MoneyTalk.id,Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi mengusut dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT Anugrah Duta Sejati (ADS), perusahaan yang berada di bawah naungan Takke Group.
Dalam menangani perkara ini, tim penyidik kepolisian bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri secara mendalam alur dan aliran dana perusahaan tersebut.
Fasilitas kredit dengan nilai fantastis tersebut sedianya dikucurkan untuk membiayai proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Namun, dalam proses verifikasi hingga pencairannya, penyidik menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan yang berlaku.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan secara intensif. Penyidik melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, penyitaan barang bukti dokumen, hingga analisis forensik terhadap transaksi keuangan bersama PPATK.
Yusuf menjelaskan bahwa PT ADS yang berada di bawah Takke Group diduga memperoleh pembiayaan kredit dari Bank BTN sebesar Rp629,8 miliar untuk proyek apartemen tersebut.
Dalam perjalanan penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS, Laurence Martiady Takke (LMT). Pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan tersebut telah dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga perkara ini naik ke tingkat penyidikan, dengan jadwal pemeriksaan terakhir berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Selain memeriksa saksi kunci, tim penyidik Kortas Tipikor Polri juga mendatangi kantor Takke Group serta rumah kediaman pribadi Laurence untuk melakukan penggeledahan. Dari tindakan hukum tersebut, petugas mengamankan dan menyita sejumlah berkas krusial yang berkaitan langsung dengan aktivitas perbankan PT ADS.
Dokumen-dokumen penting yang disita meliputi dokumen umum perusahaan, berkas akad kredit awal, dokumen penambahan fasilitas kredit, catatan tahapan pencairan dana, hingga berkas restrukturisasi kredit. Seluruh barang bukti dokumen tersebut kini didalami penyidik untuk membongkar mekanisme pemberian kredit, proses pencairan dana, serta perubahan skema pembiayaan yang terindikasi bermasalah.




