas Abipraya, Di Mana Tanggung Jawab Direksi?

MoneyTalk.id, Jakarta – Di balik perannya sebagai salah satu kontraktor pelat merah yang mengerjakan berbagai proyek infrastruktur strategis nasional, PT Brantas Abipraya (Persero) kini menghadapi sejumlah persoalan serius. Mulai dari tekanan likuiditas, tunggakan pembayaran kepada subkontraktor yang mencapai Rp1,5 triliun, proyek bendungan yang terancam tersendat, hingga kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan yang menyeret seorang mantan pejabat perusahaan sebagai tersangka.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesehatan keuangan, efektivitas pengawasan internal, serta tanggung jawab manajemen dalam menjaga keberlanjutan perusahaan negara.

Di tengah tuntutan pemerintah agar badan usaha milik negara (BUMN) menjadi motor pembangunan, kondisi Brantas Abipraya memperlihatkan bahwa besarnya proyek dan nilai kontrak tidak selalu berbanding lurus dengan kesehatan arus kas perusahaan.

Sorotan paling aktual datang dari pengakuan Direktur Keuangan Brantas Abipraya, Suradi, yang menyebut perusahaan memiliki tunggakan pembayaran kepada sekitar 500 subkontraktor dan pemasok material dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), sebagaimana diberitakan Bisnis.com pada 18 September 2026.

Angka Rp1,5 triliun bukan persoalan kecil bagi perusahaan konstruksi. Di balik nilai tersebut terdapat ratusan perusahaan mitra, pemasok material, serta pekerja yang menggantungkan keberlangsungan usahanya pada kelancaran pembayaran proyek.

Suradi menjelaskan, tunggakan terjadi akibat tekanan likuiditas yang dipicu kenaikan harga material konstruksi dan tertahannya pembayaran restitusi pajak oleh pemerintah.

Menurut penjelasannya, restitusi pajak periode 2025–2026 yang belum dicairkan mencapai sekitar Rp800 miliar. Sementara itu, klaim eskalasi harga material yang diajukan perusahaan diperkirakan mencapai Rp700 miliar.

Manajemen menyatakan kedua komponen tersebut menjadi faktor utama yang menghambat penyelesaian kewajiban kepada mitra kerja.

Suradi mengaku telah meminta subkontraktor memberikan kelonggaran waktu pembayaran. Perusahaan juga menyiapkan skenario pengelolaan likuiditas, mencari fasilitas pinjaman perbankan, serta mengupayakan penggunaan uang muka proyek baru untuk membantu memenuhi kewajiban yang tertunda.

Ia menjanjikan kewajiban kepada subkontraktor akan dilunasi hingga tahun berikutnya.

Namun, manajemen juga mengakui penyelesaian tunggakan sangat bergantung pada pencairan restitusi pajak dan kebijakan pemerintah terkait penyesuaian harga kontrak.

Di sinilah persoalan menjadi penting. Ketika perusahaan negara mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kepada mitra kerja, dampaknya tidak berhenti pada neraca keuangan perusahaan, tetapi merembet ke keberlangsungan usaha kecil, tenaga kerja, dan rantai pasok konstruksi.

Tekanan keuangan Brantas Abipraya juga berdampak pada pelaksanaan proyek infrastruktur strategis.

Dalam pemberitaan Bisnis.com pada 18 September 2026, Suradi mengungkap sejumlah proyek bendungan yang menghadapi hambatan akibat keterbatasan pembiayaan dan kenaikan harga material.

Proyek-proyek tersebut meliputi Bendungan Cijurey, Bendungan Bener, Bendungan Jragung, Bendungan Cabean, Bendungan Mbay, hingga Bendungan Budong-Budong.

Manajemen menyebut kenaikan harga bahan bakar minyak berdampak pada harga semen, besi, baja, pasir, dan berbagai kebutuhan konstruksi lainnya.

Perusahaan telah mengajukan klaim eskalasi harga kepada pemerintah, tetapi proses penyelesaiannya belum memberikan kepastian yang dibutuhkan.

Kondisi ini memunculkan persoalan lebih luas mengenai kemampuan perusahaan dalam mengantisipasi risiko bisnis, terutama ketika menjalankan proyek jangka panjang dengan nilai kontrak besar.

Sebagai perusahaan konstruksi milik negara, Brantas Abipraya dituntut tidak hanya menyelesaikan pekerjaan fisik, tetapi juga memastikan pengelolaan risiko keuangan dan hubungan dengan mitra kerja berjalan secara sehat.

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya Herman Dwi Haryanto, yang menjabat Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.

Tiga tersangka lainnya adalah Mokh. Sukiman, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan; Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Muhammad Yanuar Marzuki, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute.

Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan ANTARA pada 2 Juli 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp35,7 miliar.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka pada awal Juni 2026.

Perkembangan perkara ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola proyek tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan, mekanisme pengadaan, dan pengendalian internal perusahaan.

Meski demikian, penetapan tersangka terhadap seorang mantan pejabat Brantas Abipraya tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seluruh direksi atau manajemen perusahaan. Pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak harus tetap didasarkan pada pembuktian hukum.

Dalam pengembangan perkara Lamongan, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Brantas Abipraya sebagai saksi.

Pada 3 November 2025, KPK memeriksa Suradi, yang saat itu menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, untuk mendalami perkara dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut.

