Laba Bank Mizuho Rp1,38 Triliun, Kredit Bermasalah dan Dugaan Fraud di Perusahaan Pembiayaan Jadi Sorotan
MoneyTalk.id,Jakarta – Kinerja PT Bank Mizuho Indonesia menjadi menarik untuk dicermati di tengah sorotan terhadap industri perbankan, terutama menyangkut pertumbuhan keuntungan, penyaluran kredit, kredit bermasalah, hingga persoalan perlindungan konsumen yang membawa nama Mizuho.
Bank yang merupakan bagian dari grup keuangan asal Jepang tersebut berhasil membukukan laba bersih Rp1,382 triliun sepanjang 2024. Angka itu meningkat 1,51 persen dibandingkan laba tahun 2023 sebesar Rp1,361 triliun.
Namun, pertumbuhan keuntungan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan tidak adanya tantangan dalam operasional perusahaan. Sejumlah indikator keuangan memperlihatkan adanya tekanan pada efisiensi, profitabilitas, dan kualitas kredit yang perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan laporan tahunan 2024, total aset Bank Mizuho Indonesia mencapai Rp88,332 triliun atau meningkat 7,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyaluran kredit juga tumbuh 8,51 persen menjadi Rp62,91 triliun.
Dari sisi pendapatan, pendapatan bunga mencapai Rp5,03 triliun. Namun, beban bunga juga meningkat 21,82 persen menjadi Rp2,65 triliun.
Pendapatan bunga bersih tercatat Rp2,39 triliun. Sementara itu, beban operasional lainnya melonjak 74,46 persen menjadi sekitar Rp590,51 miliar.
Kondisi tersebut ikut mendorong rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) meningkat dari 63,88 persen menjadi 67,09 persen.
Artinya, meskipun bank masih mampu mencatat keuntungan, tekanan biaya operasional menjadi salah satu persoalan yang harus diperhatikan manajemen.
Kredit Bermasalah Meningkat, NPL Tembus Rp858 Miliar
Persoalan lain yang patut dicermati adalah peningkatan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).
Dalam laporan tahunan 2024, Bank Mizuho Indonesia mencatat NPL gross sebesar 1,41 persen, meningkat dibandingkan 1,17 persen pada 2023.
Secara nominal, kredit bermasalah bruto mencapai sekitar Rp858,24 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi 2023 sebesar Rp670,25 miliar.
Sementara NPL net meningkat dari Rp70,21 miliar menjadi Rp167,31 miliar atau setara 0,27 persen.
Walaupun rasio tersebut masih berada di bawah batas maksimum 5 persen yang menjadi acuan regulator, peningkatan nilai kredit bermasalah tetap perlu dicermati.
Manajemen dalam laporan tahunannya menyebut peningkatan NPL antara lain dipengaruhi penurunan peringkat salah satu debitur.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana strategi bank dalam mengendalikan risiko kredit, memastikan kualitas debitur, dan mengantisipasi kemungkinan bertambahnya kredit bermasalah.
Laba Kuartal I 2026 Justru Mengalami Penurunan
Tekanan terhadap kinerja Bank Mizuho Indonesia juga terlihat dari laporan keuangan kuartal pertama 2026.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026, bank mencatat laba bersih Rp263,72 miliar. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebesar Rp379,54 miliar.
Dengan demikian, laba bersih mengalami penurunan sekitar 30,5 persen secara tahunan.
Pendapatan bunga bersih juga turun dari Rp548,74 miliar menjadi Rp452,83 miliar.
Laba operasional tercatat Rp338,09 miliar, turun dibandingkan Rp486,60 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara total aset per 31 Maret 2026 mencapai Rp94,57 triliun, meningkat dibandingkan posisi akhir Desember 2025 sebesar Rp90,59 triliun.
Data tersebut memperlihatkan bahwa pertumbuhan aset tidak otomatis diikuti peningkatan keuntungan. Penurunan pendapatan bunga bersih dan laba operasional menjadi indikator yang perlu diperhatikan.
Persoalan Konsumen dan Dugaan Fraud di Mizuho Leasing
Di luar kinerja Bank Mizuho Indonesia, persoalan perlindungan konsumen juga pernah mencuat dalam pemberitaan mengenai PT Mizuho Leasing Indonesia.
Salah satu kasus diberitakan RRI pada 3 Desember 2024. Seorang pengusaha jual beli mobil berinisial DS di Bogor mengaku mengalami persoalan kredit kendaraan setelah identitasnya digunakan dalam pengajuan pembiayaan BMW X5 tahun 2010.
Kuasa hukum DS, Dita Aditya, menyebut pembiayaan kendaraan tersebut direalisasikan sekitar Rp422,4 juta. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, tagihan kemudian berkembang hingga sekitar Rp800 juta, sementara kendaraan dikuasai pihak lain.
Pihak kuasa hukum juga menduga terdapat penipuan, penggelapan, pemalsuan, serta kemungkinan keterlibatan pihak internal perusahaan pembiayaan.
Persoalan tersebut dilaporkan kepada kepolisian melalui laporan polisi di Polres Bogor. Kuasa hukum korban juga menyampaikan adanya pengaduan kepada OJK.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan verifikasi identitas calon debitur, proses persetujuan pembiayaan, pengawasan internal, serta perlindungan konsumen.
Namun, perlu ditegaskan bahwa perkara tersebut menyangkut Mizuho Leasing Indonesia, bukan bukti adanya pelanggaran oleh PT Bank Mizuho Indonesia. Dugaan yang disampaikan kuasa hukum juga tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang berwenang.
OJK Perlu Memastikan Perlindungan Konsumen
Persoalan kinerja keuangan dan kasus pembiayaan tersebut menjadi pengingat bahwa industri jasa keuangan tidak cukup hanya dinilai dari besarnya aset dan keuntungan.
Kualitas penyaluran kredit, tata kelola perusahaan, transparansi biaya, penanganan pengaduan, dan perlindungan konsumen juga merupakan bagian penting dari penilaian terhadap lembaga keuangan.
OJK sebagai regulator memiliki peran untuk memastikan setiap lembaga keuangan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan memberikan pelayanan yang adil kepada konsumen.
Manajemen Bank Mizuho Indonesia juga perlu menjelaskan strategi menghadapi penurunan laba pada kuartal pertama 2026, peningkatan kredit bermasalah pada 2024, serta langkah penguatan manajemen risiko.
Sementara itu, untuk Mizuho Leasing, transparansi penyelesaian pengaduan dan kepastian tindak lanjut atas laporan konsumen menjadi hal yang tidak kalah penting.
Pada akhirnya, besarnya keuntungan sebuah lembaga keuangan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap nasabah. Kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui angka laba, tetapi juga melalui kepastian hukum, keterbukaan, dan perlindungan konsumen.
