Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi bahan kritik warganet di media sosial. Salah satunya datang dari pemilik akun X (Twitter) @t0di_cool yang membuat plesetan nama Gibran dengan kalimat bernada sindiran politik.
“Gibran Singkatan dari Gak Ada Ijazah Bapaknya Rusak Aturan Negara,” tulis akun @t0di_cool.
Unggahan tersebut menyindir persoalan persyaratan pendidikan Gibran yang menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Pernyataan itu tercantum dalam pemberitaan resmi MK berjudul “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”. Namun, MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen yang dibahas di persidangan meliputi certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.
Menurut pertimbangan hakim, dokumen tersebut tidak membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. MK juga merujuk pada keterangan pejabat pendidikan mengenai tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai dokumen pendukung penyetaraan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, putusan itu tidak sama dengan keputusan yang menyatakan Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA dalam segala bentuk. Pokok persoalan yang diperiksa MK adalah bukti dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden.
Putusan MK tersebut memicu perdebatan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden, proses verifikasi dokumen pencalonan, serta kewenangan lembaga negara dalam menilai pemenuhan persyaratan tersebut.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang sesuai. Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa putusan MK tidak otomatis membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden.
Plesetan yang diunggah akun @t0di_cool menjadi salah satu bentuk ekspresi kritik politik di media sosial. Kalimat tersebut merupakan sindiran dari pemilik akun, bukan kesimpulan hukum yang ditetapkan pengadilan.
Perdebatan ini pada akhirnya kembali menempatkan transparansi dokumen pencalonan dan kepastian penerapan aturan pemilu sebagai isu yang menjadi perhatian masyarakat.





