MoneyTalk.id,Jakarta – Keluarga ahli waris almarhum Tjoa Tan Bie kembali menyuarakan pencarian keadilan terkait sengketa lahan proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus agar sengketa tanah berlarut-larut ini segera menemui kepastian hukum yang berkeadilan.
Desakan tersebut mengemuka dalam konferensi pers yang digelar di Pos Balai Warga RT 014/RW 04, Cilincing, Rabu (14/10/2026). Perwakilan keluarga ahli waris, Nikodemus Jansen, didampingi oleh tim dari Yayasan Peduli Bantuan Hukum (YAPBAKUM) GARDAPATIH, mempertanyakan transparansi di balik pencairan dana konsinyasi ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp27,6 miliar.
Soroti Pencairan Dana Konsinyasi dan Janji Lama yang Belum Ditepati
Pihak ahli waris menyoroti proses pencairan dana konsinyasi pada 6 Oktober 2021 yang diserahkan kepada Yayasan Daya Besar—yayasan yang dikaitkan dengan keluarga pengusaha Jusuf Hamka. Lokasi yayasan tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga Nikodemus.
Selain mempersoalkan pencairan dana tersebut, Nikodemus juga mengungkap ihwal janji penyelesaian damai yang pernah disampaikan Jusuf Hamka kepada mendiang ayahnya, David Wahyuna, beberapa tahun lalu.
“Bahkan, saat bertemu dengan ayah saya, almarhum David Wahyuna, dia sudah berjanji akan membayar Rp200 miliar. Tapi itu pun hanya janji-janji saja, tidak ada kelanjutannya,” ungkap Nikodemus.
Keluarga berharap perhatian dari Kepala Negara dapat mendorong lembaga-lembaga terkait untuk meneliti perkara ini secara objektif dan transparan, tanpa terpengaruh oleh status maupun jabatan pihak-pihak yang terlibat.
Dalam sengketa ini, pihak ahli waris mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen historis berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 21 Tahun 1925 atas nama Tjoa Tan Bie dan David Wahyuna, yang sebagian di antaranya telah dikonversi menjadi Girik C Nomor 21 serta tercatat dalam Buku Tanah Nomor 33.
Sebaliknya, penguasaan lahan oleh Yayasan Daya Besar didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 15 dan Nomor 19. Keluarga menilai kedua sertifikat tersebut bermasalah karena diduga telah habis masa berlakunya, salah lokasi, serta cacat hukum sejak penerbitannya.
Oleh karena itu, keluarga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk segera mengaudit ulang warkah, peta bidang, riwayat hak, serta seluruh dokumen pendukung penerbitan sertifikat tersebut.
YAPBAKUM GARDAPATIH turut menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dalam proses pencairan dana konsinyasi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jakarta Utara. Salah satu temuan yang dipersoalkan adalah jurnal keuangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disebut ditulis menggunakan pensil namun tetap mencantumkan nama ahli waris.
Pihak kuasa hukum menilai indikasi ini perlu diuji melalui investigasi mendalam guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, maupun penguasaan hak secara melawan hukum.
Langkah Pengaduan Lanjutan
Sejumlah langkah hukum dan administratif telah ditempuh oleh pihak ahli waris bersama YAPBAKUM GARDAPATIH dengan melayangkan pengaduan ke berbagai instansi, di antaranya:
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Ombudsman Republik Indonesia
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jusuf Hamka, Yayasan Daya Besar, BPN, Dinas SDA DKI Jakarta, serta Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh pihak ahli waris. Publik dan media terus mendesak adanya transparansi agar polemik berkepanjangan ini dapat diselesaikan secara adil dan berimbang.




