Keberatan Adapundi Terkait Pemberitaan di MoneyTalk

  • Bagikan

MoneyTalk.id, Jakarta – Keberatan Adapundi terkait pemberitaan di media ini. Demi prinsip jurnalistik kami muat secara utuh keberatan Adapundi terkait pemberitaan yang berjudul “Nama Petinggi AdaPundi Disorot di Threads, Warganet Keluhkan Telepon Penagihan Berulang”.

Yth. Pemimpin Redaksi MoneyTalk.id,

Dengan hormat,

Melalui email ini, PT Info Tekno Siaga (Adapundi) menyampaikan keberatan resmi sekaligus permintaan penurunan (takedown) segera terhadap pemberitaan yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026 dengan judul:

“Nama Petinggi AdaPundi Disorot di Threads, Warganet Keluhkan Telepon Penagihan Berulang”

Tautan:
https://moneytalk.id/2026/10/15/nama-petinggi-adapundi-disorot-di-threads-warganet-keluhkan-telepon-penagihan-berulang/

Kami memandang pemberitaan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari jajaran redaksi karena terdapat dugaan persoalan dalam penyajian informasi, khususnya terkait penggunaan unggahan media sosial sebagai dasar pemberitaan, keberimbangan informasi, serta pengaitan identitas jajaran manajemen perusahaan dengan tuduhan yang belum dipastikan kebenarannya.

Kami keberatan apabila informasi yang belum terverifikasi disajikan dengan konstruksi pemberitaan yang berpotensi membentuk kesimpulan negatif terhadap perusahaan maupun individu yang disebutkan.

Perlu kami tegaskan bahwa kebebasan pers harus tetap dijalankan dengan memperhatikan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta tanggung jawab jurnalistik sebagaimana diatur dalam:

  1. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

  2. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

  3. Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yang mengatur kewajiban segera mencabut, meralat, dan memperbaiki pemberitaan yang keliru atau tidak akurat.

  4. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, kami secara resmi meminta agar MoneyTalk.id segera menonaktifkan akses publik terhadap artikel dimaksud selama proses peninjauan redaksional berlangsung, serta melakukan penurunan permanen apabila ditemukan ketidakakuratan atau pelanggaran prinsip jurnalistik yang tidak dapat diselesaikan melalui perbaikan.

Permintaan ini kami sampaikan untuk mencegah potensi penyebarluasan informasi yang belum terverifikasi, mengingat artikel tersebut dapat terus diakses, dibagikan, dan membentuk persepsi publik terhadap perusahaan serta individu terkait.

Kami meminta konfirmasi tertulis dan keputusan awal redaksi paling lambat 1 × 24 jam sejak email ini diterima, yang mencakup:

  1. Status peninjauan dan keputusan terkait permintaan penonaktifan artikel.

  2. Hasil evaluasi awal atas akurasi, verifikasi, serta keberimbangan informasi dalam pemberitaan.

  3. Langkah korektif yang akan dilakukan oleh redaksi.

Apabila tidak terdapat tanggapan maupun langkah penyelesaian yang memadai dalam jangka waktu tersebut, kami akan mempertimbangkan eskalasi melalui mekanisme pengaduan resmi kepada Dewan Pers, termasuk pengajuan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami berharap Tim Redaksi MoneyTalk.id dapat memprioritaskan permintaan ini dan menyelesaikannya secara profesional, objektif, serta bertanggung jawab.

Demikian keberatan resmi ini kami sampaikan. Kami menantikan konfirmasi tertulis dari pihak redaksi.

Hormat kami,

Corporate Communications
PT Info Tekno Siaga (Adapundi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *