Korban Penarikan Paksa Mobil Cari Keadilan, Kuasa Hukum dan Aktivis Desak Polisi Usut Tuntas Manajemen ACC Finance

  • Bagikan
Desak Polisi Usut Tuntas Manajemen ACC Finance
Desak Polisi Usut Tuntas Manajemen ACC Finance

MoneyTalk.id,Kendari —  Perselisihan hukum terkait penyitaan sepihak atas sebuah mobil milik warga Kendari berinisial R kini semakin memanas. Kendati korban memastikan bahwa cicilan kreditnya di PT Sinar Mas Multifinance berjalan tanpa kendala, kendaraan roda empat tersebut justru dirampas paksa oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan mitra kerja PT Astra Credit Companies (ACC) Finance Kendari.

​Menanggapi insiden ini, Forum Komunikasi Aktivis Sulawesi Tenggara (FKAS) melontarkan kritik keras. Ketua FKAS, Aman Djaari, secara tegas meminta jajaran Polresta Kendari agar bertindak sigap dengan memanggil serta memeriksa pimpinan PT ACC Finance Kendari guna mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab di balik perintah penarikan tersebut beserta validitas dokumennya.

​“Pihak kepolisian harus segera memanggil dan memeriksa Pimpinan PT ACC Finance Kendari. Kita perlu kejelasan yang terang benderang mengenai dasar apa yang mereka gunakan untuk memerintahkan penarikan mobil tersebut,” tegas Aman Djaari, Rabu (2/9/2026).

​Temuan Kejanggalan Administrasi dan Indikasi Perubahan Nomor Rangka
​Lebih lanjut, Aman membeberkan adanya sejumlah keanehan pada surat perintah penarikan yang diterbitkan oleh pihak ACC Finance. Dokumen tersebut dinilai kontradiktif dan tidak sinkron dengan kontrak kepemilikan asli milik korban, khususnya pada bagian nomor polisi serta nomor rangka kendaraan.

​Tidak hanya sebatas cacat administrasi, FKAS juga mencurigai adanya perombakan fisik pada nomor rangka mobil yang disita lantaran tidak sesuai dengan standar pabrikan aslinya.

​“Ini yang harus dibuka oleh penyidik. Kalau memang ada perbedaan nomor rangka dan nomor polisi antara dokumen penarikan dengan dokumen kontrak korban, harus dijelaskan kendaraan mana sebenarnya yang menjadi objek pembiayaan dan dasar penarikannya,” ujar Aman.

​Guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat akibat kesalahan identifikasi unit, Aman mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi fisik secara langsung terhadap kendaraan tersebut dengan mencocokkannya ke dokumen kepemilikan yang sah.

​“Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan karena persoalan administrasi atau kesalahan identifikasi kendaraan. Semua pihak yang berkaitan harus diperiksa secara profesional agar persoalan ini terang,” lanjutnya.

​Jalur Hukum Ditempuh, Pengusutan Menyeluruh ke Tingkat Manajemen
​Melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Saidi Ali, korban telah secara resmi melaporkan insiden perampasan mobil tersebut ke Polresta Kendari. Kasus ini telah teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/314/VIII/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULTRA tertanggal 8 Agustus 2026.

​Menyikapi laporan tersebut, FKAS berharap penyidik tidak sekadar memeriksa para eksekutor di lapangan saja, melainkan berani mengusut tuntas rantai komando hingga ke level petinggi perusahaan pembiayaan.

​“Kalau ada perintah dari perusahaan, maka harus jelas siapa yang memberikan perintah dan berdasarkan dokumen apa. Kami mendorong agar pimpinan PT ACC Finance Kendari juga dimintai keterangan secara resmi,” pungkas Aman.

​Langkah pemeriksaan terhadap jajaran pimpinan korporasi ini dinilai krusial guna membongkar dugaan praktik culas penarikan kendaraan di jalan raya sekaligus memulihkan rasa keadilan bagi konsumen di wilayah Kendari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *