Aktivis 98: Demokrasi Alami Kemunduran Era Prabowo
MoneyTalk.id,Jakarta – Aktivis 98 Jayadi Santoso menilai demokrasi Indonesia mengalami kemunduran pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti penanganan warga Batam yang menyuarakan persoalan pemadaman listrik atau blackout serta penangkapan peserta demonstrasi mahasiswa di Yogyakarta saat memperingati dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menurut Jayadi, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu ukuran penting kualitas demokrasi.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkritik kebijakan, termasuk ketika kritik tersebut menyangkut pelayanan publik dan kinerja pemerintah,” kata Jayadi kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Dua peristiwa yang terjadi pada Oktober 2026 itu memunculkan pertanyaan mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi.
Di Batam, Kepulauan Riau, pemilik akun Threads bernama Francisca Mawar Menik mendatangi Polda Kepri pada Senin (19/10/2026) untuk memberikan klarifikasi terkait unggahannya mengenai blackout listrik. Ia didampingi kuasa hukum Yopta Eka Saputra.
Sementara itu, demonstrasi mahasiswa untuk mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran di depan Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa (20/10/2026) berakhir ricuh. Polisi mengamankan 32 peserta aksi. Polda DIY menyatakan seluruh peserta yang diamankan telah dipulangkan pada Rabu (21/10/2026) dini hari dan tidak ada yang ditahan. (Sumber: DetikSumut, Tirto, 19–21 Oktober 2026).
Kasus Batam bermula dari pemadaman listrik massal yang terjadi pada 12 Oktober 2026. Gangguan tersebut berdampak terhadap masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai keandalan sistem kelistrikan serta tanggung jawab pengelola.
Francisca kemudian mengunggah konten mengenai persoalan blackout tersebut di media sosial. Ia dipanggil untuk memberikan klarifikasi setelah unggahannya menjadi perhatian.
Kuasa hukumnya menyebut unggahan itu merupakan bentuk kegelisahan warga terhadap pemadaman listrik yang berlangsung sekitar 12 jam. Ia juga menegaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi.
Peristiwa tersebut menjadi penting dalam pembahasan kebebasan berekspresi karena kritik warga terhadap pelayanan publik semestinya tidak otomatis dipandang sebagai tindakan melawan hukum.
Jayadi Santoso menilai, apabila warga yang menyampaikan kritik justru merasa terintimidasi, kondisi itu dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect.
“Masyarakat bisa memilih diam karena khawatir mengalami persoalan hukum ketika menyampaikan pendapat,” tegasnya
Peristiwa kedua terjadi di Yogyakarta ketika ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar demonstrasi untuk mengevaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2026.
Mahasiswa menyampaikan beragam tuntutan, antara lain evaluasi kabinet, penolakan terhadap perluasan peran militer di ranah sipil, perbaikan tata kelola pemerintahan, penegakan hak asasi manusia, serta evaluasi sejumlah program pemerintah.
Aksi berlangsung sejak siang hingga malam. Situasi sempat memanas dengan terjadinya aksi saling dorong antara massa dan aparat kepolisian. Pada malam hari, demonstrasi berakhir ricuh dan polisi mengamankan 32 peserta aksi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyatakan seluruh peserta yang diamankan telah dipulangkan sekitar pukul 02.30 WIB pada Rabu (21/10/2026). Menurut kepolisian, tidak ada peserta yang ditahan.
Fakta bahwa peserta aksi akhirnya dipulangkan tidak menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi cara aparat menangani demonstrasi. Pertanyaan pentingnya adalah apakah penggunaan kekuatan dilakukan secara proporsional, apakah hak peserta aksi dilindungi, serta apakah terdapat pelanggaran yang harus diperiksa secara independen.
Bagi Jayadi, peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah dan kepolisian dalam menjaga ruang demokrasi, terutama ketika masyarakat menyampaikan kritik terhadap kekuasaan.
Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah pemberian pemerintah, melainkan hak warga negara.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Jaminan tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aturan ini memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.
“Artinya, aparat memiliki kewajiban menjaga keamanan sekaligus melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat. Apabila terjadi pelanggaran hukum selama demonstrasi, penanganannya harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara proporsional, bukan dengan menganggap kritik sebagai ancaman,” pungkasnya.
