Pengamat: Ujian Pertama Kapolri Suyudi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan, tetapi Memeriksa Jokowi 

  • Bagikan
Pengamat: Ujian Pertama Kapolri Suyudi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan, tetapi Memeriksa Jokowi 
Pengamat: Ujian Pertama Kapolri Suyudi Bukan Sekadar Rotasi Jabatan, tetapi Memeriksa Jokowi 

MoneyTalk.id, Jakarta – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diharapkan tidak berhenti pada rekonstruksi organisasi, penyegaran personel, maupun rotasi jabatan. Masyarakat menantikan langkah konkret berupa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dikaitkan dengan pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan, kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menghadapi tantangan besar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurut Amir, perubahan kepemimpinan di tubuh Polri harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.

“Selain rekonstruksi dan refreshing personel, masyarakat mengharapkan kebijakan tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tentang ketegasan dan kepastian hukum atas segala dugaan pelanggaran hukum serta penyalahgunaan wewenang yang selama ini dikaitkan dengan mantan Presiden Jokowi,” ujar Amir Hamzah kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

Ia menilai, keberanian institusi kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan bukti dugaan pelanggaran hukum akan menjadi tolok ukur penting bagi publik dalam menilai arah kepemimpinan Kapolri yang baru.

“Rakyat mendukung penuh jika Kapolri memeriksa Jokowi sepanjang terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Dari perspektif intelijen dan geopolitik, Amir memandang pergantian Kapolri bukan hanya persoalan administratif di lingkungan kepolisian, melainkan juga bagian dari dinamika konsolidasi kekuasaan dan pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dalam analisisnya, stabilitas nasional tidak cukup dibangun melalui pendekatan keamanan dan pengendalian situasi. Stabilitas juga membutuhkan legitimasi publik yang lahir dari penegakan hukum secara konsisten.

Ketika masyarakat mempertanyakan penanganan suatu perkara, negara perlu memberikan jawaban melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, menurut Amir, Kapolri Suyudi perlu memastikan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat maupun mantan pejabat negara ditangani berdasarkan fakta, bukan pertimbangan politik.

“Penegakan hukum yang tidak konsisten dapat memunculkan persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Ini yang harus dihindari oleh kepemimpinan Polri yang baru,” ungkapnya.

Amir menambahkan, dalam perspektif intelijen, persepsi ketidakadilan yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi persoalan serius apabila tidak direspons melalui kebijakan yang tepat.

Kepercayaan publik merupakan salah satu modal penting bagi negara untuk menjaga stabilitas politik, sosial, dan keamanan nasional.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta, menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026.

Dalam pernyataan setelah pelantikan, Suyudi menyampaikan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat penegakan hukum yang adil, serta mendekatkan kepolisian kepada masyarakat. Ia juga menyatakan akan melakukan konsolidasi internal dan evaluasi terhadap berbagai program yang telah berjalan.

Komitmen tersebut menjadi landasan penting bagi publik untuk menagih pelaksanaan reformasi kepolisian, terutama dalam memastikan bahwa penanganan perkara tidak dipengaruhi oleh tekanan maupun kepentingan di luar hukum.

Bagi Amir, konsolidasi internal harus berjalan beriringan dengan pembenahan budaya penegakan hukum. Penyegaran personel akan kehilangan makna apabila tidak disertai perubahan nyata dalam pola penanganan perkara.

“Kapolri baru harus menunjukkan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum, bukan alat untuk melindungi kepentingan kelompok atau individu tertentu. Ketegasan harus ditunjukkan melalui tindakan yang sah, bukan hanya pernyataan,” katanya.

Amir menekankan, tuntutan agar Jokowi diperiksa tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum. Pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum untuk mengklarifikasi dugaan, menguji bukti, dan memastikan kebenaran suatu perkara.

Menurutnya, apabila terdapat laporan, bukti permulaan, atau temuan yang memenuhi ketentuan hukum, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya secara profesional.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, hasil penanganan perkara juga harus disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi Polri sekaligus melindungi hak setiap warga negara.

Dalam negara hukum, jabatan presiden yang pernah diemban seseorang tidak dengan sendirinya menjadikan yang bersangkutan kebal dari proses hukum. Namun, setiap tindakan aparat tetap harus berlandaskan kewenangan, prosedur, dan alat bukti yang sah.

Lebih jauh, Amir melihat kepemimpinan Suyudi sebagai kesempatan untuk membangun kembali hubungan kepercayaan antara kepolisian dan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan seorang Kapolri tidak semata-mata diukur dari kemampuan mengendalikan organisasi, melainkan juga dari konsistensi dalam menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

Ia berharap Suyudi mampu membangun institusi kepolisian yang profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Sejarah akan mencatat bagaimana seorang Kapolri menjalankan amanahnya. Apakah hanya melakukan pergantian personel, atau benar-benar menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Ini yang sekarang dinantikan rakyat,” pungkas Amir Hamzah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *