MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivitas penagihan pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan di media sosial. Kali ini, akun Threads laporjolim3 mengunggah informasi mengenai sejumlah petinggi PT Info Tekno Siaga, perusahaan yang dikaitkan dengan layanan pinjaman online AdaPundi.
Dalam unggahannya, akun laporjolim3 menyatakan kembali hadir untuk menyapa para pengikutnya sekaligus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati. Akun tersebut juga menyebut memperoleh berbagai informasi dari masyarakat dan rekan-rekan yang menyampaikan pengalaman mereka.
Unggahan itu kemudian menampilkan sejumlah nama yang disebut memiliki posisi strategis di PT Info Tekno Siaga, mulai dari direktur utama, komisaris, hingga direktur operasional.
Tiga nama yang disorot adalah Achmad Indrawan, Nova Novianti, dan Minerva Agustiani.
Achmad Indrawan disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Info Tekno Siaga. Dalam unggahan tersebut, ia juga dikaitkan dengan latar belakang pendidikan Magister Keuangan dan Perbankan dari Universitas Indonesia.
Sementara itu, Nova Novianti disebut menjabat sebagai komisaris perusahaan dan merupakan lulusan Universitas Trisakti. Adapun Minerva Agustiani disebut menduduki posisi Direktur Operasional serta memiliki latar belakang pendidikan di President University dengan predikat cum laude.
Meski demikian, jabatan dan riwayat pendidikan tersebut masih perlu diverifikasi melalui sumber resmi perusahaan maupun lembaga pendidikan terkait.
Keluhan Penagihan Jadi Perhatian
Unggahan laporjolim3 tidak hanya memuat informasi mengenai jajaran pengelola perusahaan, tetapi juga memicu berbagai tanggapan dari warganet yang menyoroti pengalaman mereka terkait pinjaman online.
Salah satu akun, heyrudy.id, memberikan dukungan terhadap upaya pengungkapan informasi mengenai pihak-pihak yang dinilai perlu mendapat perhatian publik.
“Bongkar terus bang,” tulis akun tersebut, sembari menyampaikan kritik terhadap praktik pinjaman online yang menurutnya dapat menjerat masyarakat awam.
Komentar itu mencerminkan adanya keresahan sebagian warganet terhadap risiko pinjaman online, terutama ketika masyarakat mengalami kesulitan membayar kewajiban atau merasa tertekan oleh aktivitas penagihan.
Namun, tudingan dalam komentar media sosial tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian mengenai dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti, pemeriksaan, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Keluhan lain disampaikan akun kak_ugust yang mengaku menerima panggilan telepon berulang dari pihak yang disebut berkaitan dengan Flip dan AdaPundi.
“Aku kemarin ditelepon terus sama Flip x AdaPundi. Jam telepon mulai dari jam 12 siang sampai jam 21.00, padahal tenornya pembayarannya masih lima hari lagi,” tulis akun tersebut.
Pengalaman yang disampaikan warganet itu memunculkan pertanyaan mengenai frekuensi komunikasi penagihan, waktu menghubungi konsumen, serta kesesuaian praktik tersebut dengan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
Meski demikian, kronologi, identitas pihak yang melakukan panggilan, dan hubungan antara panggilan tersebut dengan kewajiban pembayaran AdaPundi masih perlu dikonfirmasi secara independen.
Perlindungan Konsumen Pinjol Perlu Diperhatikan
Persoalan penagihan pinjaman online menjadi isu penting karena menyangkut hubungan antara penyelenggara layanan keuangan dan konsumen yang memiliki kewajiban pembayaran.
Dalam praktiknya, perusahaan pinjaman online tetap berhak menagih kewajiban yang jatuh tempo sesuai perjanjian. Namun, hak tersebut bukan berarti memberikan kebebasan untuk melakukan intimidasi, menyebarkan data pribadi, atau menggunakan cara-cara penagihan yang melanggar ketentuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan mengenai penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Penilaian terhadap suatu kasus harus melihat bukti komunikasi, frekuensi panggilan, isi pesan, waktu penagihan, serta identitas pihak yang melakukan penagihan.
Konsumen yang merasa dirugikan dapat menyimpan bukti panggilan, pesan singkat, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, dan dokumen perjanjian pinjaman. Bukti tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan kepada perusahaan maupun regulator sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, perusahaan juga perlu memberikan penjelasan apabila muncul keluhan mengenai metode penagihan yang digunakan oleh petugas internal atau pihak ketiga.
Perusahaan Perlu Memberikan Klarifikasi
Sorotan di Threads terhadap para petinggi PT Info Tekno Siaga menunjukkan pentingnya transparansi perusahaan dalam menghadapi keluhan masyarakat.
Klarifikasi dari pihak perusahaan diperlukan untuk menjelaskan prosedur penagihan, kebijakan komunikasi kepada konsumen sebelum tanggal jatuh tempo, serta mekanisme pengaduan apabila peminjam merasa terganggu oleh panggilan berulang.
Perusahaan juga perlu memastikan bahwa data pribadi konsumen maupun individu yang disebut dalam unggahan media sosial tidak disebarluaskan secara tidak semestinya.
Hingga informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini diperoleh, belum terdapat keterangan langsung dari Achmad Indrawan, Nova Novianti, Minerva Agustiani, maupun perwakilan resmi PT Info Tekno Siaga yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi seluruh klaim tersebut.
Karena itu, keluhan yang beredar di media sosial perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan pemberian ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Pada akhirnya, persoalan pinjaman online bukan hanya mengenai kewajiban membayar utang, melainkan juga bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawabnya, melindungi konsumen, dan memastikan proses penagihan berlangsung sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kewajibannya. Sebaliknya, penyelenggara pinjaman online juga berkewajiban menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab dan menghormati hak konsumen.





