GEMPAR! Skandal Bank Mandiri Taspen: 114 Pensiunan Jadi Korban, Kerugian Diduga Tembus Rp50 Miliar

  • Bagikan
GEMPAR! Skandal Bank Mandiri Taspen: 114 Pensiunan Jadi Korban, Kerugian Diduga Tembus Rp50 Miliar
GEMPAR! Skandal Bank Mandiri Taspen: 114 Pensiunan Jadi Korban, Kerugian Diduga Tembus Rp50 Miliar

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto terus bergulir. Persoalan yang awalnya mencuat dari laporan sejumlah nasabah kini berkembang menjadi perkara dengan korban mencapai lebih dari seratus pensiunan.

Sedikitnya 114 nasabah pensiunan telah melaporkan diri sebagai korban. Berdasarkan pendataan awal pada Juni 2026, kerugian sementara diperkirakan sekitar Rp24 miliar. Namun, dalam perkembangan pemberitaan terbaru, estimasi kerugian disebut dapat mencapai Rp50 miliar.

Kasus tersebut menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial D (36). Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 7 Juni 2026. Polisi menduga tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah untuk menawarkan investasi yang ternyata bermasalah.

Modus yang didalami penyidik antara lain dengan mendekati nasabah yang hendak mengajukan kredit pensiun. Nasabah kemudian diduga dibujuk mengambil plafon kredit atau melakukan top up dengan nilai lebih besar.

Dana tersebut selanjutnya diarahkan ke investasi yang ditawarkan oleh tersangka.

Masalah muncul ketika dana investasi yang dijanjikan tidak kembali, sementara kewajiban kredit tetap harus dibayar oleh para pensiunan.

Kuasa hukum korban sebelumnya menyebut sebagian korban masih harus membayar cicilan kredit dalam jangka panjang, bahkan mencapai 15 hingga 20 tahun.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah perwakilan korban mengadu ke Komisi VI DPR RI pada 2 Oktober 2026.

Salah satu persoalan yang disampaikan adalah pemotongan penghasilan pensiunan untuk membayar cicilan kredit. Perwakilan korban menyebut ada kasus pemotongan yang mencapai 90 persen dari penghasilan bulanan.

Sebagai contoh, seorang pensiunan dengan penghasilan sekitar Rp4,1 juta disebut harus membayar cicilan sekitar Rp3,5 juta setiap bulan.

Angka 90 persen tersebut merupakan klaim dari perwakilan korban, sehingga belum tepat digeneralisasi bahwa seluruh korban mengalami pemotongan sebesar itu.

Kasus ini juga telah mendapat perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada 4 Juni 2026, OJK menyatakan telah menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto. OJK bahkan memanggil Direksi Bank Mandiri Taspen untuk meminta penjelasan karena sejumlah korban diduga menggunakan fasilitas kredit Bank Mantap untuk mengikuti investasi tersebut.

OJK juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor dan mendorong penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan.

Perkara ini kemudian berkembang ke penelusuran aliran dana dan aset. Polisi juga menetapkan mantan pegawai tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang digunakan untuk menipu nasabah.

Pengembangan perkara menjadi penting karena penyidik tidak hanya harus mengungkap bagaimana uang nasabah dihimpun, tetapi juga ke mana aliran dana tersebut pergi dan apakah terdapat aset hasil tindak pidana.

Di sisi lain, Bank Mandiri Taspen menyatakan persoalan tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum mantan pegawai secara pribadi.

Bank juga menegaskan bahwa program investasi yang ditawarkan tersebut bukan produk resmi Bank Mandiri Taspen. Bank menyatakan telah memberhentikan pegawai yang bersangkutan dan menempuh langkah hukum.

Bank Mandiri Taspen juga menyatakan tetap membuka komunikasi dengan nasabah yang terdampak dan mendukung proses hukum yang berjalan.

Dalam audiensi dengan Komisi VI DPR, para korban tidak hanya meminta proses pidana terhadap pelaku. Mereka juga meminta penyelesaian terhadap persoalan kredit, pemotongan penghasilan pensiun, status kredit dalam SLIK OJK, serta langkah pemulihan kerugian.

Dengan jumlah korban yang telah mencapai sedikitnya 114 orang dan nilai kerugian yang masih berkembang, kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto kini tidak lagi hanya menjadi persoalan antara seorang mantan pegawai dengan nasabah.

Pertanyaan besarnya adalah bagaimana perlindungan terhadap para pensiunan yang kini masih harus menghadapi kewajiban kredit, sementara dana yang mereka masukkan ke investasi diduga tidak kembali.

Kasus ini masih dalam proses hukum sehingga dugaan terhadap tersangka maupun pihak lain yang mungkin terkait tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses peradilan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *