MoneyTalk.id,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 5 Oktober 2026.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang dipimpin pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Menjelang pembacaan putusan tersebut, mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menyoroti langkah cepat Kapolri yang mengganti hampir seluruh pejabat di lingkungan Kepolisian.
Melalui akun media sosial X pada Ahad, 4 Oktober 2026, Said Didu menyebut pergantian tersebut dapat dimaknai dalam beberapa kemungkinan.
“Langkah cepat Kapolri mengganti hampir seluruh pejabat ini Kepolisian dapat diartikan,” tulis Said Didu.
Ia kemudian menyampaikan empat poin yang menurutnya dapat menjadi makna dari langkah tersebut.
“1) Bahwa ada sesuatu yang harus diubah atau kesalahan yang harus diperbaiki,” tulisnya.
“2) Ada sesuatu peristiwa yang mau diantisipasi,” lanjut Said Didu.
Menurutnya, langkah tersebut juga dapat menunjukkan adanya perubahan hubungan antara Kapolri dan Presiden Prabowo Subianto.
“3) Kapolri mendapatkan kepercayaan langsung dari Presiden @prabowo – bukan lagi lewat penghubung,” tulisnya.
Said Didu juga menilai pergantian tersebut bisa dimaknai sebagai upaya memutus praktik lobi dalam penempatan jabatan di tubuh Kepolisian.
“4) Memotong mata rantai lobby-lobby penempatan jabatan di kepolisian,” tulisnya.
Komentar Warganet
Unggahan Said Didu kemudian mendapat beragam tanggapan dari sejumlah akun di media sosial X. Sebagian komentar mengaitkan pergantian pejabat Polri tersebut dengan agenda politik dan putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 5 Oktober 2026.
Akun @EkowinY, misalnya, menulis bahwa kemungkinan terdapat putusan besar yang dampaknya perlu diantisipasi.
“Besok (5 Oktober 2026) sepertinya akan ada Putusan besar yang dampaknya perlu diansipasi….”
Akun tersebut juga mengaitkan jadwal pembacaan putusan MK dengan agenda Final FIFA ASEAN Cup yang disebutnya berpotensi memecah perhatian publik.
“Putusan dibacakan bertepatan dengan jadwal Final FIFA Asean Cup untuk memecah perhatian publik…. Termul bersiaplah…” tulisnya.
Komentar itu disertai unggahan tangkapan layar berita CNBC berjudul “MK Gelar Sidang Ijazah Wapres Gibran, Pembacaan Putusan 5 Oktober 2026”.
Komentar lainnya datang dari akun @MuslimKhai91501 yang menulis, “Antisipasi termul2 ngamuk pasca MK diskualifikasi gibran… 😀”
Sementara akun @kamehadian menyoroti kemungkinan adanya perhitungan politik di balik pergantian tersebut.
“Dlm politik tak ada yg kebetulan atau makan siang bergizi gratis. Smua sdh direncanakan & ada tujuannya,” tulis akun tersebut.
Ia kemudian berspekulasi, “Mungkin utk jaga² agar jangan smpe keduluan di kudet oleh kubu sebelah.”
Akun @userdiinternet juga menyampaikan pandangannya.
“Secara teknis artinya sudah di mapping puang dan hasil mappingnya diwujudkan. Pasti ada bisikan dari organisasi shadow yg lindungi negeri dari ancaman,” tulisnya.
Berbagai komentar tersebut merupakan pandangan dan spekulasi dari masing-masing akun, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan faktual antara pergantian pejabat Polri dengan putusan perkara di MK.
Rangkaian Sidang dan Kesaksian Hasyim Asy’ari
Berdasarkan pemberitaan CNBC yang dikutip 2 Oktober 2026, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah melalui sejumlah tahapan persidangan.
Para pemohon mengajukan permohonan sengketa ke MK pada 10 September 2026. Pada 17 September 2026, MK melakukan registrasi perkara dan mengirimkan salinan permohonan kepada KPU serta Bawaslu.
Sidang pendahuluan digelar pada 21 September 2026 untuk mendengarkan pokok permohonan pemohon, dilanjutkan sidang pada 23 September dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan Bawaslu.
Pada 28 September, MK membacakan putusan sela terkait kelanjutan perkara. Selanjutnya, pada 29 September hingga 1 Oktober, persidangan memasuki tahap pembuktian, pemeriksaan saksi, serta mendengarkan keterangan ahli.
Pada 2 hingga 5 Oktober 2026, para hakim MK memasuki agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sebelum putusan dibacakan pada 5 Oktober 2026.
Dalam persidangan Kamis malam, 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dihadirkan sebagai saksi oleh KPU.
Hasyim menjelaskan alasan KPU tidak meragukan dokumen keterangan kelulusan pendidikan Gibran.
Menurut Hasyim, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pihak yang memiliki kewenangan mendaftarkan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik.
“Hubungan hukum KPU itu adalah dengan partai politik atau gabungan partai politik, bukan dengan calon. Nah, dokumen-dokumen persyaratan calon itu yang menyampaikan adalah partai politik,” jelas Hasyim seperti dilansir detik.com, Jumat (2/10/2026).
Hasyim mengatakan, setelah menerima dokumen persyaratan calon dari partai pengusung, KPU melakukan pengecekan kelengkapan. Jika dokumen dinilai lengkap, KPU mengeluarkan berita acara penerimaan dokumen pendaftaran.
Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemeriksaan kebenaran dan keabsahan dokumen.
Salah satu dokumen yang diperiksa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Hasyim menjelaskan, dokumen tersebut memuat biodata Gibran serta keterangan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan di Sydney, Australia, pada 2006.
“Telah menyelesaikan pendidikan ‘grade 12’ di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006. Yang bersangkutan dinilai memiliki penghargaan setara tamat. Jadi ada frasa atau ada kata ‘tamat’, sekolah menengah kejuruan (SMK) program keahlian akuntansi dan keuangan di Indonesia,” ungkap Hasyim.
Ia juga menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan Surat Keterangan Penyetaraan untuk Pendidikan Menengah yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 dan fotokopinya telah dilegalisir pada 24 Oktober 2023.
“Dokumen yang kedua adalah untuk penyetaraan pendidikan tingkat tinggi, itu berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 229/…/2019 tentang Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka,” tutur Hasyim.
Dengan seluruh tahapan persidangan dan pembuktian yang telah dilalui, perhatian publik kini tertuju pada pembacaan putusan MK pada 5 Oktober 2026.
Pemberitaan ini memuat pandangan Said Didu serta komentar sejumlah akun media sosial sebagai bagian dari informasi dan perspektif yang berkembang di ruang publik. Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari pihak-pihak yang disebut atau terkait sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.