Kemudian pada 1 Juli 2026, KPK memanggil Syarif, mantan Direktur Operasi I Brantas Abipraya periode 2015–2020.

Pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk keuntungan yang diperoleh perusahaan dari proyek yang dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO).

Penting ditegaskan bahwa pemeriksaan sebagai saksi bukan berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana.

Namun, rangkaian pemeriksaan tersebut tetap menjadi alasan kuat bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan proyek, mekanisme persetujuan kerja sama operasi, serta efektivitas pengendalian internal perusahaan.

Apalagi, perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan proyek yang berlangsung ketika sejumlah pejabat perusahaan masih menduduki posisi strategis.

Di tengah persoalan likuiditas dan kasus hukum, laporan tahunan perusahaan memberikan gambaran yang perlu dibaca secara menyeluruh.

Dalam laporan tahunan 2024, Brantas Abipraya mencatat pendapatan usaha sebesar Rp5,35 triliun, meningkat 9,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp4,86 triliun.

Total aset perusahaan tercatat Rp9,74 triliun, naik dari Rp9,28 triliun pada 2023. Sementara ekuitas meningkat dari Rp2,14 triliun menjadi Rp2,63 triliun.

Data tersebut menunjukkan bahwa perusahaan masih memiliki skala usaha dan basis aset yang besar.

Namun, pertumbuhan pendapatan dan aset tidak otomatis menggambarkan kondisi kas yang sehat. Dalam industri konstruksi, perusahaan dapat mencatat pendapatan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan, tetapi tetap menghadapi tekanan apabila pembayaran dari pemberi kerja terlambat atau biaya proyek meningkat.

Karena itu, untuk menilai kesehatan keuangan Brantas Abipraya secara utuh, diperlukan pembacaan terhadap laporan laba rugi, arus kas operasi, kewajiban jangka pendek dan panjang, piutang usaha, serta kemampuan perusahaan memenuhi pembayaran kepada mitra kerja.

Pengakuan manajemen mengenai tunggakan Rp1,5 triliun menjadi indikator penting yang perlu dijelaskan secara terbuka, meskipun belum cukup untuk menyimpulkan perusahaan mengalami kerugian atau gagal bayar secara menyeluruh.

Persoalan tata kelola juga menjadi perhatian dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada 12 Maret 2026, BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan Quality Assurance Review atas penilaian kualitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT Brantas Abipraya tahun 2025.

Kegiatan tersebut mencakup observasi lapangan pada proyek pembangunan BTN Learning Center Dago.

BPKP melakukan penilaian terhadap efektivitas pengawasan internal, penerapan manajemen risiko, dan proses tata kelola perusahaan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pengendalian internal dan tidak dapat ditafsirkan sebagai bukti adanya pelanggaran atau temuan korupsi baru.

Namun, di tengah persoalan yang dihadapi perusahaan, efektivitas SPI menjadi salah satu aspek yang patut mendapat perhatian. Pengawasan internal idealnya mampu mendeteksi risiko sejak dini, memastikan kepatuhan terhadap prosedur, dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Di sisi lain, manajemen Brantas Abipraya memiliki sejumlah dasar untuk menjelaskan bahwa perusahaan masih menjalankan fungsi bisnis dan pembangunan.

Laporan Direksi tahun 2024 menyebut perusahaan mencatat pertumbuhan pendapatan, peningkatan aset, dan kenaikan ekuitas. Perusahaan juga menyampaikan sejumlah capaian dalam bidang tata kelola dan tanggung jawab sosial.

Pada 2026, manajemen turut menyampaikan langkah-langkah penanganan tekanan likuiditas, termasuk negosiasi dengan subkontraktor, pencarian pendanaan perbankan, serta pengajuan penyesuaian harga kontrak kepada pemerintah.

Penjelasan tersebut penting untuk memberikan gambaran bahwa persoalan yang dihadapi perusahaan juga berkaitan dengan tekanan industri konstruksi secara luas, termasuk perubahan harga material dan mekanisme pembayaran proyek pemerintah.

Meski demikian, publik tetap berhak mendapatkan penjelasan yang lebih terperinci mengenai strategi penyelesaian kewajiban, jadwal pembayaran kepada mitra, dan langkah konkret untuk mencegah persoalan serupa berulang.

Sebagai BUMN yang mengelola proyek-proyek strategis dan menggunakan sumber daya perusahaan milik negara, Brantas Abipraya memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Persoalan tunggakan pembayaran kepada ratusan subkontraktor, hambatan proyek bendungan, serta perkara korupsi yang melibatkan mantan pejabat perusahaan merupakan rangkaian persoalan yang patut dievaluasi secara menyeluruh.

Evaluasi tersebut bukan untuk menghakimi seluruh jajaran direksi, melainkan memastikan apakah sistem pengawasan, pengelolaan risiko, dan mekanisme pengambilan keputusan telah berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pertanyaan yang kini menanti jawaban manajemen adalah bagaimana memastikan kewajiban kepada mitra kerja diselesaikan tepat waktu, bagaimana mencegah terulangnya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, serta bagaimana menjamin setiap rupiah yang dikelola perusahaan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, Brantas Abipraya perlu membuktikan bahwa komitmen terhadap tata kelola yang baik tidak berhenti pada laporan tahunan dan penghargaan, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan perusahaan sehari-hari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *