MoneyTalk.id, Yogyakarta — Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM se-DIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonannya.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan pers bertajuk “#RepublikKoruptor: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat” yang diterbitkan di Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
Dalam pernyataan itu, Forum BEM se-DIY memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam agar tuntutan mereka ditindaklanjuti. Mereka bahkan menyatakan akan menganggap Gibran telah diberhentikan dari jabatan wakil presiden apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.
Sikap tersebut menjadi bentuk tekanan politik mahasiswa terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara agar menindaklanjuti persoalan yang mereka nilai menyangkut pemenuhan persyaratan konstitusional seorang wakil presiden.
Meski demikian, pernyataan Forum BEM se-DIY tersebut merupakan sikap politik organisasi mahasiswa dan tidak dengan sendirinya mengubah status hukum Gibran sebagai wakil presiden.
Soroti Putusan MK
Dalam pernyataan persnya, Forum BEM se-DIY menyoroti putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Mereka menilai pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah bagian putusan yang menyebutkan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Bagi Forum BEM se-DIY, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan seseorang, tetapi juga menyangkut proses pemeriksaan dan verifikasi persyaratan calon wakil presiden sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum.
Mereka menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan penerapan aturan pencalonan pejabat publik.
KPU Juga Menjadi Sorotan
Selain menyoroti dokumen pendidikan, Forum BEM se-DIY turut mempersoalkan proses verifikasi persyaratan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurut sikap yang mereka sampaikan, persoalan ini perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana persyaratan pendidikan calon diperiksa, dokumen apa yang dijadikan dasar, serta bagaimana ketentuan kesetaraan pendidikan diterapkan dalam proses pencalonan.
Evaluasi terhadap mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh calon pejabat publik diperlakukan berdasarkan standar persyaratan yang jelas dan konsisten.
Namun, penilaian mengenai tanggung jawab hukum penyelenggara pemilu maupun keabsahan pemenuhan persyaratan pencalonan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang.
Tenggat Mahasiswa dan Mekanisme Konstitusi
Pemberian tenggat waktu 7 x 24 jam oleh Forum BEM se-DIY memperlihatkan bahwa mahasiswa menghendaki adanya tindak lanjut yang konkret, bukan sekadar perdebatan di ruang publik.
Meski demikian, secara konstitusional, pemberhentian wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya melalui pernyataan organisasi mahasiswa atau berakhirnya tenggat waktu yang mereka tetapkan.
Mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai dengan tahapan serta persyaratan yang ditentukan konstitusi.
Karena itu, tuntutan Forum BEM se-DIY perlu dibedakan dari proses pemberhentian secara hukum. Pernyataan tersebut merupakan tekanan politik dan aspirasi mahasiswa, sedangkan perubahan status jabatan wakil presiden hanya dapat terjadi melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Ujian Transparansi dan Kepercayaan Publik
Desakan Forum BEM se-DIY kembali menempatkan persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam perdebatan politik dan hukum nasional.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada dokumen pendidikan yang dipersoalkan, tetapi juga pada transparansi administrasi pencalonan dan konsistensi penerapan peraturan pemilu.
Pemerintah, penyelenggara pemilu, serta lembaga negara terkait dituntut untuk memberikan penjelasan berdasarkan kewenangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, polemik ini menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola demokrasi di Indonesia.
Bagi Forum BEM se-DIY, tuntutan pengunduran diri Gibran merupakan sikap politik yang mereka pilih. Sementara itu, tindak lanjut hukum atas persoalan yang disorot tetap harus berjalan melalui jalur dan kewenangan konstitusional.




